Welcome To My Personal Web Blog....!! http://andinovaajah.blogspot.com">http://andinovaajah.blogspot.com

Ayo Gabung Untuk Mendapatkan Rupiah

Adsense Indonesia


KiriM SMS GratiS

Nomor Tujuan misal: 08123456789

Youtube ChatBox

Kedudukan Perempuan dalam Islam


Sejarah menginformasikan bahwa sebelum turunnya Al-Quran terdapat sekian banyak peradaban besar, seperti Yunani, Romawi. India, dan Cina. Dunia juga mengenal agama-agama  seperti Yahudi, Nasrani, Buddha, Zoroaster, dan sebagainya.
Masyarakat Yunani yang terkenal dengan pemikiran-pemikiran filsafatnya, tidak banyak membicarakan hak dan kewajiban  wanita. Di kalangan elite mereka, wanita-wanita ditempatkan (disekap) dalam istana-istana. Dan di kalangan bawah, nasib wanita sangat menyedihkan. Mereka diperjualbelikan, sedangkan yang berumah tangga sepenuhnya berada di bawah kekuasaan suaminya. Mereka tidak memiliki hak-hak sipil, bahkan hak waris pun tidak ada. Pada puncak peradaban Yunani, wanita diberi kebebasan sedemikian rupa untuk memenuhi kebutuhan dan selera lelaki. Hubungan seksual yang  bebas tidak dianggap melanggar kesopanan, tempat-tempat pelacuran menjadi pusat-pusat kegiatan politik dan sastra/seni Patung-patung telanjang yang terlihat di negara-negara Barat adalah bukti atau sisa pandangan itu. Dalam pandangan mereka, dewa-dewa melakukan hubungan gelap dengan rakyat bawahan, dan dari hubungan gelap itu lahirlah “Dewi Cinta” yang terkenal dalam peradaban Yunani.
Dalam peradaban Romawi, wanita sepenuhnya berada di bawah kekuasaan ayahnya. Setelah kawin, kekuasaan tersebut pindah ke tangan sang suami. Kekuasaan ini mencakup kewenangan menjual, mengusir, menganiaya, dan membunuh Keadaan tersebut berlangsung terus sampai abad ke-6 Masehi. Segala hasil usaha wanita, menjadi hak milik keluarganya yang laki-laki.
Pada zaman Kaisar Constantine terjadi sedikit perubahan yaitu dengan diundangkannya hak pemilikan terbatas bagi wanita, dengan catatan bahwa setiap transaksi harus disetujui oleh keluarga (suami atau ayah). Peradaban Hindu dan Cina tidak lebih baik dari peradabanperadaban Yunani dan Romawi. Hak hidup seorang wanita yang bersuami harus berakhir pada saat kematian suaminya; istri harus dibakar hidup-hidup pada saat mayat suaminya dibakar. Ini baru berakhir pada abad ke-17 Masehi.
Wanita pada masyarakat Hindu ketika itu sering dijadikan sesajen bagi apa yang mereka namakan dewa-dewa. Petuah sejarah kuno mereka me ngatakan bahwa “Racun, ular dan apitidak lebih jahat daripada wanita.” Sementara itu dalam petuah Cina kuno diajarkan “Anda boleh mendengar pembicaraan wanita tetapi sama sekali jangan mempercayai kebenarannya.”
Dalam ajaran Yahudi, martabat wanita sama dengan pembantu. Ayah berhak menjual anak perempuan kalau ia tidak mempunyai saudara laki-laki. Ajaran mereka menganggap wanita sebagai sumber laknat karena dialah yang menyebabkan Adam terusir dari surga.
Dalam pandangan sementara pemuka/pengamat Nasrani ditemukan bahwa wanita adalah senjata Iblis untuk menyesatkan manusia. Pada abad ke-5 Masehi diselenggarakan suatu konsili yang memperbincangkan apakah wanita mempunyai ruh atalu tidak.
Akhirnya terdapat kesimpulan bahwa wanita tidak mempunyai ruh yang suci. Bahkan pada abad ke-6 Masehi disselenggarakan suatu pertemuan untuk membahas apakah wanita manusia atau bukan manusia. Dari pembahasan itu disimpulkan bahwa wanita adalah manusia yang diciptakan semata-mata untuk melayani laki-laki. Sepanjang abad pertengahan, nasib wanita tetap sangat memprihatinkan, bahkan sampai tahun 1805 perundang-undangan Inggris mengakui hak suami untuk menjual istrinya, dan sampai tahun 1882 wanita Inggris belum lagi memiliki hak pemilikan harta benda secara penuh, dan hak menuntut ke pengadilan.
Ketika Elizabeth Blackwill – yang merupakan dokter wanita pertama di dunia – menyelesaikan studinya di Geneve University pada tahun 1849, teman-temannya yang bertempat tinggal dengannya memboikotnya dengan dalih bahwa wanita tidak wajar memperoleh pelajaran, Bahkan ketika sementara dokter bermaksud mendirikan Institut Kedokteran untuk wanita di Philadelphia, Amerika Serikat, Ikatan Dokter setempat mengancam untuk memboikot semua dokter yang bersedia mengajar di sana.
Demikian selayang pandang kedudukan wanita sebelum, menjelang, dan sesudah kehadiran Al-Quran. Nah, situasi dan pandangan yang demikian tentunya tidak sejalan dengan petunjuk-petunjuk Al-Quran. Disisi lain, sedikit atau banyak pandangan demikian mempengaruhi pemahaman sementara pakar terhadap redaksi petunjuk-petunjuk Al-Quran sebagaimana akan disinggung berikut ini.
ASAL KEJADIAN PEREMPUAN
Berbicara mengenai kedudukan wanita, mengantarkan kita agar terlebih dahulu mendudukkan pandangan Al-Quran tentang asal kejadian perempuan. Dalam hal ini, salah satu ayat yang dapat diangkat adalah firman Allah dalam surat Al-Hujurat ayat 13,
“Wahai seluruh manusia, sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (terdiri) dan lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu adalah yang paling bertakwa.”
Ayat ini berbicara tentang asal kejadian manusia – dan seorang lelaki dan perempuan – sekaligus berbicara tentang kemuliaan manusia – baik lelaki maupun perempuan – yang dasar kemuliaannya bukan keturunan, suku, atau jenis kelamin, tetapi ketakwaan kepada Allah Swt. Memang, secara tegas dapat dikatakan bahwa perempuan dalam pandangan Al-Quran mempunyai kedudukan terhormat.
Dalam hal ini Mahmud Syaltut, mantan Syekh Al-Azhar, menulis dalam bukunya Min Tawjihat Al-Islam bahwa, “Tabiat kemanusiaan antara lelaki dan perempuan hampir dapat (dikatakan) sama. Allah telah menganugerahkan kepada perempuan- sebagaimana menganugerahkan kepada lelaki – potensi dan kemampuan yang cukup untuk memikul tanggung jawab, dan menjadikan kedua jenis kelamin ini dapat melaksanakan aktivitas-aktivitas yang bersifat umum maupun khusus. Karena itu, hukum-hukum syariat pun meletakkan keduanya dalam satu kerangka. Yang ini (lelaki) menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, menuntut dan menyaksikan, dan yang itu (perempuan) juga demikian, dapat menjual dan membeli, mengawinkan dan kawin, melanggar dan dihukum, serta menuntut dan menyaksikan.”
Ayat Al-Quran yang populer dijadikan rujukan dalam pembicaraan tentang asal kejadian perempuan adalah firman Allah dalam surat An-Nisa, ayat 1:
“Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari nafs yang satu (sama), dan darinya Allah menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Allah memperkembang-biakkan lelaki dan perempuan yang banyak.” Banyak sekali pakar tafsir yang memahami kata nafs dengan Adam, seperti misalnya Jalaluddin As-Suyuthi, Ibnu Katsir, Al-Qurthubi, Al-Biqa’i, Abu As-Su’ud, dan lain-lain. Bahkan At-Tabarsi, salah seorang ulama tafsir bermazhab Syi’ah (abad ke-6 H) mengemukakan dalam tafsirnya bahwa seluruh ulama tafsir sepakat mengartikan kata tersebut dengan Adam.
Beberapa pakar tafsir seperti Muhammad ‘Abduh, dalam tafsir Al-Manar, tidak berpendapat demikian; begitu juga rekannya Al-Qasimi, Mereka memahami arti nafs dalam arti “jenis.” Namun demikian, paling tidak pendapat yang dikemukakan pertama itu, seperti yang ditulis Tim Penerjemah Al-Quran yang diterbitkan oleh Departemen Agama. adalah pendapat mayoritas ulama.
Dari pandangan yang berpendapat bahwa nafs adalah Adam, dipahami pula bahwa kata zaujaha, yang arti harfiahnya adalah “pasangannya,” mengacu kepada istri Adam, yaitu Hawa. Agaknya karena ayat diatas menerangkan bahwa pasangan tersebut diciptakan dari nafs yang berarti Adam, para penafsir terdahulu memahami bahwa istri Adam (perempuan) diciptakan dari Adam sendiri. Pandangan ini, kemudian melahirkan pandangan negatif terhadap perempuan, dengan menyatakan bahwa perempuan adalah bagian dari lelaki. Tanpa lelaki, perempuan tidak akan ada. Al-Qurthubi, misalnya, menekankan bahwa istri Adam itu diciptakan dari tulang rusuk Adam sebelah kiri yang bengkok, dan karena itu  wanita bersifat ‘auja’ (bengkok atau tidak lurus).”
Kitab-kitab tafsir terdahulu hampir sepakat mengartikannya demikian- Pandangan ini agaknya bersumber dari sebuah hadis yang menyatakan:
“Saling pesan-memesanlah untuk berbuat baik kepada perempuan, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang bengkok… (HR At-Tirmidzi dari Abu Hurairah).
Hadis diatas dipahami oleh ulama-ulama terdahulu secara harfiah. Namun tidak sedikit ulama kontemporer memahaminya secara metafora, bahkan ada yang menolak kesahihan (kebenaran) hadis tersebut.
Yang memahami secara metafora berpendapat bahwa hadis diatas memperingatkan para lelaki agar menghadapi perempuan dengan bijaksana, karena ada sifat, karakter, dan kecenderungan mereka yang tidak sama dengan lelaki – hal mana bila tidak disadari akan dapat mengantarkan kaum lelaki bersikap tidak wajar. Mereka tidak akan mampu mengubah karakter dan sifat bawaan perempuan, kalaupun mereka berusaha akibatnya akan fatal, sebagaimana fatalnya meluruskan tulang rusuk yang bengkok.
Ath-Thabathaba’i dalam tafsirnya menulis, bahwa ayat diatas menegaskan bahwa “perempuan (istri Adam) diciptakan dari jenis yang sama dengan Adam, dan ayat tersebut sedikit pun tidak mendukung paham sementara mufasir yang beranggapan bahwa perempuan diciptakan dari tulung rusuk Adam. Kita
dapat berkata, bahwa tidak ada satu petunjuk yang pasti dari ayat Al-Quran yang dapat mengantarkan kita untuk menyatakan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk, atau bahwa unsur penciptaannya berbeda dengan lelaki. Ide ini, seperti ditulis Rasyid Ridha dalam Tafsir Al-Manar-nya, timbul dan ide yang termaktub dalam Perjanjian Lama (Kejadian II: 21-22) yang menyatakan bahwa ketika Adam tidur lelap, maka diambil oleh Allah sebilah tulang rusuknya, lalu ditutupkannya pula tempat itu dengan daging. Maka dari tulang yang telah dikeluarkan dan Adam itu, dibuat Tuhan seorang perempuan.
“Seandainya tidak tercantum kisah kejadian Adam dan Hawa dalam Kitab Perjanjian Lama seperti redaksi diatas, niscaya pendapat yang menyatakan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk Adam tidak pernah akan terlintas dalam benak seorang Muslim,” demikian Rasyid Ridha- (Tafsir Al-Manar IV: 30)
Bahkan kita dapat berkata bahwa sekian banyak teks keagamaan mendukung pendapat yang menekankan persamaan unsur kejadian Adam dan Hawa, dan persamaan kedudukannya, antara lain urat Al-Isra’ ayat 70,
“Sesungguhnya Kami telah memuliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan (untuk memudahkan mereka mencari kehidupan). Kami beri mereka rezeki yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempuma atas kebanyakan makhluk-makhluk yang Kami ciptakan.”
Tentu, kalimat anak-anak Adam mencakup lelaki dan perempuan. Demikian pula penghorrnatan Tuhan yang diberikan-Nya itu mencakup anak-anak Adam seluruhnya, baik perempuan maupun lelaki. Pemahaman ini dipertegas oleh surat Ali-Imran ayat 195 yang menyatakan,
“Sebagian kamu adalah bagian dari sebagian yang lain …”
Ini dalam arti bahwa sebagian kamu (hai umat manusia yang berjenis lelaki) berasal dari pertemuan ovum perempuan dan sperma lelaki dan sebagian yang lain (hai umat manusia yang berjenis perempuan) demikian juga halnya. Kedua jenis kelamin ini sama-sama manusia, dan tidak ada perbedaan diantara mereka dari segi asal kejadian serta kemanusiaannya.
Dengan konsiderans ini, Tuhan menegaskan bahwa:
Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal, baik lelaki maupun perempuan (QS Ali ‘Imran [3]:195)
Ayat ini dan semacamnya adalah usaha Al-Quran untuk mengikis habis segala pandangan yang membedakan lelaki dengan perempuan, khususnya dalam bidang kemanusiaan. Dalam konteks pembicaraan tentang asal kejadian ini, sementara ulama menyinggung bahwa seandainya bukan karena
Hawa, niscaya kita tetap akan berada di surga. Disini sekali lagi ditemukan semacam upaya mempersalahkan perempuan.
Pandangan semacam itu jelas sekali keliru, bukan saja karena sejak semula Allah telah menyampaikan rencana-Nya untuk menugaskan manusia sebagai khalifah di bumi (QS 2: 30), tetapi juga karena dari ayat-ayat Al-Quran ditemukan bahwa godaan dan rayuan Iblis itu tidak hanya tertuju kepada perempuan (Hawa) tetapi juga kepada lelaki. Ayat-ayat yang membicarakan godaan, rayuan setan, serta ketergelinciran Adam dan Hawa diungkapkan dalam bentuk kata yang menunjukkan kesamaan keduanya tanpa perbedaan, seperti, Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya… (QS, Al-A’raf [7]: 20).
Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dan surga itu, dan keduanya dikeluarkan dari keadaan yang mereka (nikmati) sebelumnya… (QS Al-Baqarah [2]: 36).
Kalaupun ada ayat yang membicarakan godaan atau rayuan setan berbentuk tunggal, maka ayat itu justru menunjuk kepada kaum lelaki (Adam), yang bertindak sebagai pemimpin terhadap istrinya, seperti dalam firman Allah, Kemudian setan membisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam), dan berkata, “Hai Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kerajaan yang tidak akan punah?” (QS Thaha [20]: 120).
Demikian terlihat Al-Quran mendudukkan perempuan pada tempat yang sewajarnya, serta meluruskan segala pandangan salah dan keliru yang berkaitan dengan kedudukan dan asal kejadian kaum perempuan.
HAK-HAK PEREMPUAN
Al-Quran berbicara tentang perempuan dalam berbagai surat, dan pembicaraan tersebut menyangkut berbagai sisi kehidupan. Ada ayat yang berbicara tentang hak dan kewajibannya, ada pula yang menguraikan keistimewaan tokoh-tokoh perempuan dalam sejarah agama dan kemanusiaan.
Secara umum surat An-Nisa’ ayat 32 menunjukkan hak-hak perempuan:
“(Karena) bagi lelaki dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya, dan bagi perempuan dianugerahkan hak (bagian) dan apa yang diusahakannya.”
Berikut ini akan dikemukakan beberapa hak yang dimiliki oleh kaum perempuan menurut pandangan ajaran Islam. Hak-hak perempuan di luar rumah Pembahasan menyangkut keberadaan perempuan di dalam atau di luar rumah dapat bermula dari surat Al-Ahzab ayat 33, yang antara lain berbunyi,
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu, dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliah terdahulu.”
Ayat ini seringkali dijadikan dasar untuk menghalangi wanita ke luar rumah. Al-Qurthubi (w 671 H) – yang dikenal sebagai salah seorang pakar tafsir khususnya dalam bidang hukum – menulis antara lain: “Makna ayat di atas adalah perintah untuk menetap di rumah, Walaupun redaksi ayat ini ditujukan kepada istri-istri Nabi Muhammad Saw., tetapi selain dari mereka juga tercakup dalam perintah tersebut.” Selanjutnya mufasir tersebut menegaskan bahwa agama dipenuhi oleh tuntunan agar Wanita-wanita tinggal di rumah, dan tidak ke luar rumah kecuali karena keadaan darurat.
Pendapat yang sama dikemukakan juga oleh Ibnu Al-’Arabi (1076 – 1148 M) dalam tafsir Ayat-ayat Al-Ahkam-nya. Sementara itu, penafsiran Ibnu Katsir lebih moderat.
Menurutnya ayat tersebut merupakan larangan bagi wanita untuk keluar rumah, jika tidak ada kebutuhan yang dibenarkan agama, seperti shalat, misalnya.
Al-Maududi, pemikir Muslim Pakistan kontemporer menganut paham yang mirip dengan pendapat di atas. Dalam bukunya Al-Hijab, ulama ini antara lain menulis bahwa para ahli qiraat dari Madinah dan sebagian ulama Kufah membaca ayat tersebut dengan waqarna; dan bila dibaca demikian, berarti, “tinggallah di rumah kalian dan tetaplah berada di sana.”
Sementara itu, ulama-ulama Bashrah dan Kufah membacanya waqimah dalam arti, “tinggallah di rumah kalian dengan tenang dan hormat.” Sedangkan tabarruj yang dilarang oleh ayat ini adalah “menampakkan perhiasan dan keindahan atau keangkuhan dan kegenitan berjalan.”
Selanjutnya Al-Maududi menjelaskan bahwa:
Tempat wanita adalah di rumah, mereka tidak dibebaskan dari pekerjaan luar rumah kecuali agar mereka selalu berada di rumah dengan tenang dan hormat, sehingga mereka dapat melaksanakan kewajiban rumah tangga. Adapun kalau ada hajat keperluannya untuk keluar, maka boleh saja mereka keluar rumah dengan syarat memperhatikan segi kesucian diri dan memelihara rasa malu.
Terbaca bahwa Al-Maududi tidak menggunakan kata “darurat” tetapi “kebutuhan atau keperluan.” Hal serupa dikemukakan oleh Tim yang menyusun tafsir yang diterbitkan oleh Departemen Agama RI. Ini berarti bahwa ada peluang bagi wanita untuk keluar rumah. Persoalannya adalah dalam batas-batas apa saja izin tersebut? Misalnya, “Bolehkah mereka bekerja?”
Muhammad Quthb, salah seorang pemikir Ikhwan Al-Muslimun menulis, dalam bukunya Ma’rakat At-Taqalid, bahwa “ayat itu bukan berarti bahwa wanita tidak boleh bekerja karena Islam tidak melarang wanita bekerja. Hanya saja Islam tidak mendorong hal tersebut, Islam membenarkan mereka bekerja sebagai darurat dan tidak menjadikannya sebagai dasar.” Dalam bukunya Syubuhat Haula Al-Islam, Muhammad Quthb lebih jauh menjelaskan:
Perempuan pada awal zaman Islam pun bekerja, ketika kondisi menuntut mereka untuk bekerja. Masalahnya bukan terletak pada ada atau tidaknya hak mereka untuk bekerja, masalahnya adalah bahwa Islam tidak cenderung mendorong wanita keluar rumah kecuali untuk pekerjaan-pekerjaan yang sangat perlu, yang dibutuhkan oleh masyarakat, atau atas dasar kebutuhan wanita tertentu. Misalnya kebutuhan untuk bekerja karena tidak ada yang membiayai hidupnya, atau karena yang menanggung hidupnya tidak mampu mencukupi kebutuhannya.
Sayyid Quthb, dalam tafsirnya Fi Zhilal Al-Quran menulis bahwa arti waqarna dalam firman Allah, Waqarna fi buyutikunna, berarti, “Berat, mantap, dan menetap.” Tetapi, tulisnya lebih jauh, ,’Ini bukan berarti bahwa mereka tidak boleh meninggalkan rumah. Ini mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedangkan selain itu adalah tempat ia tidak menetap atau bukan tugas pokoknya.”
Sa’id Hawa salah seorang ulama Mesir kontemporer – memberikan contoh tentang apa yang dimaksud dengan kebutuhan, seperti mengunjungi orang tua dan belajar yang sifatnya fardhu ‘ain atau kifayah, dan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup karena tidak ada orang yang dapat menanggungnya.
IsaAbduh, seorang ulama-ekonom Muslim Mesir, menekankan bahwa surat Thaha ayat 117 memberikan isyarat bahwa Al-Quran meletakkan kewajiban mencari nafkah di atas pundak lelaki dan bukan perempuan. Ayat yang dimaksud adalah:
“Maka Kami berfirman, “Wahai Adam, sesunggahnya ini (Iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari surga, yang akan menyebabkan engkau (dalam bentuk tunggal untuk pria) bersusah payah.”
Yakni bersusah payah dalam memenuhi kebutuhan sandang, papan dan pangan, sebagaimana disebutkan dalam lanjutan ayat tersebut.
Menurut Isa Abduh, penggunaan bentuk tunggal pada redaksi engkau bersusah-payah memberikan isyarat bahwa kewajiban bekerja untuk memenuhi kebutuhan istri dan anak-anak terletak di atas pundak suami atau ayah.
Pendapat para pemikir Islam kontemporer di atas, masih dikembangkan lagi oleh sekian banyak pemikir Muslim, dengan menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa Nabi Saw., sahabat-sahabat beliau, dan para tabiiin. Dalam hal ini, ditemukan sekian banyak jenis dan ragam pekerjaan yang dilakukan oleh kaum wanita.
Nama-nama seperti Ummu Salamah (istri Nabi), Shafiyah, Laila Al-Ghaffariyah, Ummu Sinam Al-Aslamiyah, dan lain-lain, tercatat sebagai tokoh-tokoh yang terlibat dalam peperangan.
Ahli hadis Imam Bukhari, membukukan bab-bab dalam kitab Shahih-nya tentang kegiatan kaum wanita, seperti: “Bab Keterlibatan Perempuan dalam Jihad,” “Bab Peperangan Perempuan di Lautan,” “Bab Keterlibatan Perempuan Merawat Korban,” dan lain-lain .
Disamping itu, para perempuan pada masa Nabi Saw. aktif pula dalam berbagai bidang pekerjaan. Ada yang bekerja sebagai perias pengantin seperti Ummu Salim binti Malhan yang merias antara lain Shafiyah binti Huyay, istri Nabi Muhammad Saw., serta ada juga yang menjadi perawat, bidan, dan sebagainya. Dalam bidang perdagangan, nama istri Nabi yang pertama, Khadijah binti Khuwailid, tercatat sebagai seorang perempuan yang sangat sukses. Demikian juga Qilat Ummi Bani Anmar yang tercatat sebagai seorang perempuan yang pernah datang kepada Nabi meminta petunjuk-petunjuk jual-beli. Zainab binti Jahsy juga aktif bekerja menyamak kulit binatang, dan hasil usahanya itu beliau sedekahkan. Raithah, istri sahabat Nabi yang bernama Abdullah Ibnu Mas’ud, sangat aktif bekerja, karena suami dan anaknya ketika itu tidak mampu mencukupi kebutuhan hidup keluarga ini. Sementara itu, Al-Syifa’, seorang perempuan yang pandai menulis, ditugaskan oleh Khalifah Umar r.a. sebagai petugas yang menangani pasar kota Madinah.
Demikian sedikit dari banyak contoh yang terjadi pada masa Rasulullah Saw., dan sahabat beliau, menyangkut keikutsertaan perempuan dalam berbagai bidang usaha dan pekerjaan.
Tentu saja tidak semua bentuk dan ragam pekerjaan yang terdapat pada masa kini telah ada pada masa Nabi Saw. Namun, betapapun, sebagian ulama menyimpulkan bahwa Islam membenarkan kaum wanita aktif dalam berbagai kegiatan, atau bekerja dalam berbagai bidang di dalam maupun di luar rumahnya secara mandiri, bersama orang lain, atau dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukan dalam suasana terhormat, sopan, serta mereka dapat memelihara agamanya, dan dapat pula menghindarkan dampak-dampak negatif pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan, yaitu perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama ia membutuhkannya, atau pekerjaan itu membutuhkannya dan selama norma-norma agama dan susila tetap terpelihara.
HAK DAN KEWAJIBAN BELAJAR
Amat banyak ayat Al-Quran dan hadis Nabi Saw. yang berbicara tentang kewajiban belajar, baik kewajiban tersebut ditujukan kepada lelaki maupun perempuan, di antaranya, “Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap Muslim (dan Muslimah)” (HR Al-Thabarani melalui Ibnu Mas’ud)
Para perempuan di zaman Nabi Saw. menyadari benar kewajiban ini, sehingga mereka memohon kepada Nabi agar beliau bersedia menyisihkan waktu tertentu dan khusus untuk mereka agar dapat menuntut ilmu pengetahuan. Permohonan ini tentu saja dikabulkan oleh Nabi Muhammad Saw.
Al-Quran memberikan pujian kepada ulul albab, yang berzikir dan memikirkan kejadian langit dan bumi. Zikir dan pemikiran menyangkut hal tersebut mengantarkan manusia mengetahui rahasia-rahasia alam raya. Mereka yang dinamai ulul albab tidak terbatas pada kaum lelaki saja, melainkan juga kaum perempuan. Hal ini terbukti dari lanjutan ayat di atas, yang menguraikan tentang sifat-sifat ulul albab, Al-Quran menegaskan bahwa:
“Maka Tuhan mereka mengabulkan permohonan mereka dengan berfirman, “Sesunggahnya Aku tidak akan menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan.” (QS Ali ‘Imran [3]: 195) .
Ini berarti bahwa kaum perempuan dapat berpikir, mempelajari, dan kemudian mengamalkan apa yang mereka hayati setelah berzikir kepada Allah serta apa yang mereka ketahui dari alam raya ini.
Pengetahuan tentang alam raya tentunya berkaitan dengan berbagai disiplin ilmu, sehingga dari ayat ini dapat dipahami bahwa perempuan bebas untuk mempelajari apa saja, sesuai dengan keinginan dan kecenderungan masing-masing. Sejarah membuktikan bahwa banyak wanita yang sangat menonjol pengetahuannya dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, sehingga menjadi rujukan sekian banyak tokoh lelaki.
Istri Nabi, Aisyah r.a., adalah salah seorang yang mempunyai pengetahuan sangat dalam serta termasyhur pula sebagai seorang kritikus, sampai-sampai ada ungkapan terkenal yang dinisbahkan oleh sementara ulama sebagai pernyataan Nabi Muhammad Saw.:
Ambillah setengah pengetahuan agama kalian dari Al-Humaira, (yakni Aisyah).
Demikian juga As-Sayyidah Sakinah putri Al-Husain bin Ali bin Abi Thalib. Kemudian, Al-Syaikhah Syuhrah yang bergelar “Fakhr Al-Nisa’, (Kebanggaan Perempuan) adalah salah seorang guru Imam Syafi’i, tokoh mazhab yang pandangan-pandangannya menjadi anutan banyak umat Islam di seluruh dunia. Dan masih
banyak lagi yang lainnya.
Beberapa wanita lain mempunyai kedudukan ilmiah yang sangat terhormat, misalnya Al-Khansa’ dan Rabi’ah Al-Adawiyah. Rasulullah Saw. tidak membatasi kewajiban belajar hanya kepada perempuan-perempuan merdeka (yang memiliki status sosial tinggi), tetapi juga para budak belian dan mereka yang bersatus sosial rendah. Karena itu sejarah mencatat sekian banyak perempuan yang tadinya budak belian kemudian mencapai tingkat pendidikan yang sangat tinggi.
Al-Muqari dalam bukunya Nafhu Ath-Thib, sebagaimana dikutip oleh Dr. Abdul Wahid Wafi, memberitakan bahwa Ibnu Al-Mutharraf, seorang pakar bahasa pada masanya, pernah mengajarkan seorang perempuan liku-liku bahasa Arab. Sehingga sang wanita pada akhirnya memiliki kemampuan yang melebihi gurunya sendiri, khususnya dalam bidang puisi, sampai ia dikenal dengan nama Al-’Arudhiyat karena keahliannya dalam bidang ini.
Harus diakui hahwa pembidangan ilmu pada masa awal Islam belum sebanyak dan seluas sekarang ini. Namun Islam tidak membedakan satu disiplin ilmu dengan disiplin ilmu lainnya, sehingga seandainya mereka yang disebut namanya di atas hidup pada masa kini, tidak mustahil mereka akan tekun pula mempelajari disiplin-disiplin ilmu yang berkembang dewasa ini.
Dalam hal ini Syaikh Muhammad Abduh menulis:
Kalaulah kewajiban perempuan mempelajari hukum-hukum akidah kelihatannya amat terbatas, sesungguhnya kewajiban mereka untuk mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan rumah tcelgga, pendidikan anak, dan sebagainya, merupakan persoalan-persoalan duniawi (dan yang berbeda sesuai dengan perbedaan waktu, tempat, dan kondisi) jauh lebih banyak daripada soal-soal akidah atau keagamaan. Demikianlah sekilas menyangkut hak dan kewajiban perempuan dalam bidang pendidikan. Kalau demikian halnya, mengapa timbul pandangan yang membatasi wanita untuk belajar? Sekali lagi, salah satu penyebabnya adalah ayat waqarna fi buyutikunna yang dikemukakan di atas.
PERANAN ISTRI DALAM RUMAH TANGGA
Berbicara mengenai hal ini, ayat Ar-rijalu qawammuna ‘alan nisa’ biasanya dijadikan sebagai salah satu rujukan, karena ayat tersebut berbicara tentang pembagian kerja antara suami-istri. Memahami pesan ayat ini, mengundang kita untuk menggarisbawahi terlebih dahulu dua butir prinsip yang melandasi hak dan kewajiban suami-istri:
1. Terdapat perbedaan antara pria dan wanita, bukan hanya pada bentuk fisik mereka, tetapi juga dalam bidang psikis. Bahkan menurut Dr. Alexis Carrel salah seorang dokter yang pernah meraih dua kali hadiah Nobel -perbedaan tersebut berkaitan juga dengan kelenjar dan darah masing-masing kelamin. Pembagian harta, hak, dan kewajiban yang ditetapkan agama terhadap kedua jenis manusia itu didasarkan oleh perbedaan-perbedaan itu.
2. Pola pembagian kerja yang ditetapkan agama tidak menjadikan salah satu pihak bebas dan tuntutan – minimal dari segi moral – untuk membantu pasangannya. Dalam surat Al-Baqarah ayat 228 dinyatakan,
“Bagi lelaki (suami) terhadap mereka (wanita/istri) satu derajat (lebih tinggi).” Derajat lebih tinggi yang dimaksud dalam ayat di atas dijelaskan oleh surat An-Nisa’ ayat 34, yang menyatakan bahwa “lelaki (suami) adalah pemimpin terhadap perempuan (istri).” Kepemimpinan untuk setiap unit merupakan hal yang mutlak, lebih-lebih bagi setiap keluarga, karena mereka selalu bersama, serta merasa memiliki pasangan dan keluarga, Persoalan yang dihadapi suami-istri, muncul dari sikap jiwa manusia yang tercermin dari keceriaan atau cemberutnya wajah. Sehingga persesuaian dan perselisihan dapat muncul seketika, tetapi boleh juga sirna seketika dan dimana pun. Kondisi seperti ini membutuhkan adanya seorang pemimpin yang melebihi kebutuhan suatu perusahaan yang sekadar bergelut dengan angka, dan bukannya dengan perasaaan serta diikat oleh perjanjian yang bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Hak kepemimpinan menurut Al-Quran seperti yang dikutip dari ayat di atas, dibebankan kepada suami. Pembebanan itu disebabkan oleh dua hal, yaitu:
1. Adanva sifat-sifat fisik dan psikis pada suami yang lebih dapat menunjang suksesnya kepemimpinan rumah tangga jika dibandingkan dengan istri.
2. Adanya kewajiban memberi nafkah kepada istri dan anggota keluarganya.
Ibnu Hazm – seorang ahli hukum Islam – berpendapat bahwa wanita pada dasarnya tidak berkewajiban melayani suami dalam hal menyediakan makanan, menjahit, dan sebagainya. Justru sang suamilah yang berkewajiban menyiapkan pakaian jadi, dan makanan yang siap dimakan untuk istri dan anak-anaknya. Walaupun diakui dalam kenyataan terdapat istri-istri yang memiliki kemampuan berpikir dan materi melebihi kemampuan suami, tetapi semua itu merupakan kasus yang tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan suatu kaidah yang bersifat umum.
Sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa pembagian kerja ini tidak membebaskan masing-masing pasangan – paling tidak dari segi kewajiban moral – untuk membantu pasangannya dalam hal yang berkaitan dengan kewajiban masing-masing. Dalam hal ini Abu Tsaur, seorang pakar hukum Islam, berpendapat bahwa seorang istri hendaknya membantu suaminya dalam segala hal.
Salah satu alasan yang dikemukakannya adalah bahwa Asma, putri Khalifah Abu Bakar, menjelaskan bahwasanya ia dibantu oleh suaminya dalam mengurus rumah tangga, tetapi Asma, juga membantu suaminya antara lain dalam memelihara kuda suaminya, menyabit rumput, menanam benih di kebun, dan sebagainya.
Tentu saja di balik kewajiban suami tersebut, suami juga mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi oleh istrinya. Suami wajib ditaati selama tidak bertentangan dengan ajaran agama dan hak pribadi sang istri. Sedemikian penting kewajiban ini, sampai-sampai Rasulullah Saw. bersabda, “Seandainya aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada seseorang, niscaya akan kuperintahkan para istri untuk sujud kepada suaminya.” Bahkan Islam juga melarang seorang istri berpuasa sunnah tanpa seizin suaminya. Hal ini disebabkan karena seorang suami mempunyai hak untuk memenuhi naluri seksualnya.
Dapat ditambahkan bahwa Rasulullah Saw. menegaskan bahwa seorang istri memimpin rumah tangga dan bertanggung Jawabatas keuangan suaminya. Pertanggungjawaban tersebut terlihat  dalam tugas-tugas yang harus dipenuhi, serta peran yang diembannya saat memelihara rumah tangga, baik dari segi kebersihan, keserasian tata ruang, pengaturan menu makanan, maupun pada keseimbangan anggaran. Bahkan pun istri ikut bertanggung jawab – bersama suami – untuk menciptakan ketenangan bagi seluruh anggota keluarga, misalnya, untuk tidak menerima tamu pria atau wanita yang tidak disenangi oleh sang suami. Pada tugas-tugas rumah tangga inilah Rasulullah Saw. membenarkan seorang istri melayani bersama suaminya tamu pria yang mengunjungi rumahnya.
Pada konteks inilah perintah Al-Quran harus dipahami agar para istri berada di rumah.
Firman Allah waqarna fi buyutikunna (Dan tetaplah tinggal berdiam di rumah kalian) dalam surat Al-Ahzab ayat 33, menurut kalimatnya ditujukan untuk istri-istri Nabi kendati dapat dipahami sebagai acuan kepada semua wanita. Namun tidak berarti bahwa wanita harus terus-menerus berada di rumah dan tidak diperkenalkan keluar, melainkan mengisyaratkan bahwa tugas pokok yang harus diemban oleh seorang istri adalah memelihara rumah tangganya. Kesimpulannya, peranan seorang istri sebagai ibu rumah tangga adalah untuk menjadikan rumah itu sebagai sakan, yakni “tempat yang menenangkan dan menenteramkan seluruh anggotanya.” Dan dalam konteks inilah Rasulullah Saw. menggarisbawahi sifat-sifat seorang istri yang baik yakni yang menyenangkan suami bila ia dipandang, menaati suami bila ia diperintah, dan ia memelihara diri, harta, dan anak-anaknya, bila suami jauh darinya.
Sebagai ibu, seorang istri adalah pendidik pertama dan utama bagi anak-anaknya, khususnya pada masa-masa balita. Memang, keibuan adalah rasa yang dimiliki oleh setiap wanita, karenanya wanita selalu mendambakan seorang anak untuk menyalurkan rasa keibuan tersebut. Mengabaikan potensi ini,
berarti mengabaikan jati diri wanita. Pakar-pakar ilmu jiwa  menekankan bahwa anak pada periode pertama kelahirannya sangat membutuhkan kehadiran ibu-bapaknya. Anak yang merasa kehilangan perhatian (misalnya dengan kelahiran adiknya) atau rnerasa diperlakukan tidak wajar, dengan dalih apa pun, dapat mengalami ketimpangan kepribadian.
Rasulullah Saw. pernah menegur seorang ibu yang merenggut anaknya secara kasar dari pangkuan Rasulullah, karena sang anak pipis, sehingga membasahi pakaian Rasul. Rasulullah bersabda, “Jangan engkau menghentikan pipisnya. (Pakaian) ini dapat dibersihkan dengan air tetapi apakah yang dapat menghilangkan kekeruhan dalam jiwa anak ini (akibat perlakuan kasar itu)?
Para ilmuwan juga berpendapat bahwa, sebagian besar kompleks kejiwaan yang dialami oleh orang dewasa adalah akibat dampak negatif dari perlakuan yang dialaminya waktu kecil. Oleh karena itu, dalam rumah tangga dibutuhkan seorang penanggung jawab utama terhadap perkembangan jiwa dan mental anak, khususnya saat usia dini (balita). Disini pula agama menoleh kepada ibu, yang memiliki keistimewaan yang tidak dimiliki sang ayah, bahkan tidak dimiliki oleh wanita-wanita selain ibu kandung seorang anak.
HAK-HAK PEREMPUAN DALAM BIDANG POLITIK
Apakah wanita memiliki hak-hak dalam bidang politik? Paling tidak ada tiga alasan yang sering dikemukakan sebagai larangan keterlibatan mereka.
1. Ayat Ar-rijal qawwamuna ‘alan-nisa’ (Lelaki adalah pemimpin bagi kaum wanita) (QS An-Nisa, [4]: 34)
2. Hadis yang menyatakan bahwa akal wanita kurang cerdas dibandingkan dengan akal lelaki; keberagamaannya pun demikian.
3. Hadis yang mengatakan: Lan yaflaha qaum wallauw amrahum imra’at (Tidak akan berbahagia satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan). Ayat dan hadis-hadis di atas menurut mereka mengisyaratkan bahwa kepemimpinan hanya untuk kaum lelaki, dan menegaskan bahwa wanita harus mengakui kepemimpinan lelaki. Al-Qurthubi dalam tafsirnya menulis tentang makna ayat di atas:
Para lelaki (suami) didahulukan (diberi hak kepemimpinan, karena lelaki berkewajiban memberikan nafkah kepada wanita dan membela mereka, juga (karena) hanya lelaki yang menjadi penguasa, hakim, dan juga ikut bertempur. Sedangkan semua itu tidak terdapat pada wanita. Selanjutnya penafsir ini, menegaskan bahwa: Ayat ini menunjukkan bahwa lelaki berkewajiban mengatur dan mendidik wanita, serta menugaskannya berada di rumah dan melarangnya keluar. Wanita berkewajiban menaati dan melaksanakan perintahnya selama itu bukan perintah maksiat. Pendapat ini diikuti oleh banyak mufasir lainnya. Namun, sekian banyak mufasir dan pemikir kontemporer melihat bahwa ayat di atas tidak harus dipahami demikian, apalagi ayat tersebut berbicara dalam konteks kehidupan berumah tangga. Seperti dikemukakan sebelumnya, kata ar-rijal dalam ayat ar-rijalu qawwamuna ‘alan nisa’, bukan berarti lelaki secara umum, tetapi adalah “suami” karena konsiderans perintah tersebut seperti ditegaskan pada lanjutan ayat adalah karena mereka (para suami) menafkahkan sebagian harta untuk istri-istri mereka. Seandainya yang dimaksud dengan kata “lelaki” adalah kaum pria secara umum, tentu konsideransnya tidak demikian. Terlebih lagi lanjutan ayat tersebut secara jelas berbicara tentang para istri dan kehidupan rumah tangga. Ayat ini secara khusus akan dibahas lebih jauh ketika menyajikan peranan, hak, dan kewajiban perempuan dalam rumah tangga Islam.
Adapun mengenai hadis, “tidak beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan,” perlu digarisbawahi bahwa hadis ini tidak bersifat umum. Ini terbukti dan redaksi hadis tersebut secara utuh, seperti diriwayatkan Bukhari, Ahmad, An-Nasa’i dan At-Tirmidzi, melalui Abu Bakrah.
Ketika Rasulullah Saw. mengetahui bahwa masyarakat Persia mengangkat putri Kisra sebagai penguasa mereka, beliau bersabda, “Tidak akan beruntung satu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (Diriwayatkan oleh Bukhari, An-Nasa’i, dan Ahmad melalui Abu Bakrah).
Jadi sekali lagi hadis tersebut di atas ditujukan kepada masyarakat Persia ketika itu, bukan terhadap semua masyarakat dan dalam semua urusan.
Kita dapat berkesimpulan bahwa, tidak ditemukan satu ketentuan agama pun yang dapat dipahami sebagai larangan keterlibatan perempuan dalam bidang politik, atau ketentuarl agama yang membatasi bidang tersebut hanya untuk kaum lelaki. Di sisi lain, cukup banyak ayat dan hadis yang dapat dijadikan dasar pemahaman untuk menetapkan adanya hak-hak tersebut.
Salah satu ayat yang sering dikemukakan oleh para pemikir Islam berkaitan dengan hak-hak politik kaum perempuan adalah surat At-Taubah ayat 71:
“Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka adalah awliya’ bagi sebagian yang lain.
Mereka menyuruh untuk mengerjakan yang makruf, mencegah yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh  llah. Sesungguhnya Allah Mahaperkasa lagi  Mahabijaksana.”
Secara umum ayat di atas dipahami sebagai gambaran tentang  kewajiban melakukan kerja sama antara lelaki dan perempuan untuk berbagai bidang kehidupan yang ditunjukkan dengan kalimat “menyuruh mengerjakan yang makruf dan mencegah yang munkar.”
Pengertian kata awliya’ mencakup kerja sama, bantuan, dan penguasaan; sedangkan pengertian yang terkandung dalam frase “menyuruh mengerjakan yang makruf” mencakup segala segi kebaikan dan perbaikan kehidupan, termasuk memberikan nasihat atau kritik kepada penguasa, sehingga setiap lelaki
dan perempuan Muslim hendaknya mengikuti perkembangan masyarakat agar masing-masing mampu melihat dan memberi saran atau nasihat untuk berbagai bidang kehidupan.
Menurut sementara pemikir, sabda Nabi Saw. yang berbunyi, “Barangsiapa yang tidak memperhatikan kepentingan (urusan) kaum Muslim, maka ia tidak termasuk golongan mereka.” Hadis ini mencakup kepentingan atau urusan kaum Muslim yang dapat menyempit ataupun meluas sesuai dengan latar belakang dan tingkat pendidikan seseorang, termasuk bidang politik. Di sisi lain, Al-Quran juga mengajak umatnya (lelaki dan perempuan) agar bermusyawarah, melalui “pujian Tuhan kepada mereka yang selalu melakukannya.” “Urusan mereka (selalu) diputuskan dengan musyawarah (QS Al-Syura [42]: 38).
Ayat ini dijadikan dasar oleh banyak ulama untuk membuktikan adanya hak berpolitik bagi setiap lelaki dan perempuan. Syura (musyawarah) menurut Al-Quran hendaknya merupakan salah satu prinsip pengelolaan bidang-bidang kehidupan bersama, termasuk kehidupan politik. Ini dalam arti bahwa setiap warga negara dalam hidup bermasyarakat dituntut untuk senantiasa mengadakan musyawarah. Sejarah Islam juga menunjukkan betapa kaum perempuan tanpa kecuali terlibat dalam berbagai bidang kemasyarakatan. Al-Quran menguraikan permintaan para perempuan di zaman Nabi Saw. untuk melakukan bai’at (janji setia kepada Nabi dan ajarannya), sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Mumtahanah ayat 12. Sementara pakar agama Islam menjadikan bai’at para perempuan sebagai bukti kebebasan untuk rnenentukan pandangan berkaitan dengan kehidupan serta hak untuk mempunyai pilihan yang berbeda dengan pandangan kelompok-kelompok lain dalam masyarakat, bahkan terkadang berbeda dengan pandangan suami dan ayah mereka sendiri.
Kenyataan sejarah menunjukkan sekian banyak wanita yang terlibat pada persoalan politik praktis, Ummu Hani, misalnya dibenarkan sikapnya oleh Nabi Muhammad Saw. ketika memberi jaminan keamanan kepada sebagian orang musyrik (jaminan keamanan merupakan salah satu aspek bidang politik). Bahkan istri Nabi Muhammad Saw. sendiri, yakni Aisyah r.a. , memimpin langsung peperangan melawan Ali bin Abi Thalib yang ketika itu menduduki jabatan kepala negara. Dan isu terbesar dalam peperangan tersebut adalah suksesi setelah terhunuhnya Khalifah ketiga ‘Utsman r.a. Peperangan ini dikenal dalam sejarah Islam dengan nama Perang Unta (656 M). Keterlibatan Aisyah r.a. bersama sekian banyak sahabat Nabi dan kepemimpinannya dalam peperangan itu, menunjukkan bahwa beliau bersama para pengikutnya membolehkan keterlibatan perempuan dalam bidang politik praktis sekalipun. Dengan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki oleh setiap orang, termasuk kaum wanita, mereka mempunyai hak untuk bekerja dan menduduki jabatan-jabatan tertinggi, kendati ada jabatan yang oleh sebagian ulama dianggap tidak boleh diduduki oleh kaum wanita, yaitu jabatan kepala negara (Al-Imamah Al-Uzhma) dan hakim, namun perkembangan masyarakat dari saat ke saat mengurangi pendukungan larangan tersebut, khususnya persoalan kedudukan perempuan sebagai hakim.
Dalam beberapa kitab hukum Islam, seperti Al-Mughni, ditegaskan bahwa setiap orang yang memiliki hak untuk melakukan sesuatu, maka sesuatu itu dapat diwakilkan kepada orang lain, atau menerima perwakilan dari orang lain.
Atas dasar kaidah di atas, Dr. Jamaluddin Muhammad Mahmud berpendapat bahwa berdasarkan kitab fiqih – bukan hanya sekadar pertimbangan perkembangan masyarakat – kita dapat menyatakan bahwa perempuan dapat bertindak sebagai pembela maupun penuntut dalam berbagai bidang. Tentu masih banyak lagi yang dapat dikemukakan mengenai hak-hak perempuan untuk berbagai bidang. Namun, kesimpulan akhir yang dapat ditarik adalah bahwa mereka adalah Syaqaiq Ar-Rijal (saudara sekandung kaum lelaki), sehingga kedudukan serta hak-haknya hampir dapat dikatakan sama. Kalaupun ada perbedaan hanyalah akibat fungsi dan tugas utama yang dibebankan Tuhan kepada masing-masing jenis kelamin, sehingga perbedaan yang ada tidaklah mengakibatkan yang satu merasa memiliki kelebihan daripada yang lain:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang dikaruniakan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari sebagian yang lain. (Karena) bagi lelaki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan juga ada bagian dari yang mereka usahakan, dan bermohonlah kepada Allah sebagian dari karunia-Nya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.” (QS An-Nisa, [4]: 32)
***
Di atas telah dikemukakan berbagai penafsiran yang sedikit banyak berbeda satu dengan lainnya. Hemat penulis, perbedaan pendapat tersebut muncul karena perbedaan kondisi sosial, adat istiadat, serta kecenderungan masing-masing, yang kemudian mempengaruhi cara pandang dan kesimpulan mereka menyangkut ayat-ayat Al-Quran dan hadis-hadis Nabi Saw. Tidak mustahil, jika para pakar terdahulu hidup bersama putra-putri abad kedua puluh, dan mengalami apa yang kita alami, serta mengetahui perkembangan masyarakat dan iptek, mereka pun akan memahami ayat-ayat Al-Quran sebagaimana pemahaman generasi masa kini. Sebaliknya, seandainya kita berada di kurun waktu saat mereka hidup, tidak mustahil kita berpendapat seperti mereka. Ini berarti bahwa seluruh pendapat yang dikemukakan, baik dari para pendahulu maupun pakar yang akan datang, semuanya bermuara kepada teks-teks keagamaan.
WAWASAN AL-QURAN (Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat) – Dr. M. Quraish Shihab, M.A.
Saya, Abied, dari sebuah tempat paling indah di dunia.  
Salam …

Sumber : http://www.masbied.com/2010/01/02/kedudukan-perempuan-dalam-islam/

Sidebar ( Disabler chatbox facebook )

mau tau cara agar chat box facebook kembali seperti dulu ??... mmmmm kunjungi aja link di bawah ini, tinggal pilih type browser apa yang kamu pakai... dibawah ini ada 3 type link yang berbeda..... tinggal pilih... :) slmt berchat ria in facebook....

https://addons.mozilla.org/en-US/firefox/addon/fb-chat-sidebar-disabler/

https://addons.opera.com/addons/extensions/details/facebook-chat-sidebar-disabler/?display=en

https://chrome.google.com/webstore/detail/bfipfkeoidmndggnnpobeenlamiclald?hl=en

Cara Meningkatkan Trafik Blog dengan cepat

Cara Meningkatkan Trafik Blog dengan cepat


Untuk Anda yang masih ngos-ngosan (hehehe…) menjaring visitor alias pengunjungnya masih 300an/hari kebawah, saya mengajak kita semua untukmeningkatkan visitor blog hingga diatas 500 visitor/hari. Ini suda saya jalani diblog saya dan lumayan bagus hasilnya. Cara kerjanya adalah salingmempromosikan blog secara berurutan. Ini ditempuh dengan menjadi member pada Fweb Traffic.

Menurut saya sih bagus , ini dilihat dari sistem yang diterapkannya karena setiap member baru akan berkunjung ke blog para member lama untuk mengambil kode yang diberikan. Begitulah seterusnya. Saya angkat jempol untuk perancangnya. Terbukti cara ini sekarang sedang banyak digandrungi.. dan tak ada salahnya untuk dicoba. mumpung gratis, kalau dilihat peminatnya yang begitu banyak siapa tahu adminnya berubah pikiran jadi berbayar. Ayooo kita sama-sama mencobanya :




atau ini :




Inilah langkah-langkah Tips Meningkatkan Visitor Blog :

  1. Silahkan Pilih dan KLIK salah satu BANNER diatas atau boleh juga klik disini; get one million visitor free
  2. Scroll terus kebawah sampai pada format Sign Up Now For Free , seperti ini :
     
  3. Klik link yang ada disana seperti gambar diatas secara berurutan dari 1 s/d 6 untuk mendapatkan code AD-nya , kemudian tunggu sebentar sampai kodenya muncul. Kodenya akan muncul pada bagian Header blog.
  4. Jika kodenya sudah muncul, misalnya AD CODE #1: 63708, nah kode yg 63708 di copy kedalam kotak [Code for Ad …] seperti form dibawah ini, hati-hati karena kode untuk no.1 harus disimpan juga di kotak [Code for ad 1], dan begitulah seterusnya.
  5. Setelah semua kode dimasukan , baru mengisi data yang diminta, seperti Nama, Email, Text untuk Iklan, Website Url dan password.
  6. Kolom [Your Text Advert:……] diisi dengan titel blog Anda atau kata-kata yang bisa jadi identitas Anda.
  7. Setelah itu baru klik [SUBMIT]
  8. Buka email untuk verifikasi dan klik link yang diberikan.
  9. Nanti akan ada kata2 Congratulations! kemudian klik here pada You can login to your new members area here.
  10. Buka Email lagi untuk mengambil user id , password dan link url yang bisa digunakan untuk promosi dan login ke member area ( simpan user id dan passwordnya , karena nanti mungkin kita gunakan lagi)
  11. Login ke member area lihat linknya sudah ada , disini juga bisa merubah teks iklan , melihat down line serta mengambil kode marketing tools seperti code banner dan text link
  12. Selanjutnya terserah anda… tinggal promosi saja , seperti pasang banner atau text link , karena semakin banyak yg daftar melalui link kita tentu semakin banyak pula visitornya …
  13. Akan lebih baik lagi jika anda juga membuat postingan tentang tips ini atau copas saja postingan ini tinggal ganti linknya lalu alamat artikelnya Anda pakai untuk blogwalking. Gampang kan? Dari 10-15 promosi Anda pastilah salah satunya berhasil. Selamat mencoba !!!

Negara Islam


Negara Islam
Syekh Taqiyuddin An Nabhani
-- --


Daftar isi

Politik dalam Negeri Negara Islam   … 1
Politik Luar Negeri Negara Islam   …. 9
Penaklukan-Penaklukan Islam adalah untuk Penyebaran Islam   … 16
Pemusatan Daerah-Daerah Penaklukan Islam   … 19
Sublimasi Bangsa-Bangsa Menuju Satu Umat   … 25
Faktor-Faktor yang Memperlemah Negara Islam   … 33
Lemahnya Negara Islam   … 41
Perang Misionaris   …. 52
Perang Salib   … 65
Pengaruh Perang Misionaris   …70
Perang Politik Dunia Islam   … 77
Melenyapkan Negara Islam   … 82
Pengubahan dengan Tanpa Mendirikan Negara Islam   … 97
Mendirikan Negara Islam Wajib atas Seluruh Muslim   … 107
Hambatan-Hambatan Mendirikan Negara Islam   … 113
Bagaimana Mendirikan Negara Islam   … 122




POLITIK DALAM NEGERI NEGARA ISLAM


Politik dalam negeri Negara Islam adalah melaksanakan hukum-hukum Islam di dalam negeri. Negara Islam memberlakukan hukum-hukum Islam  dalam negeri yang tunduk pada kekuasaannya. Maka dari itu, Negara Khilafah ini menerapkan sistem muamalah, penegakan hudud, penerapan sanksi-sanksi, pemeliharaan akhlak, mengisi penegakan dengan syiar dan ibadah, dan mengatur semua urusan umat menurut hukum-hukum Islam.
Islam telah menjelaskan bagaimana memberlakukan hukum-hukumnya terhadap manusia yang tunduk pada kekuasaannya. Sasaran hukum taklifnya meliputi seluruh warga daulah, baik yang beragama Islam maupun yang bukan. Dalam penerapannya, daulah mengikuti thariqah Islam (tata operasional) karena thariqah termasuk hukum syar'i, sebagaimana juga penyelesaian problem. Orang-orang yang kena khithab Islam (sasaran taklif nash) adalah semua manusia karena Allah memberi khithab ini untuk seluruh bangsa manusia. Khithab-Nya dengan sifat kemanusiaan (ketentuan-ketentuan hukumnya bersifat manusiawi), tidak dengan sifat yang lain. Allah berfirman: "Hai manusia, sembahlah Tuhanmu Yang telah menciptakanmu dan orang-orang yang sebelummu agar kamu bertaqwa" (QS. Al-Baqarah: 21). "Hai manusia, apa yang telah memperdayakanmu [berbuat durhaka] terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah" (QS. Al-Infithar: 6).  Para ulama uhsul fiqih berpendapat bahwa khithab dengan hukum syara' berlaku pada setiap yang berakal dan memahami khithab itu, baik dia sebagai muslim atau non-muslim. Dalam kitab al-Mushthafa dalam bab ilmu uhsul, al-Ghazali berkata, "Sesungguhnya orang yang dikenai khithab adalah orang mukallaf. Syaratnya, dia harus orang yang berakal dan memahami khithab. Adapun orang yang ahli menetapkan hukum dalam masalah al-dzimmah, maka pengambilan faidahnya dari sisi kemanusiaan yang memang telah dipersiapkan untuk menerima kekuatan akal yang dengannya dapat memahami taklif."
Atas dasar ini, maka sasaran khithab Islam terhadap semua bangsa manusia adalah khithab dakwah dan khithab taklifi. Adapun khithab dakwah, maksudnya adalah mengajak manusia memeluk Islam. Sedangkan khithab taklifi maksudnya adalah memastikan manusia untuk mengamalkan Islam. Ini kaitannya dengan manusia secara umum. Sedangkan yang berhubungan dengan orang-orang yang diperintah Daulah Islam, maka Islam mengatagorikan mereka sebagai jama'ah yang dihukumi dengan kewajiban patuh pada sistem ini, sebagai bentuk perwujudan penyatuan manusia, dengan tanpa melihat sisi kelompok  dan jenisnya. Dalam penerapannya tidak ada syarat kecuali mengikuti. Dengan demikian, dalam Daulah Islam tidak ditemukan kelompok-kelompok minoritas. Seluruh manusia dikatagorikan sebagai manusia saja. Mereka semua adalah rakyat Daulah Islam. Dan, selamanya mereka mengemban peran atau fungsi mengikut (tabi'iyah: tunduk, patuh, dan mengikuti aturan-aturan daulah). Setiap orang yang mengemban (melaksanakan) fungsi ini dapat menikmati hak-hak yang telah ditetapkan oleh syara', baik dia seorang muslim atau non-muslim. Sedangkan yang tidak mengembannya, maka dia diharamkan menikmati hak-hak ini, meski dia seorang muslim. Seandainya seorang anak laki-laki memiliki ibu nasrani yang patuh pada aturan Daulah Islam, sementara ayahnya yang muslim tidak mematuhinya, maka ibunya berhak memperoleh nafkah dari anaknya, sedangkan ayahnya tidak. Seandainya sang ibu menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi menjatuhkan hukum yang memihak kepada sang ibu dengan hak memperoleh nafkah karena dia mengemban fungsi mengikut (patuh pada aturan Daulah Islam). Jika ayahnya menuntut nafkah pada anaknya, maka qadhi tidak menjatuhkan keputusan hukum yang memihak kepadanya dan menolak dakwaannya karena dia tidak mengemban prediket atau fungsi mengikut. Jama'ah yang berhukum dengan Islam dikatagorikan sebagai rakyat. Penerimaan hukum Islam menjadikan fungsi tab'iyah sebagai legitimasi memperoleh hak-hak mereka di mana perolehan itu dapat memelihara urusan-urusan mereka dengan Islam dan menjadikan mereka hidup dalam Darul Islam.
Ini kaitannya dengan pandangan negara pada rakyat dari aspek hukum dan otoritas pemeliharaan berbagai urusan. Adapun aspek penerapannya, maka negara memformulasasikan hukum-hukum Islam dalam undang-undang negara, tidak pada sisi ruhani. Demikian itu karena Islam memandang bahwa sistem untuk diterapkan pada rakyat dan penerapannya dengan memperundangkan undang-undang, tidak dengan refleksi mistik keagamaan. Yakni, dengan memanifestasikan hukum-hukum syara', tidak dengan ungkapan religius-spiritual. Mengapa? Karena nash-nash lebih memperhatikan sisi pemberlakuan hukum syara'. Bukankah nash didatangkan untuk memecahkan problem? Pembuat syara' (Allah) memaksudkan syara' pada mengikuti makna, bukan berhenti pada nash-nash saja. Karena itu, pengambilan istinbat (penggalian dan perumusan) hukum harus memperhatikan sisi 'illatnya. Yakni, memperhatikan esensi nash-nash ketika mengambil istinbat. Dalam tasyri' Islam, ketika seorang khalifah memberi instruksi agar hukum-hukum Islam dijadikan undang-undang, maka hasil keputusan instruksi ini wajib diterapkan pada seluruh masyarakat. Dari sini ketundukan seluruh manusia pada Daulah Islam menyangkut hukum-hukum syara' adalah perkara pasti dan mutlak. Orang-orang yang meyakini Islam, kaum muslimin, maka kepemelukan dan kepercayaan mereka pada Islam itulah yang mengharuskan mereka menjalankan semua hukumnya. Karena, ketundukan yang menerima akidah Islam bermakna ketundukan pada semua hukum yang bersumber dari akidah. Akidah Islam mengharuskan para penganutnya mengikat kehidupan mereka dengan semua nilai (hukum-hukum) yang didatangkan akidah ini. Keharusannya tidak bisa ditawar dan pasti. Yang mengikat hubungan Islam dengan kaum muslimin adalah syari'at melalui tasyri'. Yakni, agama yang darinya melahirkan undang-undang. Mereka dipaksa menjalankan semua hukumnya, baik yang berkaitan dengan hubungan mereka dengan Allah, yakni ibadah, hubungan mereka dengan diri mereka, yakni akhlak-akhlak dan makanan-kamanan, atau yang berkaitan dengan selain mereka, yaitu muamalat dan sanksi-sanksi.
Kaum muslimin sepakat dalam akidah Islam. Mereka juga menyepakati Al-Kitab dan al-Sunnah sebagai dua sumber pokok dalil-dalil dan kaidah-kaidah syara' serta hukum-hukum syara'. Secara mutlak, tidak satupun di antara mereka yang berselisih dalam masalah ini. Akan tetapi, dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Nabi dengan hukum ijtihad, mereka berselisih. Akibat adanya perbedaan-perbedaan pemahaman, maka mereka berada dalam mazhab-mazhab yang berbeda-beda pula dan kelompok-kelompok yang bermacam-macam. Demikian itu, karena Islam mendorong kaum muslimin melakukan ijtihad untuk memperoleh istinbat (penggalian, penyimpulan, dan perumusan hukum). Karena adanya tabiat perbedaan pemahaman-pemahaman, maka dalam pemahaman pemikiran-pemikiran yang berkaitan dengan akidah dan bagaimana mengambil istinbat juga terjadi perbedaan di antara mereka. Demikian juga dalam hukum-hukum dan pendapat-pendapat yang disimpulkan. Faktor-faktor inilah yang menyebabkan munculnya kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab.
Rasul telah mendorong kaum muslimin agar melakukan ijtihad. Beliau menjelaskan bahwa seorang hakim (mujtahid) jika berijtihad dan keliru, maka dia memperoleh satu pahala. Jika benar, maka dia memperoleh dua. Islam telah membuka pintu ijtihad. Maka tidak heran jika di tengah umat Islam banyak kelompok Islam, seperti Ahlus Sunnah, Syi'ah, Mu'tazilah, dan kelompok-kelompok lainnya. Juga tidak asing jika di sana timbul banyak mazhab Islam, seperti Syafi'iyah, Hanafiah, Malikiah, Hambaliah, Ja'fariah, Zaidiah, dan masih banyak yang lainnya. Semua kelompok dan mazhab Islam menganut akidah satu, yaitu akidah Islam. Mereka semua di-khithabi dengan keharusan mengikuti perintah Allah dan menjauhi larangan-larangan-Nya. Mereka juga diperintah mengikuti hukum syara' dan  tidak terbatas hanya pada satu mazhab tertentu. Mazhab tidak lain hanyalah satu pemahaman tertentu tentang hukum syara' yang diikuti oleh orang-orang yang bukan golongan mujtahid, yaitu orang-orang yang tidak mampu berijtihad. Oleh sebab itu,  orang muslim diperintah mengikuti hukum syara', bukan pada mazhab. Dia harus mengambil hukum ini dengan ijtihad jika mampu, dan beritba' atau bertaklid jika tidak mampu berijtihad. Atas dasar ini, semua kelompok dan mazhab yang meyakini akidah Islam dan mempercayai Kitabullah dan Sunnah sebagai sumber dalil-dalil, kaidah-kaidah, dan hukum-hukum syara', semuanya dikatagorikan muslim. Mereka semua dikatagorikan dan mengatagorikan sebagai muslim dan hukum-hukum Islam diberlakukan kepada mereka. Bagi daulah tidak boleh menghalang-halangi kelompok-kelompok Islam ini, juga tidak diperkenankan mengikuti mazhab-mazhab fiqih selama kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab itu tidak keluar dari akidah Islam. Jika kelompok-kelompok dan mazhab-mazhab keluar dari akidah Islam, baik sebagai individu atau kelompok, maka semuanya dihukumi sebagai orang yang keluar dari Islam dan hukum murtad wajib dikenakan kepada mereka. Kaum muslimin dituntut dengan semua hukum Islam. Khusus untuk hukum-hukum yang qath'iy (kepastian hukumnya bersifat mutlak dan tidak bisa ditawar), tidak ada peluang atau ruang bagi satu pikiran pun untuk mengeluarkan pendapat atau hasil ijtihad, seperti hukum potong tangan dalam pencurian, pengharaman riba, kewajiban zakat, shalat 5 waktu, dan hukum-hukum qath'iy lainnya.
Dengan demikian, semua hukum Islam harus diberlakukan pada seluruh kaum muslimin dalam pemahaman yang satu-utuh karena kedudukannya sebagai hukum yang qath'iy.
Ada pula hukum-hukum, pemikiran-pemikiran, dan pendapat-pendapat yang kaum muslimin berbeda dalam memahaminya. Setiap mujtahid berbeda pemahamannya dengan mujtahid yang lain, seperti tentang sifat-sifat khalifah, jumlah persen pungutan pajak tanah, sewa tanah, dan lain-lainnya. Jika terdapat hukum-hukum yang berbeda dengan hukum-hukum yang dibangun oleh khalifah, maka ketaatan terhadap hukum khalifah wajib dilakukan oleh kaum muslimin. Ketika itu setiap orang yang memiliki pendapat yang berbeda dengan pendapat yang didektretkan oleh seorang imam, maka dia wajib meninggalkan pendapatnya dan menjadikan pendapat imam sebagai pendadatnya. Karena, perintah imam menghapus perbedaan dan taat pada imam hukumnya wajib.
Kaum muslimin wajib melaksanakan semua perintah khalifah yang diwujudkan dalam hukum-hukum yang dibangunnya. Perintahnya berlaku secara zahir dan batin, dalam rahasia maupun terang-terangan. Setiap perbuatan yang dilakukan dengan hukum syara' yang bukan hukum yang dibangun dan diperintahkan oleh imam dihukumi perbuatan dosa. Karena, perintah khalifah yang dikatagorikan sebagai hukum syara' yang ditetapkan sebagai kewajiban kaum muslimin hanya menyangkut hukum yang didekretkan oleh imam, dan apa yang selain dekret itu tidak dikatagorikan hukum syara'. Mengapa? Karena hukum syara' dalam masalah yang satu tidak dihitung dengan hak seorang saja. Seorang khalifah tidak [berhak] membangun nilai apapun dalam akidah karena bangunan ini akan menjadikan beban bagi kaum muslimin dalam berakidah. Hanya saja jika terdapat ahli bid'ah dan ada kecenderungan-kecenderungan terhadap akidah yang tidak benar, maka negara wajib mendidik dan memberi pelajaran mereka dengan sanksi-sanksi yang mengekang. Sanksi ini dijatuhkan jika akidah mereka kufur. Jika akidah mereka benar-benar kufur, maka mereka harus diperlakukan sebagai orang murtad. Demikian pula khalifah tidak berhak membangun hukum-hukum dalam masalah ibadah karena ketetapan hukumnya akan menciptakan kesulitan bagi kaum muslimin dalam beribadah. Karena itu, dalam masalah ibadah, khalifah tidak mengeluarkan dekret dengan hukum yang jelas kecuali tentang zakat, jihad, dan pembatasan dua hari raya. Aturan ini berlaku selama ibadah-ibadah ini adalah hukum-hukum syara'. Akan tetapi, di luar masalah itu, yaitu dalam bidang muamalah, khalifah berhak membangun hukum-hukum, seperti jual-beli, sewa-menyewa, perkawinan, perceraian, nafkah, syirkah, kerja-sama, dan lain-lainnya, juga dalam masalah sanksi, seperti hudud dan ta'zir, serta dalam hal makanan, pakaian, dan akhlak. Dalam hal ini kaum muslimin wajib menaati hukum-hukum yang ditetapkan khalifah.
Memang benar, seorang khalifah adalah subjek yang menjalankan hukum-hukum ibadah. Dia menjatuhkan sanki pada warganya yang meninggalkan shalat dan tidak berpuasa Ramadan. Khalifah juga yang menjalankan semua hukum ibadah sebagaimana juga menjalankan seluruh hukum lainnya. Pelaksanaan ini wajib bagi daulah karena kewajiban shalat bukanlah lahan ijtihad, juga tidak dikatagorikan sebagai hukum bentukan dalam ibadah. Khalifah hanyalah pelaksana hukum syara' yang diputuskan di tengah masyarakat dan membangun hukum untuk melaksanakan sanksi-sanski atas penerapan hukum manapun. Ini kaitannya dengan kaum muslimin. Adapun kaitannya dengan non-muslim yang menganut selain akidah Islam, maka mereka adalah (i) orang-orang yang mengaku bahwa mereka muslim dan meyakini akidah yang bertentangan dengan akidah Islam (ii) orang-orang dari Ahli Kitab (iii) orang-orang musyrik dan mereka adalah para penyembah berhala, penyembah bintang, kaum Majusi, pemeluk Hindu, dan semua penganut agama selain Ahlu Kitab.
Mereka semua ini, berikut apa yang menjadi perilaku akidah dan ibadah mereka dan dalam semua urusan perkawinan dan perceraian, dibiarkan berjalan mengikuti agama-agama mereka. Negara (Daulah Islam) hanya menentukan seorang qadhi dari dan bagi mereka yang akan mengawasi pertikaian-pertikaian mereka dan diselesaikan dalam mahkamah negara. Adapun masalah makanan dan minuman, mereka diperlakukan menurut kedudukan hukum-hukum agama mereka sendiri yang operasionalnya dijamin dalam sistem umum (yaitu sistem yang mencakup toleransi syari'at Islam). Selain Ahlu Kitab diperlakukan seperti perlakuan terhadap Ahlu Kitab. Nabi saw. bersabda tentang hak orang Majusi: "Perlakukan mereka dengan perlakukan hukum Ahlu Kitab." Sedangkan dalam muamalah dan sanksi-sanksi, penerapannya terhadap non-muslim disamakan dengan kaum muslimin. Mereka semua kedudukannya sama. Sanki yang dikenakan pada non-muslim juga sama dengan sanksi yang dikenakan pada kaum muslimin. Pelaksanaan dan pembatalan muamalah yang diberlakukan pada non-muslim kedudukannya juga sama dengan yang diberlakukan pada kaum muslimin. Semuanya di mata hukum Islam sama, tanpa ada perbedaan atau perlakukan khusus terhadap orang-orang tertentu. Karena, semua yang mengemban fungsi mengikut (tabi'iyah), meski agama, jenis bangsa, dan mazhab mereka berbeda, dikenai khithab dengan hukum-hukum syari'at Islam. Khithabnya menyangkut semua persoalan muamalah dan sanksi. Mereka juga diharuskan mengikuti dan menjalankan hukum-hukum tersebut. Hanya saja kewajiban mereka terhadap hal itu terbatas pada sisi pelaksanaan undang-undang, tidak dari sisi ruh keagamaan. Karena itulah, mereka tidak boleh dipaksa berakidah dengan akidah tertentu karena memang mereka tidak boleh dipaksa memeluk Islam. Allah berfirman: "Tidak ada paksaan untuk [memasuki] agama [Islam]" (QS. Al-Baqarah: 256). Rasulullah saw. juga dilarang mengancam Ahlu Kitab agar melepaskan agama mereka, akan tetapi mereka dipaksa untuk tunduk pada hukum-hukum Islam. Keharusan ketundukan ini dikarenakan posisi hukum Islam sebagai undang-undang negara yang harus dilaksanakan.
Kesimpulannya, Negara Islam dalam politik dalam negerinya melaksanakan hukum Islam yang dibebankan kepada semua warga negara yang mengemban fungsi mengikut (tab'iyah), baik mereka sebagai seorang muslim atau non-muslim. Bentuk pelaksanaannya sebagai berikut.

(1) Pelaksanaan semua hukum Islam dibebankan kepada kaum muslimin.
(2) Membiarkan masyarakat non-muslim mengikuti apa yang mereka yakini dan sembah.
(3) Memperlakukan masyarakat non-muslim dalam persoalan-persoalan makanan dan pakaian dengan mengikuti agama-agama mereka yang tercakup dalam sistem umum.
(4) Memutuskan persoalan-persoalan perkawinan dan perceraian di antara masyarakat non-muslim dengan mengikuti agama-agama mereka. Penanganannya dilakukan oleh qadhi yang dipilih di antara mereka dan diputuskan di Mahkamah Negara, tidak di mahkamah khusus. Persoalan-persoalan ini jika berhubungan dengan antara kaum muslimin dan non-muslim, maka pemutusannya mengikuti hukum-hukum Islam dan dijalankan oleh qadhi muslim.
(5) Negara melaksanakan semua syari'at Islam selain hukum-hukum di atas, seperti muamalah, sanksi-sanksi, sistem-sistem pemerintahan, hukum, ekonomi, dan lain-lainnya. Pelaksanaannya dibebankan pada semua warga negara. Dalam hal ini, baik yang muslim maupun non-muslim kedudukannya sama.
(6) Semua orang yang mengemban fungsi mengikut aturan Islam adalah rakyat negara. Negara wajib mengatur semua urusan mereka dengan adil, tanpa membedakan atau memberi pengecualian antara yang muslim dan yang non-muslim.



POLITIK LUAR NEGERI NEGARA ISLAM



Politik luar negeri adalah hubungan Negara Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Hubungan ini adalah bentuk pemeliharaan urusan-urusan umat di sektor luar negeri. Politik luar negeri Daulah Islam adalah bentuk hubungannya dengan negara, bangsa, dan umat lain. Politik ini berdiri di atas pemikiran yang baku dan tidak berubah.
Wujud pemikiran baku ini adalah penyebaran Islam ke semesta alam di semua umat dan bangsa. Inilah asas yang di atasnya dibangun politik luar negeri Negara Islam. Asas ini tidak berubah selamanya juga tidak berbeda-beda meski para pemegang kekuasaannya berbeda-beda. Asas ini ada dan tetap baku dalam semua periode semenjak Rasul tinggal di Madinah hingga Daulah 'Utsmani berakhir, yaitu Daulah Islam yang terakhir. Secara mutlak, asas ini tidak berubah. Semenjak Rasul mendirikan Negara Islam di Madinah, beliau mulai mengadakan hubungan kenegaraan dengan negara-negara lain. Bentuk hubungannya didasarkan pada asas penyebaran Islam. Beliau menjalin hubungan perjanjian dengan Yahudi agar punya kesempatan menyebarkan dakwah di Hijaz. Kemudian beliau menjalin perjanjian Hudaibiyah dengan kafir Quraisy agar bisa memantapkan penyebaran dakwah di Jazirah Arab. Kemudian beliau mengirim surat-surat ke negara-negara di luar dan dalam Jazirah Arab. Semua hubungannya ditegakkan di atas prinsip penyebaran Islam dan mengajak mereka memeluk Islam.
Para khalifah yang datang sesudah Nabi saw. juga menjalin hubungan-hubungan kenegaraan dengan semua negara kafir. Hubungan ini juga dibangun di atas dasar penyebaran Islam dan mengambil peran pengembanan dakwah Islam ke seluruh penjuru alam. Para penguasa yang menjalankan pemerintahan berbeda-beda dalam penyebaran Islam. Para penguasa Negara Islam dari bani Amawi lebih banyak menjalankan politik ekspansi dan penaklukan besar-besaran. Banyak negara yang dikuasai dinasti ini. Sementara Dinasti 'Abbasi lebih banyak menjalankan politik penyebaran Islam ke luar wilayah Daulah Islam. Dinasti 'Utsmani lebih banyak menjalankan politik ekspansi dan penaklukan sekaligus penyebaran Islam ke luar di kerajaan-kerajaan non-Islam. Akan tetapi, perbedaan-perbedaan ini sebatas perbedaan sumbangan politik luar negeri daulah. Sedangkan penyebaran Islam tetap selalu membayangi asas yang di atasnya dibangun hubungan Daulah Islam dengan negara, bangsa, dan umat lain. Tidak ada perubahan pada khalifah manapun. Adanya daulah semata-mata untuk menerapkan Islam di dalam dan mengemban dakwahnya ke luar di seluruh penjuru alam. Karena itu, urgensi Daulah Islam di luar wilayahnya adalah pengembanan dakwah Islam.
Adapun yang menjadikan penyebaran Islam sebagai landasan politik luar negeri daulah adalah risalah Muhammad saw. yang didatangkan ke dunia untuk seluruh manusia. Allah berfirman: "Dan Kami tidak mengutus kamu melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan pemberi peringatan" (QS. Saba': 28). "Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu" (QS. Ynus: 57). "Katakanlah, hai manusia, sesungguhnya aku utusan Allah kepadamu semua" (QS. Al-A'raaf: 158). "Dan Al-Qur'an ini diwahyukan kepadaku supaya dengannya aku memberi peringatan kepadamu dan kepada orang-orang yang Al-Qur'an telah sampai [kepadanya]" (QS. Al-An'aam: 19). "Hai Rasul sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Dan jika tidak kamu kerjakan [apa yang diperintahkan itu, berarti] kamu tidak menyampaikan amanat-Nya" (QS. Al-Maaidah: 67). Dan, Rasulullah saw. telah menyampaikan risalahnya kepada seluruh manusia. Ketika Rasul sudah bertemu (wafat) dengan Kekasihnya Yang Maha Tinggi, penyampaian risalah kepada seluruh manusia dilanjutkan oleh kaum muslimin. Dengan demikian, pengembanan dakwah Islam ke penjuru alam terus berlanjut sebagai bentuk pelaksanaan wasiat Rasul. Kaum muslimin berjalan di atas jalan itu dan melanjutkan misi dakwah Islam. Pada waktu haji wada', Rasulullah saw. bersabda: "Agar orang yang menyaksikan (hadir) menyampaikan pada yang tidak hadir. Berapa banyak orang yang menerima penyampaian (yang tidak hadir) lebih mengerti daripada yang mendengar." Beliau juga bersabda, "Allah membaguskan orang yang mendengar ucapanku, lalu dia mengumpulkannya, kemudian menyampaikannya kepada orang yang belum mendengarkannya." Seperti demikianlah pengembanan dakwah Islam yang dijadikan landasan pembentukan jalinan hubungan antara Daulah Islam dengan negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lainnya di masa Rasulullah saw., para khalifahnya, dan generasi berikutnya. Ini adalah hukum syara' dan ditetapkan dengan Al-Kitab, Al-Sunnah, dan Ijma' Shahabat. Dengan demikian, politik luar negeri Negara Islam adalah mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.
Politik luar negeri yang baku dan tidak berubah ini dijalankan dengan cara yang tetap dan tidak berubah pula, yaitu jihad. Meski para pemegang kekuasaan berbeda-beda, cara ini tetap berlaku dan sudah dijalankan di semua periode, semenjak Rasul menetap di Madinah hingga akhir Daulah Islam di masa 'Utsmani. Secara mutlak, cara pelaksanaan politik luar negeri ini tidak berubah. Rasulullah saw. semenjak berhasil mendirikan negara di Madinah, beliau telah menyiapkan pasukan dan memulai jihad untuk menghilangkan penghalang-penghalang dakwah yang berbentuk fisik atau materi. Kafir Quraisy adalah penghalang dakwah yang bersifat materi (fisik). Mereka menghalang-halangi jalan dakwah Islam, dan Rasul berteka untuk menghilangkannya. Tidak berapa lama, beliau berhasil menyingkirkan kafir Quraisy dan penghalang-penghalang lain. Dan, jihad pun terus dilakukan hingga Islam merata di seluruh Jazirah Arab. Kemudian Daulah Islam mulai mengetuk pintu-pintu umat-umat lain agar Islam tersebar pula di tengah-tengah mereka. Setiap penguasa muslim yang sedang berdakwah ke umat yang lain pasti menemukan penghalang. Untuk itu dia dituntut harus menghilangkannya dari hadapan dakwah dan mengajak mereka dengan bijak hingga mereka bisa melihat dan merasakan langsung keadilan Islam dan kebahagiaan hidup di bawah panji-panjinya. Mereka diajak ke Islam dengan ajakan yang terbaik, tanpa pemaksaan. Seperti demikianlah peran jihad dalam melanjutkan pelaksanaan thariqah penyebaran Islam. Negara-negara dan berbagai wilayah ditaklukkan dengan jihad. Pengikisan kerajaan-kerajaan dan negara-negara di luar kekuasaan Daulah Islam, pelaksanaan pemerintahan Islam di bangsa-bangsa dan umat-umat, dan penyebaran Islam ke alam hingga ratusan juta manusia memeluk Islam setelah mereka dikuasai, semuanya diwujudkan dengan jihad. Dengan demikian, thariqah (tata operasional atau cara) yang menyertai pelaksanaan politik luar negeri Negara Islam adalah jihad. Thariqah ini baku, tidak berubah, dan tidak akan berubah selama-lamanya.
Jihad adalah ajakan kepada Islam dan perang di jalan Allah. Operasinya bisa dijalankan secara langsung ataupun dengan bantuan harta, pikiran atau dengan memperbanyak tokoh buatan. Jihad hukumnya wajib yang ditetapkan oleh nahs Al-Quran dan hadits. Kaum muslimin tidak boleh memulai permusuhan dengan peperangan hingga mereka menawarkan Islam lebih dulu atau membayar jizyah (kompensasi atas jaminan keamanan untuk mereka dari Daulah Islam: semacam upeti tapi bukan upeti). Hukum syara' dalam jihad memberi aturan bahwa jika kita mengepung musuh (kaum kafir), artinya kita mengajak mereka ke dalam Islam. Jika mereka menerima, maka mereka menjadi bagian dari umat Islam dan haram diperangi. Jika menolak, maka mereka dituntut membayar jizyah. Jika mereka membayar, maka darah dan harta benda mereka dijaga Islam. Dan, jadilah negara mereka sebagai Negara Islam, yaitu suatu wilayah yang diperintah dengan Islam. Mereka juga memperoleh hak sebagaimana yang didapat kaum muslimin, seperti keadilan, kesepadanan, pemeliharaan, pengayoman, dan memberi keamanan pada mereka. Urusan-urusan mereka dijaga Negara Islam seperti halnya menjaga urusan-urusan kaum muslimin. Mereka juga mempunyai kewajiban sebagaimana kewajiban kaum muslimin, baik terhadap negara maupun sistem pemerintahan. Akan tetapi, jika kaum kafir  menolak Islam dan menolak bayar jizyah, maka seketika itu mereka halal diperangi. Karena itu, peperangan tidak dihalalkan kecuali setelah menawarkan dakwah Islam ke penduduk negeri itu. Para ulama fiqih memfatwakan bahwa kita tidak dihalalkan memerangi orang yang belum menerima dakwah Islam. Atas dasar itu, maka sebelum melancarkan operasi militer, maka lebih dulu negara membentuk opini umum tentang Islam, memberi pikiran yang benar tentang dakwah Islam, dan berupaya menyampaikan hukum-hukum Islam kepada seluruh manusia, hingga mereka punya kesempatan untuk memperoleh pemahaman yang di dalamnya ada jaminan hukum yang dapat menyelamatkan mereka, meski pengetahuan itu bersifat global. Sementara Daulah Islam wajib menjalankan tugas-tugas politik yang di antaranya berkaitan dengan pemberian informasi yang jelas tentang Islam, menyebarkan pikiran-pikiran Islam, dan berdakwah serta mendorong mereka pada Islam, di antaranya juga yang berkaitan dengan penampakan kekuatan Daulah Islam dan keperkasaan serta keberanian kaum muslimin.
Rasulullah saw. pernah memberikan contoh tentang hal ini. Di antaranya dengan mengirim para utusan di jantung negara kafir agar penduduknya memeluk Islam sebagaimana  yang pernah dilakukan Rasul dengan mengutus 40 laki-laki ke penduduk Najd agar mendakwahkan Islam. Beliau juga terkadang menampakkan kekuatan negara, seperti inspeksi pasukan Islam di Madinah pada perang Tabuk sebelum keluar ke medan. Karena itu, beliau bersabda, "Saya dimenangkan dengan ketakutan [yang bisa dirasakan musuh] dari perjalanan sejauh sebulan." Pasukan Islam di Daulah Islam di banyak periode yang berbeda sering ditakuti. Karena itu, negara-negara Eropa mempunyai persepsi tersendiri tentang pasukan Islam. Mereka berpendapat bahwa pasukan Islam selamanya tidak bisa dikalahkan. Persepsi ini terus menguasai benak mereka hingga beberapa abad. Karena itu, di antara pekerjaan-pekerjaan politik yang harus dijalankan adalah yang berkaitan dengan penyebaran pemikiran-pemikiran Islam, menampakkan kekuatan negara (Daulah Islam), kemudian baru melancarkan serangan langsung ke jantung musuh. Dan jihad, meski ini merupakan thariqah yang baku dan tidak berubah sebagai metode penyebaran Islam, pekerjaan-pekerjaan politik dan gerakan-gerakan yang diorientasikan ke Islam harus dijalankan lebih dulu sebelum mengawali peperangan. Inilah persoalan asasi dalam memusatkan pembentukan hubungan antara Daulah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain. Pemusatan hubungannya dibangun di atas arah dan visi yang jelas dan tertentu, baik dari sisi kebaikan hubungan ketetanggaan, hubungan ekonomi, atau bentuk-bentuk lain yang sekiranya akan memudahkan penyebaran Islam.
Atas dasar itu, maka pemikiran politik yang di atasnya dibangun hubungan Daulah Islam dengan negara-negara, bangsa-bangsa, dan umat-umat lain adalah bentuk operasi penyebaran Islam dan pengembanan dakwah di tengah mereka. Jalan yang ditempuhnya adalah jihad. Hanya saja harus diingat bahwa di sana terdapat garis-garis besar dan uslub-uslub yang dibangun negara. Uslub-uslub dan garis-garis itu memiliki sarana-sarana dan perangkat-perangkat pelaksanaan, seperti membuat perjanjian bilateral yang baik dengan sebagian musuh dan pada sisi lain memerangi musuh yang lain, sebagaimana yang pernah dilakukan Rasul di awal pembangunan Kota Madinah. Atau, bisa juga dengan mengumumkan perang terbuka terhadap semua musuh, sebagaimana yang dilakukan Abubakar ketika menghadapi pasukan Iraq dan Syam dalam waktu yang bersamaan, atau membentuk perjanjian-perjanjian untuk tujuan tertentu, sehingga opini umum untuk dakwah terbentuk. Contoh ini dapat dilihat pada peristiwa pembentukan perjanjian Hudaibiyah yang dilakukan Rasul. Terkadang ada ide  politik yang menciptakan pertempuran-pertempuran lokal dan melakukan sabotase atau teror sebagaimana pernah dilakukan Rasul dengan mengirimkan detasmen sebelum meletus perang Badar. Ide ini juga pernah dilakukan di zaman Amawi ketika menyerang daerah-daerah perbatasan Romawi dengan mengikuti perbedaan cuaca di musim panas dan dingin. Negara terkadang membuat perjanjian-perjanjian dagang dengan sebagian negara dan tidak mengikat perjanjian yang sama dengan negara-negara lain. Semua strategi dan operasi politik luar negeri ini dilakukan dengan tetap mengacu pada asas kepentingan dakwah. Bahkan, kadang pula politik ini dilakukan dengan membentuk hubungan-hubungan tertentu dengan negara-negara tertentu, sementara dengan negara-negara lain tidak dibentuk. Pola-pola hubungan ini atau tidak adanya hubungan sama sekali mengikuti garis kebijaksanaan yang terumus untuk dakwah. Rumusan kebijakan ini terkadang mengikuti uslub-uslub dakwah dan propaganda bersama sebagian negara dan di waktu yang sama mengikuti uslub-uslub yang menyingkap garis kebijakan negara dan melancarkan perang cepat pada sebagian negara yang lain.
Seperti demikianlah Daulah Islam meletakkan garis-garis besar kebijakan politik luar negerinya dan menjalankan uslub-uslubnya dengan mengikuti apa yang ditetapkan oleh satu bentuk perbuatan dan menyelesaikan maslahat dakwah. Garis-garis haluan dan uslub-uslub ini akan mempermudah penyebaran Islam sebagaimana mempermudah urusan jihad. Karena itu, garis-garis besar haluan negara dan uslub-uslub merupakan keharusan dalam politik luar negeri. Maka, mewujudkan opini umum tentang Islam dan negara ke seluruh alam adalah keharusan juga. Akan tetapi, semua itu harus diorientasikan pada kepentingan penyebaran Islam. Sementara thariqah atau tata operasi penyebarannya adalah jihad.


PENAKLUKAN-PENAKLUKAN ISLAM
ADALAH UNTUK PENYEBARAN ISLAM



Ketika umat Islam dibebani keharusan mengemban dakwah ke seluruh manusia, maka mereka wajib menyampaikannya ke seluruh alam. Maka sudah barang tentu Negara Islam wajib menjalankan tugas mulia ini. Negara menyampaikan dakwah dan mengambil cara yang ditetapkan Islam. Karena itu, merupakan hal yang pasti jika Negara Islam menaklukkan negara-negara dan penaklukan-penaklukan besar-besaran menjadi bagian dari misinya.
Operasi berbagai penaklukan ini tidak lain merupakan bentuk pelaksanaan dari kewajiban yang menjadi beban kaum muslimin, yaitu menyampaikan Islam ke seluruh manusia dengan menegakkan pemerintahan Islam dan menyebarkan pemikiran-pemikirannya di tengah mereka. Penaklukan-penaklukannya tidak dimaksudkan untuk menguasai, menjajah atau mengeruk kekayaan negara-negara bangsa. Tujuannya hanya satu, yaitu mengemban dakwah Islam kepada manusia agar mereka terselamatkan dari kehidupan yang sengsara dan kekangan sistem yang merusak. Kenyataan ini tampak dalam fakta sejarah pertumbuhan Negara Islam, perjalanan penaklukan-penaklukannya, dan dalam kewajiban jihad.
Negara Islam tumbuh dengan kuat, terkonsentrasikan, meluas, berkembang, menyebar, dan bersifat terbuka. Benihnya memiliki potensi pertumbuhan menjadi negara dunia, bukan negara lokal atau regional. Karena akidahnya adalah akidah dunia, yaitu akidah manusia dan sistemnya adalah sistem dunia, yaitu sistem untuk seluruh manusia. Oleh sebab itu, merupakan hal yang wajar jika Negara Islam selalu menyebar dan mengembang. Negara Islam memiliki karakter penakluk. Negara-negara bangsa yang belum masuk wilayahnya (menerima Islam) akan menjadi sasaran penaklukannya karena memang tabiat pertumbuhannya mengharuskan demikian. Inilah Rasul yang pernah dibaiat kaum muslimin di baiat aqabah ke-2. Mereka berbaiat dan bersumpah setia pada Rasul untuk memerangi manusia, baik yang berkulit merah ataupun hitam, meski untuk melaksanakannya dapat mengantarkannya pada kemusnahan harta dan kehilangan nyawa. Mereka berbaiat pada Rasul untuk selalu mendengar dan taat, baik dalam kesulitan atau kemudahan, menyenangkan atau tidak menyenangkan. Mereka harus berkata benar di manapun berada. Di dalam Allah, mereka tidak takut kecaman orang yang mengecam. Mereka juga berbaiat pada beliau untuk siap mati di jalan menjaga dakwah Islam. Mereka tidak memperoleh tebusan apa-apa selain surga. Mereka inilah inti pasukan Negara Islam yang mengemban dakwah. Bagaimana mungkin pasukan ini berbaiat dengan baiat semacam ini? Mengapa pasukan ini dibentuk? Apa urgensi peperangan yang tampak dalam baiat ini? Bukankah urgensinya adalah mengemban dakwah Islam? Itulah kepentingan satu-satunya yang mereka datangkan dari tujuan baiat. Mereka berbaiat untuk dakwah dan siap mati di jalannya.
Rasulullah saw. sebelum kewafatannya telah meletakkan garis-garis besar haluan tentang prinsip-prinsip penaklukan. Setelah mendirikan Negara Islam di Jazirah, beliau meletakkan garis-garis besar tentang penyebaran dakwah Islam keluar Jazirah dengan cara mengirim berbagai surat di tahun ke-7 H. Surat-surat misi politik keislaman itu dikirimkan ke Kisra, Kaisar, dan beberapa raja dan gubernur non-muslim. Mereka semua diajak memeluk Islam. Beliau juga menempuh dua cara lain, yaitu (i) melancarkan perang Mu'tah dan Tabuk (ii) menyiapkan pasukan Usamah. Para khalifah sesudahnya juga menjalankan garis-garis besar haluan ini ketika berhasil menaklukkan negara-negara bangsa yang telah ditawari Rasul untuk menerima Islam. Kemudian penaklukan terus berlanjut dengan asas ini. Karena itu, Negara Islam dalam penaklukan dunia tidak membedakan antara menaklukkan Mesir karena kekayaan dan kemudahannya dengan menaklukkan Afrika Utara yang tandus, gersang, miskin, dan banyak kesulitan. Semuanya ditaklukkan atas prinsip yang sama, yaitu untuk penyebaran Islam dan pengembanan dakwahnya. Demikian itu tetap menegaskan sikap politik negara untuk tetap memasuki dan menguasai negara-negara bangsa, meski negara itu fakir atau kaya, juga tetap menghadapi bangsa apa saja, meski mereka menyerah atau melawan. Karena, penyebaran Islam dan pengembanan dakwah ke seluruh manusia tidak mengenal kaya-miskin suatu negara, juga tidak mempedulikan apakah penduduknya menerima atau menolak. Negara hanya mengenal satu prinsip, yaitu mengemban dakwah Islam dan menjadikannya qiyadah fikriah yang darinya akan memancar sistem-sistem kehidupan, serta menjadikan misinya untuk semua manusia di semua negara bangsa.
Al-Qur'an yang mulia telah menerangkan pada kaum muslimin tentang sebab-sebab peperangan dan keharusan jihad. Keharusannya tidak lain kecuali di jalan Islam dan pengembanan risalahnya ke seluruh alam. Di dalamnya juga terdapat ayat-ayat yang melimpah ruah yang memerintahkan mereka berperang demi Islam. Allah berfirman dalam surat al-Anfaal: "Dan perangilah mereka supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata bagi Allah" (QS. Al-Anfaal: 39). Dalam surat al-Baqarah juga disebutkan: "Dan perangilah mereka sehingga tidak ada finah lagi dan [hingga] agama itu hanya untuk Allah semata. Jika mereka berhenti [dari memusuhi kamu], maka tidak ada permusuhan [lagi] kecuali terhadap orang-orang zalim" (QS. Al-Baqarah: 193). Dalam surat al-Taubah juga ditegaskan: "Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak [pula] kepada hari kemdian dan mereka tidak mengharamkan apa yang telah diharamkan Allah dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar, [yatu orang-orang] yang diberikan Al-Kitab kepada mereka sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk" (QS. Al-Taubah: 29). Ayat-ayat ini dan lainnya adalah ayat-ayat yang memerintahkan jihad, yang tujuannya bagi kaum muslimin telah ditentukan dengan penaklukan-penaklukan. Ayat-ayat itulah yang mendorong mereka untuk mengadakan penaklukan-penaklukan.
Atas dasar ini, maka mengemban dakwah Islam adalah misi yang ditegakkan Negara Islam. Pembentukan pasukan Islam juga dimaksudkan untuk dakwah. Keharusan jihad ditetapkan di jalan dakwah. Penaklukan-penaklukan berjalan dengan perhitungan dakwah. Dan, pengembanan dakwah Islam itulah yang menyiapkan kaum muslimin untuk mendirikan Negara Islam.


PEMUSATAN DAERAH-DAERAH PENAKLUKAN ISLAM



Kaum muslimin telah menaklukan banyak negara, lalu memerintahnya dengan Islam. Islam mengharuskan mereka mengatur pemerintahan dan kendali masyarakat. Mereka tidak boleh diperintah oleh pemerintah non-muslim. Dalam surat al-Nisa', Allah berfirman: "Dan sekali-kali Allah tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang mukmin" (QS.An-Nisaa': 141). Allah memberikan kemuliaan pada kaum muslimin. Dalam surat al-Munafiquun, Allah berfirman: "Padahal kekuatan hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya, dan bagi orang-orang mukmin, tetapi orang-orang munafik tidak mengetahui" (QS. Al-Munaafiquun: 8).
Akan tetapi, Allah tidak memberi mereka kemuliaan (kemenangan) dan tidak menguasakan pemerintahan dan kepemimpinan pada mereka kecuali jika mereka telah mampu mewujudkan jiwa Islam dalam diri mereka yang mampu menciptakan pemerintahan sebagai sarana untuk menerapkan Islam dan mengemban dakwahnya, bukan karena nafsu pada pemerintahan dan kekuasaan. Ketika pada diri mereka ditemukan akal Islami, maka akal itu akan memahami makna pemerintahan dan mengetahui hakikat tanggung jawabnya di hadapan Allah. Cahaya Islam tampak pada aktifitas-aktifitas dan ucapan-ucapan para penguasa itu sebagaimana cahaya ini tampak dalam penerapan hukum-hukum Islam pada mereka yang menguasai masyarakat. Akibat dari pemberlakuan penerapan hukum-hukum Islam terhadap manusia, maka mereka berbondong-bondong masuk agama Allah dan memeluk akidah Islam. Mereka menjadi muslim yang memiliki kemuliaan, kepemimpinan, dan pemerintahan. Negara mereka menjadi Negara Islam. Penaklukan-penaklukan Islam menjadi memusat dengan diterapkan adanya penerapan pemerintahan Islam, kemudian penduduknya memeluk agama baru ini (Islam), sehingga penaklukan kaum muslimin di negara manapun menjadi penaklukan abadi hingga hari kiamat. Penaklukan Islam berhasil menghapus negara-negara bangsa dan penduduknya dari kondisi lama menjadi kondisi baru, dan mengubah mereka dari kondisi kafir menjadi muslim, sebagaimana juga mengubah negara mereka dari negara kafir menjadi Negara Islam. Negara-negara bangsa itu akhirnya menjadi Negara Islam hingga pemerintahan Islam hilang darinya, sementara penduduknya masih tetap muslim. Negara itu menjadi Negara Islam hingga pemerintahan Islam hilang darinya dan naungan negara terkelupas darinya. Jika Negara Islam telah hilang, maka negara yang telah ditaklukkan kaum muslimin masih tetap menjadi Negara Islam dan penduduknya tetap dalam keadaan muslim. Negara tetap menjadi tempat untuk kembalinya pemerintahan Islam dan pendistribusian kekuasaan Negara Islam di atas rumahnya.
Ada beberapa hal yang menjadikan penaklukan-penaklukan Islam terkonsentrasi secara abadi dan Islam menjadi tetap berada di dalamnya hingga hari kiamat. Di antaranya, memudahkan semua pemerintahannya semenjak awal kemunculannya, seperti perumusan undang-undang; menyiapkan penduduknya untuk memeluk Islam, seperti tata operasional pemerintahan dan perilaku para penguasa; dan memantapkan pemusatan Islam dalam jiwa pemeluknya dengan pemusatan yang abadi, seperti akidah Islam dan pembangunan hukum-hukum Islam. Secara global persoala-persoalan ini dapat disimpulkan dalam beberapa poin.
(1). Islam adalah agama yang akidahnya logis. Ide-ide dan hukum-hukumnya penuh pemikiran-pemikiran. Islam mewajibkan pemeluknya beriman melalui akal dan memahami hukum-hukumnya dengan akal pula. Karena itu, memurnikan pemelukannya akan mengubahnya menjadi manusia pemikir ketika berhasil mengarahkan pandangannya pada makhluk-makhluk Allah untuk mengetahui wujud Sang Maha Pencipta dan ketika pemikiran itu bisa dibangkitkan untuk membahas hukum-hukum syara' agar memperoleh kesimpulan-kesimpulan hukum yang tepat dan mampu memecahkan problem-problemnya. Dengan demikian, Islam telah menyatu dalam dirinya selamanya ketika dia meyakininya secara pasti, memahami hukum-hukumnya, dan menerapkannya.
(2). Islam mengharuskan pemeluknya membaca dan belajar. Untuk mempelajari dan memahami Islam, tidak cukup bagi seorang muslim mengucapkan dua kalimat syahadat saja, tetapi dia harus mempelajari dan mendalaminya dengan sungguh-sungguh, banyak inspirasi, dan penuh kesadaran. Penelaahan ini memperluas ketinggian cakrawala seorang muslim, menumbuhkan pengetahuan-pengetahuannya, menyuburkan akalnya, dan menjadikannya mampu mengajari lainnya.
(3). Tabiat mabda' (ideologi) dan hukum-hukum syari'at Islam menetapkan keharusan adanya tata operasi mempelajarinya. Tata operasinal ini bernilai tinggi dan berpengaruh bagi yang mempelajarinya dan di tengah kehidupan. Karena itu, kaum muslimin mempelajari Islam untuk dikerjakan. Mereka menekuni dan menggauli hukum-hukumnya dengan pemikiran. Ini sangat mempengaruhi perasaan-perasaan mereka. Karena itu, perasaan-perasaan mereka tentang kehidupan dan dampak-dampaknya merupakan hasil dari pemikiran yang membawa efek. Dari perasaan-perasaan, pemikiran, banyaknya pengetahuan, dan keluasan cakrawala, maka dalam diri kaum muslimin dapat dihasilkan gelora dan semangat untuk gerakan Islam. Ini terjadi karena akidah Islam telah meresap dan tertanam dalam jiwa mereka; ide-ide, pemikiran-pemikiran, dan hukum-hukumnya telah mereka ambil setelah dipelajari dan dimurnikan; dan karena sisi prakteknya merupakan standar dan pengendaliannya.
Mereka mempelajari Islam tidak semata-mata karena ilmu. Jika demikian, niscaya mereka hanya menulis buku-buku yang mencakup pengetahuan-pengetahuan tentang Islam. Mereka juga tidak sekedar mendengar fatwa-fatwa dan petunjuk-petunjuknya saja. Jika demikian, tentu mereka hanya menjadi kaum yang pengetahuannya dangkal dan tidak ada api yang membakar semangat iman. Akan tetapi, mereka justru menyingkirkan dua sisi yang membahayakan ini, yaitu (i) [tidak] mempelajari Islam semata-mata untuk dipelajari dan (ii) [tidak] menjadikan Islam semata-mata sebagai nasihat-nasihat dan petunjuk-petunjuk. Mereka membatasi cara pengambilan pemahaman-pemahaman dan hukum-hukum dengan cara Islam, yaitu mengambil Islam dengan keseriusan, pemahaman, dan kejelasan; untuk diterapkan sebagai perbuatan nyata dalam kancah kehidupan.
(4). Islam agama yang dinamis dan maju. Kehadirannya menjadikan pemeluknya berjalan seiring di jalan kesempurnaannya. Islam memberi kewajiban pemeluknya dengan pekerjaan-pekerjaan tertentu dan keharusan menjalankannya. Dengan tugas-tugas ini dan dengan tangan (kekuatan) manusia, Islam menjadikan manusia maju dan berjalan menuju kesempurnaan. Dalam Islam, manusia dapat menikmati kehidupan dengan keluhuran ruhani dan ketentraman jiwa serta kebahagiaan yang hakiki. Islam menjadikan manusia tetap di atas ketinggian yang tidak merosot. Meski berada di ketinggian di jalan kesempurnaan menuju ketinggian yang lebih tinggi adalah sulit, maka sudah barang tentu tetap dalam posisi ketinggian akan jauh lebih sulit. Karena itu, tugas-tugas ini dijadikan abadi dan bukan temporer. Sehingga dengan demikian diharapkan manusia terus-menerus dalam posisi ketinggian dan kedinamisannya.
Tugas-tugas atau pekerjaan-pekerjaan ini adalah ibadah. Di antaranya ada yang wajib dan ada pula yang sunnah. Melaksanakan kewajiban-kewajiban bagi semua manusia sebagai upaya mewujudkan batas yang sama dalam pencapaian ketinggian adalah keharusan. Melaksanakan amalan-amalan sunnah dapat mendorong manusia untuk tetap bertahan di jalan kesempurnaan.
Melaksanakan ibadah-ibadah ini tidak dengan perintah yang memberatkan dan sulit, juga tidak dengan sesuatu yang merusak dan menguruskan. Dalam perintah-perintahnya juga tidak ada larangan menikmati kenikmatan dan kelezatan dunia, tidak ada keharusan untuk berpaling dari hal-hal yang mubah dan menyenangkan, tidak ada tugas-tugas yang membalik  kecenderungan naluri, dan tidak ada penentangan tabiat. Sekali-kali tidak ada yang demikian. Menjalankan ibadah-ibadah wajib bagi manusia telah ditentukan oleh Allah sebagai perintah yang dimudahkan, meski kekuatannya ada dan kehendaknya selalu muncul. Perintah-perintah wajib tidak sampai meniadakan (mengharamkan) perhiasan dunia. Demikian juga ibadah-ibadah sunah. Kaum muslimin menjalankannya dengan kerinduan dan kegemaran. Mereka menjalankannya lebih banyak dari amalan wajib. Mereka merasakannya dengan perasaan yang dalam dan menikmatinya dengan keridaan Allah.
(5). Kaum muslimin menaklukan negara untuk mengemban misi dakwah Islam dan menyebarkannya di negara itu. Karena itu, mereka merasa sebagai para delegasi Allah yang membawa rahmat dan hidayah. Mereka masuk suatu negara dan memerintahnya dengan pemerintahan Islam. Dengan hanya menerima pemerintahan Islam dan masuk golongan ahlu dzimmah (kafir dzimmi), penduduk negeri itu sudah menjadi memiliki hak dan kewajiban sebagaimana warga muslim. Sementara negara taklukan itu menjadi negara yang memiliki hak dan kewajiban terhadap Negara Islam sebagaimana negeri-negeri taklukan lainnya. Negara itu secara otmatis menjadi bagian dari Negara Islam sebagai konsekwensi dari sistem pemerintahan Negara Islam yang satu. Karena itu, penduduk negeri taklukan tidak merasa bahwa mereka dijajah. Dirasa dari sisi manapun mereka tidak membau bau apek penjajahan. Maka tidak heran jika banyak manusia yang menerima Islam setelah melihat praktek Islam yang nyata dan tatacara kaum muslimin menjalankan pemerintahannya.
(6). Sesungguhnya mabda' dan hukum-hukum Islam besifat  umum dan berlaku untuk seluruh manusia. Hukum-hukumnya boleh dipelajari dan diajarkan kepada siapapun, bahkan wajib mengajarkannya kepada semua manusia hingga mereka merasakan manisnya Islam dan mengetahui hakikat-hakikatnya. Rasulullah saw. pernah mengutus para gubernur (wali), penguasa, hakim, dan pengajar untuk mengatur manusia dengan hukum Islam dan mengajarkan mereka hukum-hukumnya. Demikian juga kaum muslimin periode sesudahnya yang telah mengusai negeri-negeri. Mereka tinggal di negeri-negeri baru untuk menjalankan hukum Islam, mengajari dan memberi pemahaman manusia dengan Islam serta mengajari mereka tentang hukum-hukum Al-Qur'an. Penduduk negeri-negeri taklukan menerima pengetahuan-pengetahuan Islam hingga tsaqafah mereka menjadi tsaqafah Islam, bahkan yang tidak memeluk Islam pun bertsaqafah Islam.
(7). Syari'at Islam adalah syari'at dunia yang sempurna. Karena itu, ketika kaum muslimin berhasil menaklukkan negeri-negeri, mereka tidak butuh pengetahuan syari'at dan undang-undang penduduk negeri-negeri itu, juga tidak mengkompromikan antara hukum-hukum yang mereka bawa dengan undang-undang yang diberlakukan di negeri-negeri itu sebagai bentuk pemecahan problem-problem kehidupan. Bahkan, mereka menaklukkan berbagai negeri sambil membawa syari'at yang sempurna. Mereka langsung menerapkan Islam sejak berhasil menguasai suatu negeri. Cara mereka dalam menerapkan Islam bersifat revolusioner. Tidak ada penerapan yang dilakukan secara bertahap atau periodik. Fakta yang ditemukan tidak mereka simpan untuk dipelihara karena penaklukan negeri-negeri bagi mereka adalah untuk tempat penyampaian Islam dan objek pengubahan fakta yang rusak dan kehidupan yang membahayakan. Tata laksananya dengan menghapus sistem lama dan membuat sistem baru secara menyeluruh. Karena dengan cara ini akan memudahkan mereka menjalankan pemerintahan negeri itu semenjak awal penaklukan. Pemerintahan mereka dipusatkan secara penuh dan sempurna. Oleh sebab itu, dalam operasinya mereka tidak menyelamatkan krisis undang-undang yang ada, juga tidak membantu keadaan yang transformatif. Mereka hanya membawa misi dakwah mereka sendiri, yaitu akidah yang darinya memancar sistem-sistem, undang-undang, dan hukum-hukum, yaitu syari'at yang diterapkan pada seluruh manusia di semua zaman dan tempat.


SUBLIMASI BANGSA-BANGSA MENUJU SATU UMAT



Rasulullah saw. wafat setelah seluruh Jazirah Arab masuk Islam, setelah melumatkan kemusyrikan, setelah Negara Islam memerintah dengan Islam, baik secara akidah maupun sistemik, setelah Allah menyempurnakan agama dan nikmat-Nya terhadap kaum muslimin dan meridhai Islam menjadi agama mereka, dan setelah beliau memulai dakwahnya ke seluruh umat dan bangsa-bangsa yang menjadi tetangganya dengan cara mengirimkan surat-surat kepada raja-raja dan para penguasanya, dengan detasmen-detasmen dan peperangan-peperangan di perbatasan Romawi di Mu'tah dan Tabuk.
Kemudian para khalifah rasyidin (Abubakar, Umar bin Khaththab, 'Utsman bin 'Affan, dan 'Ali bin Abi Thalib) mengikuti jejak beliau. Mereka juga melakukan penaklukan-penaklukan. Iraq yang penduduknya sangat heterogen berhasil ditaklukkan. Ada yang beragama Nasrani, Mazdakiyah, dan Zaradasytiyah dan ada pula yang berbangsa Arab dan Persi. Tidak berapa lama Persi menyusul. Penduduknya terdiri dari orang-orang 'ajam, sedikit Yahudi, dan Romawi, namun mereka beragam dalam agama Persi. Syam juga jatuh ke tangan para khalifah rasyidin. Syam termasuk wilayah jajahan Romawi dan berbudaya dengan kebudayaan Romawi dan beragama Nasrani. Penduduknya terdiri dari bangsa Suriyah, Arman, Yahudi, dan sebagian Yahudi dan sebagian Romawi. Afrika Utara yang penduduknya dari kaum Barbar dan di bawah kekuasaan Romawi akhirnya juga jatuh ke pangkuan kaum muslimin.
Setelah periode Khulafau al-Rasyidin, muncul masa Amawi. Mereka juga mengikuti jejak-jejak para pendahulunya dengan melanjutkan penaklukkan-penaklukan. Sind, Khawarizmi, dan Samarkand dikuasai dan dimasukkan ke wilayah Negara Islam. Kemudian mereka menyeberangi selat Gibraltar lalu menaklukkan Andalus dan dijadikan bagian dari wilayah Negara Islam. Aneka macam negeri-negeri ini memiliki suku-suku, bahasa, agama, kebiasaan-kebiasaan, adat-istiadat, undang-undang, dan kebudayaan yang berbeda-beda. Perbedaan-perbedaan ini sudah barang tentu dilatari perbedaan-perbedaan pemikiran dan jiwa. Karena itu, proyek pembauran dan peleburan, kemudian mengubah perbedaan-perbedaan itu menjadi umat yang satu yang disatukan oleh agama, bahasa, tsaqafah, dan undang-undang merupakan pekerjaan yang sangat sulit dan berat. Jika dikatagorikan berhasil, tentu merupakan sesuatu yang sangat tidak lazim, dan selain Islam tidak mungkin merampungkannya. Proyek ini juga tidak akan terwujud kecuali dengan Negara Islam. Bangsa-bangsa ini setelah tunduk di bawah bayangan panji-panji dan pemerintahan Negara Islam serta masuk ke dalam jati diri Islam menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam. Ini terjadi karena pengaruh penerapan hukum Islam terhadap mereka, di samping kenyataan mereka yang memeluk akidah Islam. Ada empat hal penting yang merampungkan sublimasi bangsa-bangsa.

1. Perintah-perintah Islam.
2. Pembauran kaum muslimin penakluk dengan bangsa-bangsa taklukan di tempat tinggal dan kehidupan.
3. Masuknya penduduk negeri taklukan ke dalam Islam.
4. Orang-orang yang memeluk Islam diubah secara total dan beralih dari satu keadaan ke keadaan yang baru (Islam).

Perintah-perintah Islam membawa konsekwensi bagi para pemeluknya keharusan menyerukan Islam, mengemban dakwahnya, dan menyebarkan hidayahnya. Mereka dituntut mengerjakan pekerjaan-pekerjan ini menurut kemampuan mereka. Tugas-tugas dakwah ini otomatis mengharuskan adanya jihad dan penaklukan negeri-negeri. Dua misi suci ini dilakukan sampai dapat mendudukkan manusia pada pemahaman Islam dan memposisikan mereka dalam perwujudan hakikat hukum-hukumnya. Misi ini tentunya juga menuntut Islam membiarkan manusia menentukan pilihannya. Jika mereka menghendaki Islam, bisa langsung memeluknya. Jika tidak, mereka boleh tetap memeluk agama lama mereka. Mereka hanya dituntut tunduk pada hukum-hukum Islam tentang urusan-urusan muamalah (hukum-hukum perdata) dan hukum-hukum pidana. Tujuannya untuk mengatur dan menata pekerjaan-pekerjaan manusia dengan kesatuan sistem yang menjamin pemecahan problem-problem mereka, di samping untuk menumbuhkan perasaan jiwa warga non-muslim bahwa kedudukan mereka di mata sistem Islam (dalam hal undang-undang perdata dan pidana) sama dengan kaum muslimin. Mereka semua saling terikat dan sama-sama sebagai warga negara yang punya kewajiban menerapkan sistem yang berlaku. Mereka dapat menikmati hidup dengan tentram dan akan selalu di bawah naungan panji-panji Islam.
Perintah-perintah Islam menciptakan satu konsekwensi, yaitu memandang orang-orang yang diperintah dengan pandangan kemanusian, bukan pandangan sektarian, kelompok atau mazhab. Karena itu, penerapan hukum-hukum terhadap seluruh komponen masyarakat harus dengan asas persamaan, bukan perbedaan, yaitu membedakan antara yang muslim dan non-muslim. Allah berfirman dalam surat al-Maaidah: "Hai orang-orang yang beriman, hendaklah kamu menjadi orang-orang yang selalu berbakti karena Allah [dan] menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah karena adil itu lebih dekat kepada taqwa. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan" (QS. Al-Maaidah: 8). Negara Islam memperlakukan sama terhadap semua manusia dalam aspek hukum dan keputusannya. Hakim ketika mengatur urusan-urusan manusia dan memutuskan, seorang qadhi ketika memutuskan keputusan di antara manusia, maka masing-masing tidak boleh memandang status terdakwah, juga tidak boleh melihat dengan selain penglihatan kemanusiaan. Islam harus menetapkan sistem pemerintahan dengan kesatuan yang menyatukan bagian-bagian wilayah negara, sebagaimana keharusannya menanggung kebutuhan-kebutuhan setiap wilayah Negara Islam dengan memberi anggaran yang diambil dari Bait al-Mal (kas negera), tanpa memperhatikan apakah anggaran yang berhasil dikumpulkan sedikit ataukah banyak, apakah kekayaan negara memenuhi kebutuhan ataukah tidak, sebagaimana juga keharusan mengumpulkan kekayaan negara dari semua wilayah secara sentral, menyeluruh, dan menyatu. Dengan demikian, semua negeri taklukan menjadi satu wilayah dalam satu negara dengan dimasukkannya dalam Pemerintahan Islam yang berjalan secara pasti melalui peleburan.
Faktor terbesar yang berpengaruh membawa penduduk negeri-negeri taklukan memeluk Islam adalah pembauran yang dilakukan kaum muslimin sendiri sebagai pihak penakluk. Mereka dengan suka rela berbaur dengan penduduk setempat. Setelah menaklukkan, mereka tinggal di negeri taklukan itu, berbaur dengan penduduk setempat, lalu mengajari dan mendidik mereka dengan dan tentang tsaqafah Islam. Mereka tinggal dengan penduduk asli di rumah-rumah saling mengikat hubungan ketetanggaan sehingga pemukiman penduduk penakluk dan bangsa-bangsa taklukan kumpul menjadi satu. Mereka bekerja-sama dalam semua urusan kehidupan dan secara keseluruhan mereka semua menjadi penduduk satu negara yang semua penduduknya diikat dengan hukum-hukum yang satu. Seluruh penduduk tidak dipisahkan menjadi dua kelompok yang berbeda: kelompok penakluk dan kelompok yang ditaklukan atau kelompok pemenang dan kelompok yang dikalahkan. Mereka semua adalah rakyat Negara Islam yang masing-masing saling tolong-menolong dalam menyelesaikan semua persoalan kehidupan. Mereka dipandang sama. Urusan-urusan dan kebutuhan-kebutuhan khusus mereka sama-sama mendapat pelayanan yang sama (adil). Mereka pun akhirnya melihat sifat-sifat luhur yang menjadikan mereka dicintai oleh para penguasa dan Islam. Para penguasa dan seluruh kaum muslimin [dibolehkan] menikah dengan Ahlu Kitab dan memakan sembelihan dan makanan mereka. Pembauran ini tentunya menjadi pendorong bagi mereka untuk memeluk Islam karena mereka melihat pengaruh Islam dalam diri para penguasa, sebagaimana mereka melihat cahayanya dalam penerapan semua sistem. Dengan demikian, bangsa-bangsa ini saling meleburkan diri dan akhirnya menjadi umat yang satu.
Adapun masuknya negeri taklukan ke dalam Islam adalah dengan bentuk yang umum. Penduduk tiap daerah memeluk Islam secara bergelombang, sampai sekelompok penduduk di daerah terpencil dari negeri taklukan memeluk Islam. Orang-orang masuk Islam secara berkelompok-kelompok, dan lambat-laun seluruh manusia menjadi kaum muslimin. Islam tidak terbatas menjadi agama para penakluk. Dengan masuknya penduduk suatu negeri dalam Islam, maka mereka melebur dengan bangsa penakluk, lalu mereka menjadi satu umat.
Perombakan total yang diciptakan Islam dalam diri para pemeluknya dilakukan dengan mengangkat kesamaan akal mereka, lalu di tengah mereka diadakan akidah Islam. Di atas kaidah pemikiran, semua pemikiran dibangun. Kebaikan dan keburukan pemikiran dianalogikan dengan standar kaidah ini. Mereka mengalami transformasi akidah dan peribadatan, dari keimanan yang sentimentil menuju keimanan yang rasional dan dari penyembahan berhala, api, trinitas, dan bentuk-bentuk penyembahan lainnya yang tidak rasional menuju penyembahan Allah dan apa-apa yang dibentuk oleh pemikiran yang mendalam dan pandangan yang luas. Islam menjadikan mereka membenarkan adanya kehidupan lain dan menggambarkannya dengan gambaran yang dijelaskan dalam Kitabullah dan Sunnah Rasulullah. Dalam gambaran kehidupan itu dijelaskan tentang adanya nikmat (surga) dan siksaan (neraka). Akhirnya, mereka menggambar dan melihat kehidupan secara hakiki. Dengan demikian, kehidupan bagi mereka memiliki makna kendali dan ladang karena kedudukannya sebagai jalan bagi kehidupan lain yang lebih bahagia dan lebih abadi. Karena itu, mereka menerima dan menghadapi kehidupan dunia dengan sungguh-sungguh, tidak menyia-nyiakannya, dan menjadikannya sebagai sebab-sebab [perolehan nikat akhirat dan rida Allah], menikmati perhiasan dan rezeki Allah yang bagus-bagus yang dikeluarkan untuk hamba-hamba-Nya, dan menjadikan kehidupan memiliki standar-standar yang baik dan gambaran yang hakiki.
Setelah adanya standar kehidupan adalah manfaat dan manfaat ini dikendalikan untuk dimalkan. Ini adalah tujuan amal dan tujuannya adalah nilai amal itu. Maka, yang menjadi standar kehidupan adalah halal dan haram. Yang menjadi gambaran kehidupan adalah halal dan haram. Dan, yang menjadi kontrol dan arah amal adalah perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Selanjutnya, tujuan pengontrolan amal dengan perintah-perintah dan larangan-larangan-Nya adalah ridha Allah. Nilai amal akhirnya menjadi tujuan dari maksud pelaksanaan amalan itu. Nilai amal sendiri bentuknya macam-macam. Ada yang berupa ruhani jika bentuk amalnya adalah shalat, jihad atau yang sejenisnya. Ada yang berupa materi jika amalnya berbentuk jual-beli, sewa-menyewa atau yang sejenisnya. Ada yang berbentuk etika jika amalnya adalah amanat, rahmat atau yang sebentuk dengannya. Akibatnya, mereka membeda-bedakan antara nilai yang diarahkan ke perbuatan dan nilai amal yang dikerjakan dengan amal untuk nilai itu. Dengan demikian, Islam menciptakan gambaran kehidupan yang berbeda dengan gambaran yang mereka peroleh sebelumnya dan menjadikannya hakikat kehidupan yang memiliki gambaran yang hakiki dengan standar yang diletakkan oleh Allah. Standar itu berupa perintah-perintah dan larangan-larangan Allah, yaitu halal dan haram.
Islam menjadikan kehidupan memiliki makna yang hakiki dalam pandangan mereka. Setelah memperoleh kebahagiaan dengan lapar yang dikenyangkan dan jasad yang diberi makan, maka kebahagiaan yang hakiki yang harus mereka peroleh adalah ridha Allah. Kebahagiaan adalah ketentraman abadi yang dimiliki manusia. Kebagiaan yang demikian tidak akan diperoleh dengan kelezatan-kelezatan dan syahwat-syahwat, tetapi hanya dengan memperoleh ridha Tuhan semesta alam.
Seperti demikianlah keadaannya. Dalam mengarahkan pandangan bangsa-bangsa yang memeluk Islam untuk kehidupan dan untuk diamalkan, Islam memberi pengaruh kuat. Mereka diharuskan mengamalkan Islam dalam kehidupan. Islam mengubah tingkatan-tingkatan tatanan nilai, lalu meninggikan yang satu dan merendahkan yang lain. Setelah kehidupan menjadi tingkatan tata nilai yang tertinggi bagi manusia dan mabda' adalah tingkatan yang paling sedikit (rendah), maka Islam membalik tingkatan-tingkatan ini, lalu menjadikan mabda' di tingkatan yang pertama (tertinggi) dan kehidupan di tingkatan yang paling sedikit (rendah). Dengan demikian, Islam mampu mengubah pemeluknya menjadi orang yang rela mendermakan hidupnya di jalan Islam karena tingkatan tata nilai Islam (mabda') lebih mahal atau lebih tinggi daripada kehidupan itu sendiri. Ini sangat berpengaruh dalam mendorong pemeluknya untuk lebih berani menanggung beban-beban berat dan kesulitan-kesulitan di jalan Islam.
Dengan demikian, segala sesuatu dalam kehidupan diletakkan di tingkatan-tingkatan yang sesuai dengan hal-hal itu. Dampaknya, kehidupan menjadi luhur. Orang Islam bisa merasakan ketenangan yang abadi dalam kehidupan. Di seluruh alam hanya ada satu rumusan teladan (nilai) yang ideal, tetap, baku, dan tidak berubah, yaitu keridhaan Allah. Ini menyebabkan keteladanan yang tertinggi di sisi manusia berubah. Setelah bangsa-bangsa memiliki nilai keteladanan yang tinggi dan bermacam-macam, mereka akhirnya hanya memiliki satu-satunya keteladanan yang tertinggi, baku, dan kokoh. Akibat perubahan [nilai] keteladanan yang tertinggi yang dimiliki bangsa-bangsa dan umat-umat, maka makna segala sesuatu di mata mereka menjadi berubah dan pemahaman mereka tentang keutamaan-keutamaan sesuatu itu juga berubah. Keberanian, kesatriaan, membela kelompok atau suku, bangga terhadap harta dan jumlahnya, kemuliaan hingga ke batas yang berlebih-lebihan, loyal terhadap kabilah atau kaum, keras dalam permusuhan, menuntut balas, dan apa-apa yang sejenis dengannya adalah pokok-pokok keutamaan. Lalu Islam datang dan tidak menjadikan nilai-nilai itu sebagai pokok-pokok keutamaan dan tidak membiarkannya sebagaimana adanya. Akan tetapi, Islam mengubahnya menjadikan sifat-sifat yang menghiasi manusia dengan perintah-perintah Allah yang perintah-perintah itu dipenuhi semata-mata karena perintah-Nya, bukan kerena esensi keutamaan-keutamaan itu, juga bukan karena di dalamnya terkandung manfaat-manfaat, serta bukan karena sesuatu yang diseret oleh kebanggaan, juga bukan karena kebiasaan-kebiasaan, adat-adat, dan warisan-warisan yang harus dipelihara. Karena itu, wajib menundukkan manfaat-manfaat individu, kesukuan, kebangsaan, dan umat untuk perintah-perintah Islam semata.
Seperti demikianlah yang dikerjakan Islam. Islam melakukan transformasi akal dan jiwa bangsa-bangsa yang memeluk Islam. Setelah memeluk Islam, mereka mengubah pribadi dan konsep-konsep mereka pra-Islam tentang alam, manusia, dan kehidupan, serta standar-standar mereka tentang segala hal dalam kehidupan. Mereka menjadi paham bahwa kehidupan memiliki makna khusus, yaitu keluhuran dan kesempurnaan. Mereka menjadi manusia baru yang memiliki keteladanan tunggal (nilai ideal) yang tertinggi dan baku, yaitu ridha Allah. Memperoleh keteladanan tertinggi, yakni keridhaan Allah, bagi mereka adalah  kebahagiaan yang dirindukan. Dengan demikian, mereka menjadi makhluk lain yang berbeda dengan kemakhlukan mereka sebelumnya.
Dengan empat hal ini, semua bangsa yang tunduk pada Negara Islam melepaskan diri dari keadaannya yang semula. Pemikiran-pemikiran dan semua arah pandangannya menyatu dalam kehidupan sehingga menjadi satu. Penyelesaian problem-problem menyatu dengan penyelesaian yang satu. Maslahah-maslahahnya juga menyatu, lalu menjadi satu maslahah, yaitu maslahah Islam. Tujuan-tujuan mereka dalam kehidupan menyatu, lalu menjadi satu tujuan, yaitu meninggikan kalimat Allah. Sudah pasti, semua bangsa ini melebur ke dalam Islam, lalu mereka menjadi umat yang satu, yaitu umat Islam.


FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPERLEMAH NEGARA ISLAM


Negara Islam berdiri di atas ideologi (mabda') Islam. Di dalam ideologi Islam terdapat kekuatannya. Dengannya semata, kekokohan Negara Islam menjadi kenyataan dan ketinggiannya dapat tercapai. Berarti, ideologi Islam adalah penopang utama wujudnya Negara Islam. Karena itu, Negara Islam berdiri dengan kuat karena kuatnya Islam. Negara Islam berhasil menaklukkan negeri-negeri di dunia yang sangat luas hanya dalam masa kurang dari seabad, padahal sarananya hanya kuda dan unta. Semua bangsa dan umat yang ditaklukkan Islam tunduk dalam waktu yang ringkas, padahal alat-alat dan sarana penyebarannya tidak meluas. Tidak ada alat selain lidah dan pena. Semuanya ini terwujud dengan sangat cepat tidak lain karena faktor Islam. Islam-lah yang menjadikan negara kuat.
Musuh-musuh Islam mengetahui hal itu. Mereka sadar bahwa Negara Islam tidak dapat dilemahkan selama Islam kuat mengakar dalam jiwa para pemeluknya, dalam pemahaman, dan penerapannya. Dengan sadar, mereka berusaha menciptakan sarana-sarana yang akan memperlemah pemahaman kaum muslimin dan penerapan hukum-hukumnya.
Sarana-sarana yang mereka gunakan jumlahnya banyak. Di antaranya yang berkaitan dengan nash-nash Islam, bahasa yang dipakai, dan yang berkaitan dengan penuntasan fakta-fakta kehidupan. Sasaran yang mereka tuju adalah hadits-hadits Nabi. Caranya dengan menyusupkan hadits-hadits palsu ke dalam hadits-hadits shahih yang asli. Hadits-hadits yang disusupkan tidak pernah dikatakan Nabi. Akan tetapi, mereka memalsunya dan menyusupkan makna-makna yang tidak islami dan pemahaman-pemahaman yang bertentangan dengan Islam ke dalam hadits-hadits shahih yang asli, sehingga kaum muslimin mengambil dan mengamalkannya, lalu mereka terjauhkan dari Islam. Mereka mendustakan Rasulullah saw. dengan cara memalsukan hadits-hadits di antara hadits-hadits yang asli dan menyebarkannya di tengah manusia. Hanya kaum muslimin yang memahami Islam dan kaum zindiq yang bebas dari tipudaya itu. Mereka berhasil menggagalkan komplotan mereka. Para ulama dan perawi hadits bangkit. Mereka mengumpulkan hadits-hadits dan menyusun sejarah para perawinya dan sifat-sifat mereka, lalu menjelaskan mana hadits yang shahih, lemah, dan palsu, sehingga sebuah hadits pun bisa dipelihara keasliannya. Dalam operasi penyeleksiannya, periwayatan hadits dibatasi hanya sampai pada periode tabi'ina tabi'in (generasi setelah tabi'in atau dua generasi sesudah sahabat) yang memperoleh hadits dari generasi tabi'in yang mendapatkannya dari sahabat. Hadits apapun yang diterima setelah generasi tabi'ina tabi'in, tidak diterima oleh para ulama penyeleksi hadits. Para perawinya juga diidentifikasi secara teliti dan tiap perawi diketahui dengan detil. Kemudian disusun dan dipaparkanlah tingkatan-tingkatan kitab-kitab hadits, sehingga seorang muslim jika mempelajari atau menelusuri sebuah hadits dimungkinkan akan mengetahui shahih tidaknya hadits dan lemah atau palsu tidaknya hadits. Dia dapat mengetahui ini dengan mengetahui sanad dan matan hadits.
Di luar semua itu (upaya memelihara kemurnian sumber-sumber hukum Islam), Negara Islam juga melakukan penjagaan dengan menghukum kaum zindiq dengan tangan besi. Sanksi paling berat yang mereka terima atas pemalsuan hadits adalah hukuman mati. Dengan demikian, komplotan yang hendak merusak Islam dan negaranya tidak memiliki pengaruh yang berarti.
Kemudian sasaran perusakan berikutnya yang dilancarkan musuh-musuh Islam adalah bahasa Arab karena bahasa inilah yang dipakai Islam. Mereka berusaha memisahkan bahasa Arab dari Islam. Pada mulanya mereka tidak berhasil melakukannya karena kaum muslimin pada saat melakukan penaklukan negeri-negeri, mereka membawa Kitabullah, Sunnah Nabi, dan bahasa Arab. Mereka mengajari manusia bahasa Arab sebagaimana mengajari mereka Al-Qur'an dan hadits. Orang-orang pun berbondong-bondong masuk Islam. Mereka belajar bahasa Arab sampai mahir kemudian mematangkannya. Bahkan, di antara kaum 'ajam (orang-orang non-Arab) terdapat imam mujtahid, seperti Abu Hanifah, juga ada penyair-penyair yang andal dan brilian, seperti Basyar bin Bard, dan ada pula penulis yang sangat tajam, seperti Ibnu al-Muqaffa'.
Dalam menjaga kemurnian bahasa Arab, kaum muslimin sangat keras, sampai Imam Syafi'i tidak membolehkan penerjemahan Al-Qur'an dan melarang shalat dengan bahasa selain bahasa Arab. Para ulama yang membolehkan penerjemahan Al-Qur'an, seperti Abu Hanifah, tidak menamakannya sebagai tarjamahan Al-Qur'an secara mutlak. Seperti demikianlah dukungan yang selalu diberikan pada bahasa Arab. Bahasa Arab diposisikan sebagai bahasa yang sangat penting karena kedudukannya merupakan bagian dari permata Islam dan syarat di antara syarat-syarat ijtihad. Pemahaman Islam yang diambil dari sumber-sumbernya dan pengambilan istinbat hukum tidak mungkin diperoleh kecuali dengan bahasa Arab. Hanya saja bantuan atau dukungan ini telah hilang setelah abad ke-6 hijriah ketika yang menguasai pemerintahan adalah orang yang tidak mengetahui nilai bahasa Arab. Penguasa itu menyia-nyiakan urusan bahasa Arab. Akibatnya, ijtihad menjadi terhenti dan tidak mungkin orang yang tidak mengetahui bahasa Arab mengambil istinbat hukum. Bahasa Arab menjadi terpisah dari Islam. Pemahaman Islam yang kacau mengacaukan negara, dan otomatis kekacauan ini juga mengacaukan penerapannya. Ini memiliki pengaruh yang besar dalam negara, yaitu melemahkan negara (Daulah Islam) dan pemahaman terhadap peristiwa-peristiwa aktual. Akibatnya, problem-problem yang muncul tidak terpecahkan atau terpecahkan tetapi tidak benar, sehingga menumpuk di hadapan negara yang pada gilirannya menyebabkan negara terguncang dan akhirnya lenyap.
Ini kaitannya dengan nash-nash Islam dan bahasa Arab. Adapun sarana-sarana yang dipakai dalam kaitannya upaya memperlemah tata laksana Islam dalam menyelesaikan fakta-fakta kehidupan, maka musuh-musuh Islam sejak  beberapa abad pertama berusaha menyelaraskan antara filsafat India dan Islam. Zuhud dalam masalah-masalah keduniaan dan pencarian akhirat ditafsiri dengan praktek hidup yang sengsara dan penyiksaan badan. Akibatnya, banyak orang Islam yang menjauhkan diri dari gemerlapan kehidupan dan menarik diri untuk tidak terjun ke dalam kenikmatan hidup yang melimpah. Itulah yang menjadikan mereka tidak bekerja di tandu Negara Islam dan dalam kancah kehidupan kaum muslimin. Negara banyak kehilangan kerja keras dari anak-anak umat yang sebenarnya mereka sangat mungkin menggunakannya dalam dakwah Islam. Kehilangan itu justru digantikan dengan penyiksaan badan mereka.
Kemudian muncul perang tsaqafah (peradaban dan kebudayaan) yang dilancarkan Barat terhadap negara kaum muslimin. Barat membawa hadharah yang bertentangan dengan hadharah Islam. Barat memberi gambaran (khayalan) pada kaum muslimin bahwa hadharah yang dibawa berasal dari mereka (kaum muslimin), lalu mendatangkan pada mereka sistem-sistem yang bertentangan dengan sistem Islam. Barat juga memberi gambaran pada kaum muslimin bahwa sistem-sistem yang dibawanya sesuai dengan hukum-hukum Islam, lalu memberi mereka undang-undang yang bertentangan dengan hukum-hukum syara', kemudian menjelaskan kepada mereka bahwa undang-undang itu tidak bertentangan dengan Islam. Demikian itu membawa pengaruh besar terhadap kaum muslimin, dan akibat lebih lanjut menyebabkan hadharah Barat menguasai dan mendominasi kaum muslimin. Kaum muslimin mulai memandang kehidupan dengan berlandaskan asas manfaat. Kemudian mereka mengambil sebagian sistem Barat untuk diterapkan dalam Daulah 'Utsmani, lalu menafsiri ulang tentang riba dan membuka bank-bank. Langkah-langkah ini mengantarkan mereka pada kesembronoan mengambil undang-undang Barat, dan akibatnya, mereka menelantarkan batasan-batasan hukum syara' dan sebagai gantinya mengambil undang-undang pidana Barat. Langkah ini merupakan bencana terbesar yang menimpa Negara Islam dan menjauhkannya dari penerapan hukum dengan asas Islam, meski negara telah menggunakan fatwa-fatwa yang membolehkan perbuatan-perbuatan ini. Jauhnya penerapan hukum Islam ini menyebabkan gelora iman dalam tubuh negara melemah, dan otomatis menjadikan negara berjalan di luar cahaya petunjuk, yang pada gilirannya negara melemah dan layu.
Ini kaitannya dengan sisi memperlemah pemahaman Islam. Sedangkan sisi penerapannya, ada beberapa faktor yang saling kait-mengait yang menjadikan penerapan Islam rusak. Di antara faktor-faktor itu adalah partai-partai politik. Kebanyakan partai-partai politik pasca-Khulafau al-Rasyidin memandang bahwa hanya pendapat partainyalah yang harus dilaksanakan. Partai-partai ini sering mengambil tindakan-tindakan represif (secara militer) sebagai jalan untuk mengantarkan tujuannya pada penguasaan pemerintahan yang selanjutnya dipakai untuk sarana penerapan pendapatnya. Hampir tidak ada partai yang memposisikan umat sebagai jalan untuk penerapan pendapatnya. Akibatnya, muncul Partai Kelompok 'Abbasi dan mereka menguasai Persi dan Iraq, kemudian menjadikannya titik sentral gerakan. Mereka kemudian bergerak hingga menguasai negara dan menjadikan pemerintahan berada di tangan bani Hasyim. Kemudian muncul Partai Kaum Fathimiyin. Mereka berhasil menguasai Mesir dan mendirikan negara di sana untuk dijadikan titik sentral gerakan partai. Dari Mesir, mereka bergerak untuk menguasai Negara Islam agar pemerintahan berdiri di atas pondasi pemikiran-pemikiran aliran Ismailiyah (paham yang dianut bani Fathimiyyin) yang menentang syara'. Di awal perkembangannya, mereka berhasil melancarkan pukulan yang mampu menghentikan penaklukan-penaklukan dan menyebabkan negara disibukkan dengan urusan-urusan dalam negeri (kestabilan). Namun, pada perkembangan berikutnya (tahapan kedua), mereka mampu menciptakan pertarungan antara dua negara (Daulah 'Abbasi berpusat di Bagdad dan Daulah Fathimiyah berpusat di Mesir) yang menjadikan kaum muslimin hidup dalam dua negara dalam waktu yang sama, padahal kaum muslimin tidak boleh memiliki lebih dari satu negara. Pergulatan sekte-sekte berpartai (juga berpasukan) ini akhirnya juga berpengaruh dalam memperlemah Negara Islam. Dampak berikutnya, penaklukan dan pengembangan dakwah menjadi terhenti.
Adapun pihak yang menyebabkan partai-partai politik mengambil cara ini (tindakan-tindakan represif dan militeris) adalah para khalifah bani Amawi. Mereka dalam mendelegasikan jabatan kekhilafahan memakai cara pemberian  amanat (semacam pengangkatan putra mahkota). Seorang calon khalifah diberi amanat atau wasiat untuk melanjutkan kekhilafahan sebelumnya (biasanya khalifah sebelumnya masih ada hubungan nasab dengan calon khalifah),  kemudian dia dibaiat. Cara ini cenderung tidak mengangan-angankan penantian baiat dan untuk mengantarkan pada pemerintahan kurang berpegangan pada baiat. Mu'awiyah mengamanatkan kekhilafahan pada putranya, Yazid, lalu sumpah baiat diberikan kepadanya. Kemudian setiap khalifah sesudahnya mengikuti jejaknya. Setiap khalifah mengamanatkan kekhalifahan kepada calon khalifah berikutnya, kemudian manusia membaiatnya. Hal ini menggiring kaum muslimin untuk membaiat orang yang telah diamanati kekhilafahan. Sangat sedikit atau jarang mereka membaiat orang lain (yang tidak diamanati oleh khalifah sebelumnya). Cara ini dipakai oleh partai-partai politik untuk memperoleh kekuatan sebagai jalan yang mengantarkan pada penguasaan pemerintahan. Pengangkatan khalifah dengan cara memberi amanat (menunjuk calon atau putra mahkota atau pengganti) semacam ini sebenarnya pernah dilakukan Khalifah Abubakar ketika mengamanatkan kekhilafahan kepada Umar. Karena adanya penerapan yang tidak sehat, maka hasil-hasilnya tidak baik sebagaimana dijelaskan di muka (seperti dalam kasus-kasus pengangkatan khalifah sesudah periode Khulafau al-Rasyidin). Abubakar meminta pendapat kaum muslimin tentang orang yang akan menjadi khalifah sesudahnya. Dari musyawarah para calon khalifah, akhirnya yang paling menonjol hanya terbatas pada Ali dan Umar, kemudian amanat diberikan kepada Umar. Maka, Umar dipilih menjadi khalifah, dan setelah Abubakar wafat, baiat secara otomatis diberikan kepadanya. Ini adalah persoalan syara'. Akan tetapi, para khalifah sesudah merusak penerapan cara ini. Amanat mahkota kekhilafahan yang seharusnya diberikan untuk umum, hanya mereka peruntukkan pada anak-anak, saudara-saudara, atau keluarga mereka sendiri. Kadang-kadang pengamanatan diberikan kepada lebih dari satu calon. Buruknya penerapan ini sudah tentu menyebabkan kaum muslimin kesulitan memberikan baiat kepada orang yang dikehendaki, dan itu menyebabkan Negara Islam melemah. Sebenarnya, cara ini tidak banyak memberi pengaruh negatif jika negara kuat. Namun, ketika negara dalam keadaan lemah, pengaruhnya mulai tampak.
Persoalan yang merajam keadaan dalam negeri Negara Islam tidak terbatas pada masalah baiat khalifah saja, tetapi melebar hingga ke para penguasa daerah atau pejabat-pejabat tinggi negara. Diamnya Daulah 'Abbasi terhadap perilaku politik Abdurrahman yang berhasil memasuki Andalus (karena itu dijuluki al-Daakhil) dan membiarkannya menguasai Andalus menyebabkan Abdurrahman memerintah Andalus secara penuh dan terpisah dari pusat Negara Islam (Bagdad). Abdurrahman memangkas sebagian wilayah Negara Islam dan mengaturnya dengan aturan tersendiri. Para penguasa sesudahnya yang menamakan diri dengan sebutan Amirul Mukminin juga mengatur pemerintahannya dengan aturan sendiri. Meski Andalus sebenarnya tidak terpisah dari tubuh Negara Islam dan kaum muslimin yang tinggal di Andalus juga tidak terpisah dari kaum muslimin lainnya yang tinggal di wilayah Daulah 'Abbasi dan mereka tetap menjadi bagian dari kesatuan umat Islam, akan tetapi mereka terpisah secara administratif (aturan pemerintahan). Fakta ini menyebabkan kelemahan terserap ke dalam tubuh daulah. Kelemahan itulah yang menjadikan kaum kafir mudah menguasai Andalus. Padahal Negara Islam (Bagdad) pada waktu itu berada di puncak keluhuran dan kekuatan. Bagdad tidak mampu menolak serangan musuh yang melemahkan kondisi Andalus.
Ini kondisi yang terjadi di wilayah Barat (Daulah Andalus disebut wilayah Negara Islam bagian Barat). Adapun di wilayah Timur (pusat pemerintahan Negara Islam: Bagdad), pemerintah-pemerintah daerah (propinsi) diberikan kepada para gubernur secara umum. Tiap-tiap daerah diberi keleluasaan (otonomi) mengatur secara luas. Otonomi ini memberi kesempatan para penguasa daerah  untuk menggerakkan perasaan-perasaan kepemimpinan yang membuat mereka berambisi. Mereka memiliki kekuasaan yang otonom dalam administrasi (mengatur pemerintah daerah), sementara khalifah merelakannya. Pengakuan atas legalitas kekuasaan khalifah cukup dilakukan di mimbar-mimbar, pengeluaran surat-surat keputusan yang diambil dari lembaga khilafah, pembuatan uang dengan namanya, dan penyetoran pajak. Wilayah-wilayah propinsi yang memiliki kekuasaan otonom menjadikannya seperti negara-negara federal, sebagaimana yang terjadi antara penguasa bani Saljuq dan Hamdani. Hal ini juga menyebabkan Negara Islam melemah.
Semua persoalan di atas menjadi sebab yang mengantarkan pada lemahnya Negara Islam. Kondisi ini terus berlangsung hingga Daulah 'Utsmani datang dan menguasai kekhilafahan. Mereka kemudian menyatukan hampir seluruh wilayah Negara Islam di bawah kekuasaan mereka, kemudian mengemban dakwah ke Eropa dan memulai penaklukan-penaklukan. Akan tetapi sayang, kekuasaannya tidak bersandar pada dasar kekuatan iman para khalifah pertama bani 'Utsman. Khalifah-khalifah sesudahnya justru hanya bersandar pada kekuatan militer. Pemerintahannya tidak bersandar pada asas pemahaman Islam yang benar dan penerapan yang sempurna. Oleh karena itu, penaklukan-penaklukan yang diraihnya tidak memperoleh hasil sebagaimana penaklukan-penaklukan yang pertama. Di samping itu, dalam tubuh umat tidak ada kekuatan yang mendasar. Karena itu, kondisi yang mendominasi ini juga ikut berperan memperlemah daulah, kemudian memudar, dan akhirnya Negara Islam hilang. Lenyapnya Negara Islam dari permukaan bumi tidak lain karena pengaruh faktor-faktor di atas, di samping karena macam-macam tipudaya yang dilancarkan oleh musuh-musuh Islam.
Faktor-faktor yang memperlemah daulah yang akhirnya menyebabkan lenyapnya Negara Islam secara ringkas dapat dikelompokkan menjadi dua faktor: (i) lemahnya pemahaman Islam dan (ii) buruknya penerapan Islam. Karena itu, yang dapat mengembalikan Negara Islam adalah pemahaman Islam yang benar, dan yang dapat menjaga kekuatan negara adalah kelangsungan negara yang terus-menerus memahami Islam yang benar, memperbaiki penerapannya dalam negeri, dan mengemban dakwahnya ke luar wilayah.


LEMAHNYA NEGARA ISLAM



Lemahnya pemikiran tentang Negara Islam muncul pertama kali sejak abad lima hijriah, yaitu ketika sebagian ulama menyatakan bahwa pintu ijtihad telah tertutup. Itu adalah peringatan yang memperlemah negara. Padahal setelah itu masih banyak dijumpai para mujtahid yang mumpuni.
Lemahnya pemikiran menciptakan kondisi yang kritis. Keadaan itu mempengaruhi keberadaan negara (Daulah Islam), sehingga perpecahan menggerogoti tubuhnya dan kelemahan mendominasi wilayahnya. Kondisi ini terus berlangsung hingga pecah Perang Salib. Pada waktu itu negara dalam kondisi tidak berdaya menghadapi pasukan Salib. Kedudukan negara goyah dan dalam kegoyahannya, negara terlibat dalam serangkaian Perang Salib yang terjadi secara berturut-turut. Kira-kira dua abad lamanya.
Kemenangan pertama diraih pasukan Sekutu Salib. Mereka berhasil menguasai sebagian wilayah Negara Islam. Namun, dalam peperangan berikutnya, kaum muslimin berhasil membebaskan wilayah Negara Islam yang dikuasai mereka. Akan tetapi, semenjak pemerintahan Islam berpindah ke tangan Mamalik, bahasa Arab, pemikiran, dan pembentukan undang-undang mulai disia-siakan, dan selanjutnya pintu ijtihad ditutup yang akhirnya membawa efek lemahnya pemahaman terhadap Islam. Para penguasa ini mewajibkan para ulama bertaklid, dan itu berarti kelemahan semakin marah di tubuh daulah. Kemudian muncul serangan pasukan Tartar yang semakin memerosokkan dan memperlemah daulah. Keadaan ini hanya terjadi di pusat pemerintahan dan tidak sampai mempengaruhi kondisi luar (pemerintah daerah atau negeri-negeri). Kedudukan negeri-negeri (Pemerintah-pemerintah daerah di lingkungan wilayah daulah yang memiliki otonomi penuh. Negeri-negeri itu sebenarnya kedudukannya sebagai daerah propinsi. Karena memiliki otonomi penuh, maka menyerupai negara yang berdiri sendiri sehingga disebut negeri-negeri) tidak banyak terpengaruh oleh krisis yang melanda pusat pemerintahan. Keadaan inilah yang menjadikan Negara Islam masih memiliki harga diri yang kuat, kemampuan, masih ditakuti dunia luar, dan masih menguasai lebih dari separuh dunia. Kemudian pada abad 9 H atau 15 M Daulah 'Utsmani berhasil menyelamatkan pemerintahan dunia Islam. Di abad ke-10 H atau 16 M kekuasaan baru ini cukup berhasil menggabungkan negeri Arab ke dalam wilayahnya, lalu kekuasaannya meluas dan melebar banyak. Pemerintahannya didukung dengan kekuasaan yang kuat, pengaturan pasukan yang sistematis dan disiplin, dan pemerintahan yang megah. Dalam perkembangan berikutnya, Daulah 'Utsmani bergerak keluar dan sibuk dengan penaklukan-penaklukan, sementara bahasa Arab tersia-siakan. Padahal bahasa Arab merupakan kebutuhan dasar untuk memahami Islam dan menjadi salah satu syarat ijtihad. Sungguh sayang, Daulah 'Utsmani yang perkasa tidak berpayah-payah mengurusi Islam dalam aspek pemikiran dan perumusan hukum atau undang-undang. Akibatnya, tingkat pemikiran dan pembentukan undang-undang merosot tajam. Secara zahir, negara memang tampak kuat, tetapi esensinya lemah. Kelemahan itu dikarenakan lemahnya pemikiran dan pembentukan undang-undang. Pada waktu itu kelemahannya belum terdeteksi oleh negara karena sedang berada di puncak kemuliaan, keagungan, dan kekuatan militer. Pemikiran, perundang-undangan, dan hadharah yang dimiliki Negara Islam dibandingkan dengan yang dimiliki Eropa, lalu mereka menemukan bahwa apa yang dimiliki daulah lebih baik daripada yang dimiliki Eropa. Mereka senang dengan ini dan secara tidak sadar rela dengan kelemahan ini. Perbandingan semacam itu jelas tidak proporsional karena Eropa ketika itu masih terpuruk dalam kegelapan kebodohan, kepekatan kekacauan dan kegoncangan, tertatih-tatih dalam upaya-upaya kebangkitan, dan gagal dalam setiap perbaikan yang dilakukan. Karena itu, membandingkan keadaan Daulah 'Utsmani dengan keadaan Eropa yang dilihatnya seperti ini, sudah barang tentu Daulah 'Utsmani akan memposisikan dirinya berada di atas kondisi yang baik, sistem yang baik, memiliki hadharah yang lebih tinggi, sementara di sisi lain daulah tidak mampu melihat kondisi dalam yang sebenarnya sedang mengalami kegoncangan yang sangat keras, tidak mampu menyaksikan kebekuan pemikiran, kebekuan perundang-undangan, dan memudarnya kesatuan umat. Kemenangan daulah atas Eropa dan keberhasilannya menguasai Balkan dan sebagian tenggara Balkan menyilaukan pandangannya sehingga tidak mampu menyaksikan kelemahan dalam negerinya. Kemenangan-kemenangan itu membawa pengaruh ketakutan seluruh negara Eropa terhadap Daulah 'Utsmani yang digambarkannya sebagai Negara Islam, dan akibatnya di benak mereka terbentuk persepsi bahwa pasukan Islam tidak bisa dikalahkan. Mereka yakin bahwa tidak satupun pasukan yang mampu menghadapi kaum muslimin. Persepsi Eropa yang semacam ini juga menutup pandangan daulah untuk bisa melihat kelemahan dalam negerinya.
Kemudian muncul masalah ketimuran. Ketika itu maknanya diartikan ketakutan Eropa terhadap serangan pasukan besar 'Utsmani yang terus merayap di bawah kendali Muhammad al-Fatih di abad sembilan hijriah (15 M), juga para sultan sesudahnya. Ekspansi besar-besaran terus berlangsung hingga akhir abad 11 H ketika pemerintahan dipegang Sulaiman al-Qanuniy. Dia berhasil memusatkan kekuatan hingga pertengahan abad 12 H atau 18 M. Pada periode ini, kekuatan ekspansi yang berjalan terus dalam tubuh daulah menjadi faktor dominan dalam memberikan kekuatan daulah. Lalu muncullah kekuatan akidah di tengah kaum muslimin. Pemahaman-pemahaman yang jelas tentang kehidupan meski belum mengkristal juga sudah tampak dalam benak mereka. Sistem Islam tentang kehidupan meski penerapannya buruk juga kelihatan di permukaan. Semua itu menopang eksistensi daulah dan menjadikannya masih mampu bertahan dan kuat.
Apalagi keadaan ini masih juga dibantu oleh kondisi pemikiran dan perundang-undangan Eropa yang kacau. Keadaan-keadaan semacam ini sebenarnya sangat memungkinkan bagi daulah untuk mengubah pemahaman Islam dengan pemahaman yang lebih baik, meningkatkan perhatiannya terhadap bahasa Arab, menyemarakkan ijtihad, dan memperhatikan aspek-aspek pemikiran dan perundang-undangan hingga upaya itu berhasil memusatkan daulah dalam jaringan pemusatan yang kokoh, menyempurnakan penguasaannya terhadap dunia, melanjutkan penaklukan-penaklukan Islam terhadap  negara-negara yang masih belum tunduk pada daulah, membawa Islam kepada seluruh manusia, dan dengan demikian, daulah menjadi memusat, dunia dipolakan dengan hadharah Islam, dan seluruh anak Adam terselamatkan dari kerusakan dan kejahatan.
Akan tetapi, sayang, kemungkinan-kemungkinan positif itu tidak dilakukan dan akhirnya tidak terjadi. Negara Islam tidak menyemarakkan bahasa Arab selain memposisikannya dalam bidang-bidang pengajaran dan keilmiahan, meski pada kenyataannya tidak memiliki pengaruh apa-apa dalam memperkuat posisi bahasa, juga tidak mampu menggedor pemikiran. Kenapa? Karena posisi yang diberikan tidak diproyeksikan untuk menghidupkan bahasa Arab, juga tidak menjadikan bahasa Arab sebagai satu-satunya bahasa negara sebagaimana keharusan dalam Negara Islam. Di samping itu, kedudukan yang diberikannya juga tidak untuk pengembangan pemikiran dan fiqih. Maka tidak heran jika gerakan yang lemah dan salah ini tidak memberi pengaruh apa-apa dalam memperkuat negara. Keadaan ini dibiarkan terus berjalan di jalannya yang bengkok.
Pada pertengahan abad ke-12 H (18 M) keadaannya berubah. Kelemahan dalam negeri daulah mulai muncul ke permukaan. Daulah berdiri di atas sisa-sisa sistem Islam yang penerapannya telah dirusak, dibangun di atas pemikiran-pemikiran yang justru menggoyahkan Islam dan kedalamannya. Hukum-hukumnya mengambang dan lebih banyak di luar sistem daripada dalam sistem Islam. Ini diakibatkan oleh pemahaman yang salah tentang pemikiran Islam, keburukan penerapan sistem Islam, dan tidak adanya ijtihad yang otomatis para mujtahid pun tidak ada.
Pada abad 13 H atau 19 M neraca sejarah antara Negara Islam dan negara-negara non-Islam mulai berayun-ayun, lalu neraca dunia Islam mulai menyusut, sementara timbangan negara-negara Eropa sedikit-demi sedikit mulai memberat dan menguat. Di Eropa mulai muncul kebangkitan-kebangkitan  dan hasil-hasilnya mulai tampak. Sementara di tengah kaum muslimin, hasil-hasil kebekuan pemikiran dan buruknya penerapan Islam juga mulai mencuat keluar. Ini terjadi karena pada abad 19 M di Eropa muncul gerakan revolusi pemikiran yang dipelopori oleh para filuf, pujangga, dan pemikir. Mereka bekerja keras dan mencurahkan seluruh kemampuan sehingga revolusi meledak di seluruh daratan Eropa. Revolusi mampu mengubah secara menyeluruh pemikiran Eropa sehingga menghidupkan bangsa-bangsa mereka. Kemudian muncullah gerakan-gerakan yang memiliki pengaruh kuat dalam menelorkan pemikiran-pemikiran baru tentang pandangan hidup.
Di tengah revolusi, sistem-sistem politik, perundang-undangan, dan semua sistem kehidupan diluruskan. Ini adalah peristiwa yang sangat penting. Bayangan-bayangan kerajaan-kerajaan lalim di Eropa lambat laun hilang, kemudian posisinya diduduki oleh sistem-sistem pemerintahan baru yang dibangun di atas prinsip pemerintahan perwakilan dan kedaulatan rakyat. Pengaruhnya sangat  besar dalam mengarahkan kebangkitan Eropa. Pada abad ini di Eropa juga terjadi revolusi industri yang membawa pengaruh sangat dominan. Realitas pengaruhnya tampak dalam kemunculan ciptaan-ciptaan baru yang banyak dan beragam. Semuanya mempunyai pengaruh yang sangat dominan dalam memperkuat Eropa dan memajukan pemikiran dan kekayaan materinya.
Kekuatan materi dan kemajuan ilmu ini mengakibatkan neraca dunia Eropa terhadap dunia Islam tampak lebih berat, lalu mengubah pemahaman tentang masalah ketimuran. Kekhawatiran terhadap bahaya-bahaya Islam tidak sampai menyerang Eropa karena ancaman-ancaman itu justru menjadi kejumudan yang menggerogoti Daulah 'Utsmani atau malah memecah-belahnya menjadi beberapa negeri, yaitu ketika negeri-negeri itu (propinsi-propinsi yang memiliki otonomi) saling bertikai karena perbedaan-perbedaan kepentingan. Revolusi pemahaman masalah ketimuran dan beberapa kondisi baru yang muncul di Eropa akibat peningkatan pemikiran, kemajuan ilmu, revolusi industri, dan aspek-aspek lain mengenai kelemahan dan perpecahan yang menghantam Daulah 'Utsmani mengantarkannya pada revolusi politik di Negara Islam dan negara-negara kafir. Perkembangan berikutnya, neraca orang-orang Eropa semakin menguat, sementara neraca kaum muslimin semakin melemah.
Penyebab revolusi politik di Eropa adalah ulah para pemikir yang bercita-cita untuk mencapai pembentukan tatanan kehidupan. Upaya mereka menggiring penajaman pandangan tertentu tentang kehidupan, kepercayaan mereka terhadap ideologi tertentu, dan pembentukan sistem atas dasar ideologi itu merupakan faktor yang membalik pemahaman mereka tentang sesuatu dan strata nilai-nilai yang mereka anut, yang dampak berikutnya mengantarkan pada revolusi umum tentang kehidupan, dan sebagiannya membantu terwujudnya revolusi industri yang besar.
Ini berbeda dengan kondisi di dunia Islam atau Daulah 'Utsmani. Daulah tidak memandang dengan benar untuk mengeluarkan kebijakan-kebijakan atau hukum-hukumnya, tidak berpikir mendalam tentang ideologi mabda'), tidak menggerakkan pemikiran dan penyelenggaraan ijtihad, tidak memecahkan problem-problemnya menurut hukum-hukum yang bersumber dari akidahnya, dan tidak menerima ilmu dan industri. Langkah-langkah perbaikan ini tidak dilakukan daulah yang pada gilirannya membuat daulah dihantam kebingungan dan kegoncangan sebagaimana yang pernah terjadi di Eropa. Karena kebingungan ini, aktifitasnya berhenti dalam keadaan membeku dan akhirnya Daulah 'Utsmani meninggalkan ilmu dan industri. Akibatnya, daulah tertinggal oleh negara-negara lain (Eropa) dalam kemajuan materi dan ilmu. Memang ada sisi positif yang menggembirakan. Sisi positif itu terletak pada kenyataan bahwa Daulah 'Utsmani adalah Negara Islam dan bangsa-bangsa yang memerintahnya adalah bangsa-bangsa muslim. Islam masih menjadi aqidah negara dan sistemnya. Pemikiran-pemikiran Islam adalah pemikiran negara. Sisi-sisi pandangan kehidupannya adalah visinya. Bertolak dari ini, seharusnya negara memandang pemikiran-pemikiran baru yang berkembang di Eropa, membandingkannya dengan kaidah pemikirannya, mengamati problem-problem baru dari sudut pandang Islam, lalu memberi ketetapan hukumnya tentang pemikiran-pemikiran dan problem-problem tersebut dengan melalui ijtihad yang benar menurut pandangan Islam.
Akan tetapi amat sayang, negara tidak melakukannya. Demikian itu karena pemikiran-pemikiran keislaman yang dimilikinya tidak jelas, negara kehilangan pemahaman-pemahaman yang definitif, dan akidah Islam tidak menjadi kaidah pemikiran yang di atasnya dibangun semua pemikiran. Akidahnya hanyalah akidah taklid. Asas yang menjadi pijakan negara (Daulah 'Utsmani) adalah akidah dan pemikiran-pemikiran yang tidak jelas. Sistem yang dipakai membeku karena tidak adanya ijtihad. Hadharahnya yang merupakan kumpulan pemahaman tentang kehidupan tidak mengkristal dan tidak berkaitan dengan aktifitas-aktifitas negara. Sedangkan penyebabnya adalah kemunduran pemikiran dan tidak adanya kebangkitan. Mereka (para penguasa kekhilafahan Daulah 'Ustamani dan kebanyakan masyarakat muslim) hanya bisa berdiri tercengang dan bingung di hadapan apa-apa yang mereka saksikan di Eropa, yaitu tentang revolusi pemikiran dan industri. Mereka belum mampu memutuskan untuk mengambil atau meninggalkannya. Mereka juga tidak mampu membedakan atau memilah-milah antara apa yang boleh yang tidak boleh diambil dari filsafat yang menentukan arah pandangan kehidupan dan hadharah yang merupakan kumpulan pemahaman tentang kehidupan. Karena itu, mereka beku dan tidak mampu bergerak. Kebekuan ini menjadi sebab terhentinya roda sejarah kejayaan mereka, padahal di waktu yang sama roda negara-negara Eropa sedang berputar. Itu semua tidak lain dikarenakan tidak adanya pemahaman mereka terhadap Islam secara benar, tidak tahunya mereka tentang pertentangan antara pemikiran-pemikiran Eropa dan pemikiran-pemikiran mereka, dan tidak adanya kemampuan memilah-milah antara ilmu, industri, dan penemuan-penemuan yang dianjurkan Islam untuk mengambilnya dengan filsafat, hadharah, dan pemikiran yang Islam melarangnya untuk diambil.
Memang benar, pandangan Islam dibutakan oleh Pemerintahan 'Utsmani. Mereka tidak mampu memahami Islam dengan pemahaman yang benar. Kebutaan inilah yang menjadikan umat dan negara hidup menurut hasil kesepakatan, tanpa memperhatikan sistem yang dimilikinya. Padahal dalam waktu yang sama, musuh-musuh negara berpegang teguh pada sistem yang jelas dan berjalan di atasnya. Dengan demikian, Eropa memiliki ideologi (mabda') yang menjadi akidah dan filsafatnya (diterapkan dalam kehidupan). Sementara umat Islam memiliki ideologi yang benar yang hanya hidup dalam khayalan ideologi itu sendiri yang hidup di belakang abad-abad yang jauh. Negara hidup dalam pemerintahan yang buruk dalam penerapan mabda' yang buruk. Padahal Rasulullah saw. telah bersabda, "Saya tinggalkan untuk kalian sesuatu yang jika kalian berpegang teguh dengannya, niscaya kalian tidak akan sesat, yaitu Kitabullah dan sunnahku." Padahal negaranya adalah Negara Islam, umatnya adalah umat Islam, dan khazananh intelektual dan ilmu-ilmu fiqihnya berada di tangan umat. Hanya karena negara tidak memahami makna hadits ini yang menuntut kembali pada Islam, yaitu kembali pada pokok-pokoknya yang berada di atas dasar akidah dan sistem Islam, maka negara menjadi lemah dan hanyut dalam gelombang revolusi Eropa. Padahal tidak ada umat yang memiliki warisan pemikiran dan tsaafah yang nilainya tidak ada bandingnya selain umat Islam.
Memang benar, karena hal-hal itu, maka negara menjadi tidak berguna. Mengapa? Karena ketika ijtihad dan pertumbuhan pemikiran berhenti, maka pemahaman-pemahaman keislaman di kalangan kaum muslimin melemah. Mereka meninggalkan pengetahuan-pengetahuan keislaman dan buku-buku dan khazanah intelektual dibiarkan membeku terpelihara dalam gudang-gudangnya. Tidak ada lagi ulama yang siap berpikir kecuali amat sedikit. Semangat dan cinta pengkajian dan penyelidikan tentang hakikat-hakikat sangat sedikit. Ilmu-ilmu pengetahuan berubah menjadi sekedar ilmu yang tidak dituntut untuk diamalkan dalam negara dan kancah kehidupan. Negara tidak menggerakkannya. Bahkan, para ulama yang menuntut ilmu dan tsaqafah hanya menjadikannya sebagai pengayaan akal. Mereka berpendapat bahwa mencari ilmu untuk ilmu atau mencari ilmu untuk memperoleh rezeki. Sangat sedikit dari mereka yang mencari ilmu untuk kemanfaatan umat dan negara.
Keadaan itu juga menciptakan ketidak-kesiapan gerakan intelektual, tsaqafah atau perundang-undangan menghadapi problem kehidupan. Akibatnya, pemahaman keislaman menjadi goncang. Kaum muslimin memahami Islam dengan porsi pemahaman ruhaninya lebih banyak daripada pemahaman pemikiran, politik, dan perundang-undangan. Karena, pemikirannya yang mendasar dan cara pelaksanaannya sudah buta. Mereka menjadi buta dalam memahami Kitabullah dan Sunnah Rasul. Mereka memahami Islam sebatas sebagai agama ruhani. Umat jika membandingkan antara Islam dan agama-agama lain, fokus perbandingannya sebatas masalah keistimewaan aspek-aspek keruhanian keagamaan semata. Pandangan ini menggantikan pandangan mereka semula yang memandang Islam sebagai akidah dan sistem untuk seluruh persoalan kehidupan.
Oleh karena itu, tidak heran jika umat Islam di bawah kendali Daulah 'Utsmani mengalami stagnasi, beku, kebingungan, dan goncang ketika mengahadapi gerakan revolusioner yang terjadi di Eropa. Umat juga masih tetap terbelakang dan tidak tergugah sedikitpun oleh kemajuan ekonomi yang membanjiri Eropa, tidak terpengaruh oleh banyaknya penemuan yang terjadi di Eropa, dan tidak tergelitik dengan gerakan industri yang dipelopori Eropa. Memang ada pengaruh sedikit dan sangat parsial. Itupun masih diliputi kebimbangan dan kekacauan sehingga tidak melahirkan faidah apa-apa. Hal itu tidak memungkinkan umat Islam memperoleh kemajuan materi, bahkan tidak memungkinkan mereka menghentikan roda kebekuan. Umat justru semakin terpuruk dalam kemunduran dan kelemahan. Faktor penyebabnya juga kembali pada kondisi mereka yang tidak mampu membedakan antara ilmu dan tsaqafah, antara hadharah (kebudayaan) dan madaniah (peradaban). Mereka akhirnya tetap berdiri dalam kebingungan dan tidak bisa mengambil keputusan apakah mengambil atau meninggalkannya. Banyak di antara mereka yang melihat bahwa semua (ilmu, tsaqafah, industri, dan penemuan Eropa) bertentangan dengan Islam. Karena itu, mereka menyatakan haram mengambilnya. Bahkan, ketika percetakan (mesin-mesin cetak) menjadi fenomena baru dan daulah bermaksud mencetak Al-Qur'an, para ulama fiqih malah mengharamkan pencetakan Al-Qur'an. Akibatnya, mereka memberi fatwa yang mengharamkan setiap yang baru dan mengkafirkan setiap orang yang belajar ilmu-ilmu eksakta. Setiap pemikir dituduh zindik dan atheis. Namun, pada sisi lain ada sekelompok kecil umat yang melihat keharusan mengambil segala hal yang dari Barat, baik menyangkut ilmu, tsaqafah, hadharah maupun madaniah. Mereka ini adalah orang-orang yang belajar di Eropa atau di sekolah-sekolah misionaris yang telah menyusup ke daulah. Pada mulanya mereka tidak memiliki pengaruh. Mayoritas bersikap moderat dan berusaha menyesuaikan Islam dengan tsaqafah, ilmu-ilmu, hadharah, dan madaniah yang dibawa Barat. Di masa-masa akhir pemerintahan Daulah 'Utsmani, ada satu pemikiran yang mempelopori gerakan bahwa Barat telah mengambil hadharah dari Islam dan karena itu, Islam tidak mencegah gerakan yang mengambil apa-apa yang sesuai dengan Islam dan mengamalkan apa-apa yang tidak bertentangan dengannya. Barat rupanya berhasil menyebarkan pemikiran ini hingga mendominasi masyarakat Islam dan membawanya ke tengah masyarakat. Apalagi para pelajar dan di antara mereka yang terpengaruh banyak dari kalangan ulama fiqih, ilmuwan muslim, dan orang-orang yang menamakan diri sebagai ulama kontemporer. Mereka disebut (juga menamakan diri) sebagai kaum reformer.
Menilik pertentangan hakiki antara hadharah Barat dan hadharah Islam, dan karena adanya perbedaan yang jelas antara tsaqafah Barat dan kandungan makna yang berkaitan dengan visi kehidupan dengan tsaqafah Islam dan kandungan makna yang berkaitan dengan jalan kehidupan, maka tidak mungkin menyeleraskan atau mengkompromikan antara apa yang terdapat dalam Islam dan apa yang terdapat dalam pikiran-pikiran Barat. Membiarkan kompromi dua hal yang bertentangan akan mengantarkan umat jauh dari Islam dan mendekatkan mereka pada pemikiran-pemikiran Barat dengan bentuk atau pola yang kacau. Mereka menjadi lemah dalam memahami pemikiran-pemikiran Barat dan menjadi semakin jauh dari Islam.
Hal itu memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap pengambilan sikap kenegaraan daulah dan perilaku umat. Negara (Daulah 'Utsmani) menjadi menyia-nyiakan berbagai penemuan, ilmu-ilmu, dan industri-industri. Pemahaman umat tentang Islam semakin buruk. Kondisi ini pada gilirannya akan mengubah umat menjadi kumpulan manusia yang memiliki pemikiran yang saling bertentangan dan menjadikan negara tidak mampu memastikan pilihan terhadap suatu pemikiran yang pasti dan tertentu. Umat menjadi berpaling dan tidak mau mengambil sarana-sarana kemajuan materi yang berbentuk ilmu-ilmu, penemuan-penemuan, dan industri-industri. Akibatnya, negara benar-benar menjadi lemah hingga tidak mampu berdiri dan menjaga dirinya. Kelemahannya menimbulkan keberanian musuh-musuh Islam untuk memotong-motong Negara Islam menjadi potongan-potongan negara kecil, sementara negara tidak kuasa menolak dan justru menerimanya dengan pasrah. Kelemahannya juga menimbulkan keberanian para misionaris untuk melancarkan perang terhadap Islam dengan nama ilmu. Mereka menyusupkan misinya ke dalam tubuh umat sehingga berhasil memecah belah barisan mereka dan membakar api fitnah dalam Negara Islam.
Gerakan-gerakan yang beraneka ragam ini akhirnya berhasil merobohkan daulah dan disusul dengan kemunculan paham kesukuan dan kebangsaan ke tubuh seluruh bagian wilayah daulah, baik di Balkan, Turki, Negara Arab, Armenia, maupun Kurdistan. Dan, puncaknya pada tahun 1914 M daulah berada di bibir jurang yang dalam, kemudian terperosok ke dalam Perang Dunia 1 dan keluar darinya sebagai pihak yang kalah, dan akhirnya daulah diadili sebagai negara pesakitan. Dengan demikian, maka Daulah Islam hilang dari permukaan dunia dan Barat berhasil mewujudkan impiannya yang mengusik mereka selama berabad-abad. Barat berhasil menghakimi Negara Islam yang notabene untuk menghancurkan Islam. Dengan lenyapnya Negara atau Daulah Islam, maka pemerintahan di seluruh Negara Islam tidak menjadi negara Islam. Kaum muslimin menjadi masyarakat yang hidup di bawah bendera yang bukan Islam. Urusan mereka menjadi tercabik-cabik. Keadaan mereka memburuk, dan akhirnya hidup dalam sistem kufur dan menerapkan hukum-hukum kufur.


PERANG MISIONARIS


Eropa memerangi dunia Islam dengan perang misionaris yang diatasnamakan ilmu. Untuk kesuksesan proyek ini mereka menyiapkan anggaran yang sangat besar. Dengan kata lain, mereka melancarkan perang kolonialisme melalui jalan misionaris dengan diatasnamakan ilmu dan kemanusiaan. Strategi ini dimaksudkan untuk mengokohkan jaringan pusat-pusat spionase politik dan penjajahan tsaqafah yang sudah mulai memusat di negeri-negeri daulah (propinsi yang memiliki otonomi kekuasaan). Operasi ini terus dilancarkan hingga pasukan pengintai kolonial Barat berhasil menduduki posisi kuat di garda depan. Dengan demikian, medan menjadi lapang bagi penjajah, pintu dunia Islam menjadi terbuka untuk serangan Barat, dan perguruan-perguruan misionaris tersebar luas di Negara Islam.
Sebagian besar perguruan tinggi milik Inggris, Perancis, dan Amerika. Pengaruh Perancis dan Inggris menyusup melalui pintu ini. Seiring dengan perjalanan waktu, sejumlah perguruan tinggi menjadi inspirator dan penggerak massa untuk gerakan-gerakan kesukuan. Perguruan-perguruan ini menjadi penentu kebijakan yang menggariskan arah tujuan hidup para pelajar muslim, atau menggiring gerakan kesukuan Arab dan Turki pada dua tujuan yang fundamental, yaitu: (i) memisahkan Arab dari Daulah 'Utsmani yang Islam sebagai upaya membunuh Negara Islam dengan menyebut Daulah 'Utsmani dengan nama Turki yang tujuannya untuk membangkitkan fanatisme kesukuan, (ii) menjauhkan kaum muslimin dari ikatan yang hakiki, yaitu ikatam Islam. Dari dua tujuan ini, tujuan pertama telah dihentikan, sementara tujuan yang kedua tetap dilanjutkan.
Oleh karena itu, pembentukan visi ini akan terus diarahkan pada fanatisme kesukuan, baik di Turki, Arab, Persi, maupun daerah-daerah Islam lainnya. Fanatisme inilah yang memecah belah kesatuan umat dan menjadikan mereka buta terhadap ideologi Islam. Sejumlah perguruan memerankan aneka macam peran dan pengaruhnya menyentuh dunia Islam. Di antara dampak-dampaknya bisa kita lihat pada kelemahan dan kemunduran umat. Karena misionaris merupakan batu pertama yang diletakkan oleh kolonialis untuk menutup celah yang terdapat di antara kita dan kebangkitan dan untuk mengubah hubungan dan keadaan antara kita dan mabda' kita, yaitu Islam. Adapun faktor yang memotivasi orang-orang Eropa membentuk perguruan-perguruan misionaris di dunia Islam adalah pengalaman mereka  di Perang Salib. Pengalaman-pengalaman itu memberi empati mereka bahwa kaum muslimin sangat keras dan tangguh di medan perang. Barat ketika berhadapan dengan kaum muslimin di medan peperangan berpedoman pada dua hal. Untuk mewujudkan kepentingan mereka yang paling besar, yaitu pelenyapan Islam dan kaum muslimin secara total, maka Barat menggantungkan pada dua hal itu.
Pertama, Barat menitikberatkan sandaran operasinya pada orang Kristen yang banyak tinggal di dunia Islam. Di Negara Islam jumlah pemeluk Nasrani memang banyak, khususnya di Syam. Orang-orang Kristen di sini kebanyakan memegang teguh agamanya. Karena itu, tidak heran jika Barat mengatagorikan mereka sebagai saudara seagama. Bahkan, Barat menduga bahwa mereka akan bisa diajak untuk menipudaya kaum muslimin dan menjalin konspirasi dengan mereka untuk dijadikan mata-mata Barat  terhadap kaum muslimin. Dengan alasan ini, maka mereka mudah diprovokasi untuk mengobarkan perang dengan alasan keagamaan.
Kedua, Barat mengandalkan jumlah populasi mereka yang banyak dan besarnya kekuatan mereka, di mana di waktu yang sama kaum muslimin terpecah-belah dan terbelakang. Kelemahan yang mulai menggerogoti kaum muslimin membuat Barat menduga bahwa jika mereka menghantam kaum muslimin dengan satu kali pukulan saja, niscaya mereka dapat menundukkan umat Islam selamanya dan akhirnya memudahkan mereka untuk melenyapkan umat dan agama mereka. Akan tetapi sayang, optimis Barat menemui kegagalan dan dugaannya tidak benar. Berapa banyak peristiwa besar yang menggoncang umat di tengah kancah peperangan, kaum Nasrani justru berdiri di samping mereka. Mereka tidak terpengaruh dengan slogan-slogan. Mereka justru berperang saling bahu-membahu dengan kaum muslimin untuk menghadapi musuh. Kenapa? Karena mereka hidup di Negara Islam dan di wilayah yang diterapkan sistem Islam kepada mereka. Mereka punya hak sebagaimana yang dimiliki kaum muslimin dan punya tanggung jawab sebagaimana yang dipikul kaum muslimin. Umat Islam memakan makanan kaum Nasrani. Pria muslim menikahi wanita Nasrani dan menjadi kerabat keluarganya. Mereka juga hidup bersama-sama di masyarakat daulah karena Islam mencakup dan menanggung semua hak mereka. Seorang Nasrani juga melakukan aktifitas yang perpihak pada para khalifah dan penguasa. Dia harus melakukan aktifitas dalam Negara Islam.
Ibnu Hazim mengatakan, "Di antara kewajiban menjaga ahli dzimmah kita (kafir dzimmi) jika para agresor menyerang negara kita dan mereka mengarahkan serangan pada tetangga-tetangga kita (kafir dzimmi), maka hendaknya kita mati membela mereka. Dan setiap pelanggaran dalam hal itu, termasuk penyia-nyiaan hak-hak ahlu dzimmah." Al-Qurafiy berkata, "Sesungguhnya di antara kewajiban tiap muslim terhadap kafir dzimmi adalah berbuat lembut pada kaum lemah mereka, menutup kebutuhan kefakiran mereka, memberi makan orang yang kelaparan dari kaum mereka, memberi pakaian kepada yang tidak memiliki pakaian di antara mereka, mengajak mereka bicara dengan kata-kata yang lembut, menanggung penderitaan tetangga dari mereka semampunya, bersikap lembut pada mereka, tidak menakut-nakuti juga tidak mengagungkan, ikhlas memberi nasihat mereka dalam semua urusan, menolak orang yang hendak menyerang dan menganggu mereka, dan menjaga harta, keluarga, kehormatan, dan seluruh hak dan kepentingan mereka. Hendaknya tiap muslim bekerja sama dengan mereka dalam setiap perbuatan yang baik dengan akhlak yang mulia pula." Semua ini menjadikan kaum Nasrani secara alami bahu-membahu dengan kaum muslimin untuk mempertahankan negara.
Keterkejutan Barat semakin besar ketika melihat target (hal) kedua tidak mewujudkan angan-angan mereka. Barat telah menguasai Syam dan menyerang kaum muslimin dengan sangat biadab dan memperlakukan mereka dengan sangat mengerikan. Penduduk Syam yang Kristen juga diusir bersama-sama  kaum muslimin dari rumah-rumah mereka. Karena itu, mereka berjalan bersama kaum muslimin di semua medan peperangan. Hal ini masih terus berlangsung hingga sekarang sebagaimana yang terjadi di Palestina. Barat menduga bahwa masalah kedua ini masih berjalan baik dan berpihak pada mereka. Barat juga menduga bahwa sudah tidak ada penopang yang menyangga kaum muslimin. Akan tetapi sayang, kaum muslimin masih tetap tuli atas peristiwa yang menimpa pengusiran  mereka dari negeri mereka, meski mereka sudah menetap di sana selama kurang lebih dua abad. Di Syam mereka sempat mendirikan keemiratan. Kaum muslimin pada akhirnya mampu mengalahkan kaum Salib dan mengusir mereka.
 Barat mengkaji rahasia semua persoalan ini dan akhirnya menemukannya di dalam Islam. Barat melihat bahwa akidah Islam mampu menumbuhkan kekuatan yang sangat besar dalam diri kaum muslimin. Hukum-hukumnya yang berkaitan dengan warga non-muslim menjamin hak-hak mereka. Hukum-hukum ini akhirnya mampu menjalin kerja-sama yang kuat di antara warga Negara Islam (muslim dan non-muslim). Karena itu, kafir penjajah (Barat) berpikir keras untuk menemukan jalan atau cara menghancurkan dunia Islam. Dan, mereka menemukannya bahwa cara yang terbaik adalah melalui perang tsaqafah. Perang ini dijalankan melalui program misionaris. Langkah awalnya menarik para pemeluk Kristen agar bekerja-sama dengan Barat. Langkah berikutnya mengobarkan keraguan kaum muslimin terhadap agama mereka serta menggoncangkan akidah mereka. Dengan demikian, mereka menemukan jalan untuk memecah belah antara warga muslim dan non-muslim di tengah rakyat daulah. Cara ini sangat efektif untuk melemahkan kekuatan kaum muslimin.
Mega proyek ini diwujudkan dengan langkah-langkah konkret. Di akhir abad 16 M mereka (Barat dengan para misionarisnya) mendirikan markas besar di Malta untuk gerakan misionaris. Markas itu dijadikan basis serangan misionais terhadap dunia Islam. Dari Malta kekuatan-kekuatan misionaris dikirimkan. Setelah menetap cukup lama di Malta dan mulai merasa membutuhkan pelebaran gerakan, mereka berpindah ke Syam tahun 1620 M. Mereka berusaha mewujudkan gerakan-gerakan misionaris. Gerakan mereka pada mulanya masih sangat terbatas dan belum menjelajah ke seluruh dunia sampai akhirnya mampu mendirikan sekolah-sekolah kecil dan menyebarkan sebagian buku keagamaan. Mereka bersikap simpatik dengan membantu memecahkan kesulitan-kesulitan masyarakat (warga Negara Islam) akibat penindasan, pengusiran, dan peperangan. Para misionaris ini tinggal di sana hingga tahun 1773 M ketika perguruan-perguruan misionaris kaum yesuit dihapus dan ketika lembaga-lembaga mereka ditutup kecuali beberapa perguruan misionaris yang lemah, seperti Perguruan Misionaris 'Azariyyin (Israil). Meski perguruan-perguruan ini masih berdiri, pengaruh dan misi para misionaris terputus dan kedudukan mereka tidak eksis kecuali di Malta hingga tahun 1820, yaitu ketika mereka berhasil mendirikan pusat gerakan misionaris yang pertama di Beirut. Setelah mulai bergerak di Beirut, mereka menemukan banyak kesulitan. Akan tetapi, mereka tetap konsis dan terus melanjutkan gerakan meski dihadapkan kesulitan-kesulitan. Perhatian mereka yang utama masih terfokus pada misi keagamaan dan tsaqafah keagamaan. Sementara perhatian terhadap masalah pendidikan masih lemah.
Pada tahun 1834 M para delegasi misionaris sudah tersebar luas di seluruh Syam. Di Desa 'Antsurah, Libanon, dibuka satu fakultas. Kemudian dari Malta dikirimkan delegasi-delegasi Amerika ke Beirut untuk mencetak buku-buku sekaligus menyebarkannya. Seorang misionaris Amerika yang sangat terkenal, Ili Smith menggerakkan misi ini dengan gerakan yang sangat fenomenal. Di Malta, kesibukan misionarisnya ditaati. Dia menguasai persoalan penerbitan buletin-buletin. Pada tahun 1827 M Smith datang ke Beirut. Akan tetapi, dia tidak tinggal lama. Ketakutan dan kecemasan yang menguasai perasaannya, di samping karena tidak mampu bersabar, membuatnya kembali ke Malta. Kemudian pada tahun 1834 M dia kembali lagi Beirut dan bersama istrinya membuka sekolah untuk wanita. Di depannya medan garapan semakin meluas. Karena itu, dia bertekad memusatkan hidupnya untuk bekerja di Beirut dengan visi gerakan khusus, dan di Syam dengan visi gerakan umum. Dengan demikian, seluruh aktifitas ini saling membantu dalam membangkitkan gerakan misionaris. Ibrahim Pasha yang menerapkan program-program pendidikan pertama (dasar) di Siria ­­yang diilhami dari program pendidikan yang ada di Mesir yang diambil dari program pendidikan dasar di Peracis­­ justru menjadi kesempatan emas bagi para misonaris. Mereka segera memanfaatkannya dan ikut andil dalam gerakan pendidikan dengan dilandaskan pada visi misionaris, kemudian gerakan itu mencakup gerakan percetakan. Dengan demikian, gerakan misionaris kembali tumbuh dan bergabung dalam gerakan pendidikan secara transparan. Dengan gerakan ini, mereka mampu membakar hati rakyat Negara Islam (muslim maupun non-muslim) dengan nama kebebasan beragama. Di antara kaum muslimin, Nasrani, dan Druze diadakan aktifitas keagamaan yang berkaitan dengan akidah.
Ketika Ibrahim Pasha meninggalkan Syam pada tahun 1840 M, kegelisahan, kecemasan, dan kegoncangan menyebar di Syam. Orang-orang terbelah mengikuti perasaan mereka masing-masing. Sementara para delegasi asing ­­apalagi para delegasi dari kaum misionaris­­ justru mengambil kesempatan ini untuk memperlemah pengaruh Daulah 'Utsmani di Syam. Untuk itu mereka mengobarkan api fitnah. Belum berjalan satu tahun dan belum genap tahun 1841 M, kegoncangan yang dikhawatirkan itu akhirnya meletus menjadi huru-hara berdarah di pegunungan Libanon yang membenturkan kelompok Kristen dan kaum Druze. Huru-hara ini memaksa Daulah 'Utsmani ­­tentunya dengan pengaruh tekanan negara-negara asing­­ membuat aturan baru untuk Libanon. Aturan itu membagi Libanon menjadi dua bagian: (i) bagian pertama adalah kelompok masyarakat yang dipimpin orang Nasrani, dan (ii) bagian kedua adalah kelompok masyarakat yang dipimpin kaum Druze. Kemudian daulah menentukan hakim untuk masing-masing kelompok. Kebijakan ini dimaksudkan daulah untuk melindungi ancaman perpecahan di antara dua kelompok itu. Akan tetapi sungguh sayang, aturan ini tidak berhasil karena memang isinya tidak alami. Sementara Perancis dan Inggris sibuk menyusupkan pengaruhnya ke dalam pertikaian ini. Keduanya terus membakar api fitnah setiap kali para penguasa daulah berusaha memadamkan persoalan. Inggris dan Perancis akhirnya berhasil mengambil peran penengah di tengah perpecahan di antara kelompok-kelompok yang bertikai dengan tujuan ikut campur menangani persoalan-persoalan Libanon.
Perancis berpihak kepada kelompok Mawaranah (sebuah sekte dalam Kristen Katolik), sementara Inggris berpihak pada Druze. Intervensi dari dua negara asing bertujuan menciptakan goncangan-goncangan baru dengan bentuk yang sangat mengerikan, dan itu terjadi pada tahun 1845 M. Untuk mencapai targetnya, mereka meneror biara-biara dan gereja-gereja dengan memakai cara-cara yang sangat biadab, seperti merampok, merampas, menculik, menghadang, dan membunuh. Teror-teror ini pula yang  memaksa Pemerintahan 'Utsmani mengirimkan para pengawas bagian luar ke Libanon. Petugas ini berusaha memperbaiki persoalan-persoalan dengan kebijakan-kebijakan yang netral. Akan tetapi, dia tidak mampu melakukan hal yang penting, meski berhasil memadamkan keadaan. Sementara pihak misionaris, justru berhasil meningkatkan gerakannya. Hingga pada tahun 1857 M muncul ide revolusioner dan agresi militer terhadap kelompok Mawaranah. Kaum agamawan Mawaranah membalas agresi ini dengan menggerakkan para petani untuk melakukan gerakan separatis dan menghantam para agresor di Libanon Utara. Balasan agresi mereka sangat bengis dan berhasil mengobarkan api revolusi di sana, kemudian gerakan itu melebar ke Selatan, sehingga seluruh para petani Nasrani ikut mengobarkan revolusi menentang kaum separatis Druze. Sementara Inggris dan Perancis, masing-masing sibuk memperkuat dukungan terhadap kelompoknya. Inggris mendukung Druze dan Perancis mendukung kelompok Kristen. Dengan demikian, fitnah meluas merata hingga meliputi seluruh Libanon. Kaum Druze membunuh semua warga Kristen, tanpa membedakan antara yang tokoh agama dan yang bukan. Banyak warga Kristen yang terbunuh dan ribuan dari mereka yang melarikan diri dari perlakuan keras karena tekanan berbagai konflik dan goncangan. Kemudian goncangan ini merambat ke seluruh Syam. Di Damaskus terkena hembusan gelombang kemarahan ini sehingga berhasil memunculkan pertikaian antara kaum muslimin dan Nasrani. Di bulan Juli tahun 1860 M gelombang panas ini mendorong kaum muslimin menghantam perkampungan Nasrani dan melakukan penjagalan besar-besaran. Penjagalan itu mengakibatkan keruntuhan, kehancuran, dan kegoncangan sehingga memaksa daulah menghentikan fitnah dengan kekuatan.
Meski goncangan-goncangan ini padam dan hampir-hampir berakhir, negara-negara Barat  justru melihat bahwa ini merupakan kesempatan yang terbuka bagi mereka untuk melakukan intervensi langsung ke dalam negeri Syam. Dengan peristiwa berdarah itu, Barat punya alasan untuk mengirimkan kapal-kapal perangnya ke hampir seluruh pesisir Syam. Di bulan Agustus di tahun yang sama, Perancis mengirimkan angkatan daratnya dan mendarat di Beirut. Mereka berdalih untuk memadamkan pemberontakan. Seperti demikianlah fakta sejarah yang benar-benar terjadi. Sesungguhnya kerusuhan di Siria yang diciptakan Barat sengaja untuk memojokkan Daulah 'Utsmani. Kerusuhan ini dimaksudkan untuk membuat pintu masuk bagi Barat. Dan, akhirnya Barat benar-benar berhasil masuk dan memaksa daulah supaya tunduk pada kemauan politik mereka dengan cara membuat aturan khusus untuk Siria. Aturan khusus itu mengatur pembagian Siria yang dibelah menjadi dua, memberi keistimewaan-keistimewaan khusus pada Libanon, memisahkan Libanon dari seluruh bagian wilayah Syam, memberinya kebebasan dan otonomi penuh, membiarkannya menikmati kehidupan dengan aturan lokal yang mandiri, dan pemerintahan dipimpin oleh seorang penguasa beragama Nasrani dengan dibantu oleh dewan administratur dalam pengendalian penduduk. Semenjak itu, negara-negara asing berhak mengatur urusan Libanon dan selanjutnya menjadikannya markas gerakan mereka. Libanon menjadi pangkal jembatan yang menghubungkan negara-negara asing (Barat) untuk melemparkan jujus-jurusnya ke jantung Daulah 'Utsmani yang Negara Islam.
Di tengah-tengah serangkaian kejadian ini, kaum misionaris menciptakan fenomena baru yang sebelumnya tidak ada. Mereka tidak puas hanya dengan gerakan melalui sekolah-sekolah dan aksi-aksi misionaris, penerbitan, dan berbagai praktek klinik. Mereka mulai menyiapkan langkah lebih maju dengan mendirikan kelompok-kelompok studi. Pada tahun 1842 M dibentuklah satu lembaga yang bertugas mendirikan kelompok kajian ilmiah di bawah delegasi Amerika. Kelompok ini bekerja sesuai dengan program-program para delegasi tersebut. Langkah-langkah lembaga ini tidak lepas dari alur yang dibuatnya. Selama lima tahun hingga pada tahun 1847 lembaga ini memantapkan posisinya dengan mendirikan kelompok studi yang diberi nama Jam'iyyatu al-Funuun wa al-'Uluum (kelompok studi sastra dan macam-macam ilmu). Anggotanya adalah Nashif al-Yazji dan Buthras al-Bustaniy. Keduanya dari Nasrani Libanon yang direkrut dengan alasan sifat kenasranian Arab. Anggota lain adalah Ili Smith dan Cornelis Van Dick dari Amerika, serta Kolonel Churchill dari Inggris. Pada mulanya tujuan dari kelompok studi ini masih samar. Akan tetapi, dalam perkembangan berikutnya tujuan lembaga studi ini sedikit demi sedikit mulai tampak, yaitu dengan adanya gerakan penyebaran ilmu-ilmu di antara tokoh-tokoh masyarakat sebagaimana juga penyebaran ilmu-ilmu di sekolah-sekolah untuk kalangan masyarakat bawah (kecil). Baik yang masuk katagori para pembesar maupun kalangan umum, semuanya dibawa untuk dididik dengan tsaqafah Barat dan diarahkan dengan pengarahan khusus yang sesuai dengan garis-garis besar haluan misionaris.
Meski para penggerak kelompok studi ini bekerja keras dan mengerahkan kemampuan juang pemaksaan yang berlebih-lebihan, selama kurang lebih dua tahun, mereka belum mampu merekrut anggota kelompok kecuali hanya 50 anggota pekerja yang berasal dari seluruh Syam. Mereka semua orang Nasrani dan sebagian besar dari penduduk Beirut. Dari kaum muslimin atau kaum Druze atau masyarakat umum, tidak satupun yang masuk kelompok studi ini. Mereka sudah mencurahkan seluruh kemampuan untuk memperluas dan mengaktifkan kelompok ini, akan tetapi tidak membuahkan hasil, dan setelah lima tahun berjalan dari pendiriannya, kelompok studi ini mati tanpa meninggalkan apa-apa selain satu pengaruh, yaitu keinginan kuat kaum misionaris untuk tetap mendirikan kelompok-kelompok studi.
Karena itu, pada tahun 1850 M didirikanlah kelompok studi lain yang dinamakan al-Jam'iyyatu al-Syarqiyyah (kelompok studi ketimuran) yang didirikan oleh kaum yesuit di bawah pimpinan seorang bapak yesuit berkebangsaan Perancis, Henri Dubronier. Semua anggotanya dari kaum Nasrani. Pijakan jalannya mengikuti langkah dan metode kelompok pertama, yaitu Jam'iyyatu al-'Uluum wa al-Funuun. Akan tetapi, kelompok ini pun akhirnya tidak mampu hidup lama dan tidak lama menyusul kematian kelompok studi yang pertama. Kemudian didirikan beberapa kelompok studi yang kesemuanya juga akhirnya tenggelam. Namun, pada tahun 1857 M dibentuklah kelompok studi baru dengan uslub yang baru pula. Dalam kelompok ini tidak satupun warga asing yang menjadi anggotanya. Seluruh pendirinya diambil dari bangsa Arab. Dengan demikian dimungkinkan membuka koridor yang akan menyelaraskan dan menyatukan anggota-anggotanya antara yang berasal dari kelompok muslim dan kelompok Druze. Mereka semua direkrut dan diberi platform Arab. Kelompok studi itu diberi nama al-Jam'iyyatu al-'Ilmiyyah al-Suuriyyah (kelompok studi ilmiah Siria). Dengan kelebihan aktifitasnya, penampakannya dengan platform Arab, dan tidak adanya anggotanya dari orang Barat, maka kelompok ini mampu mempengaruhi warga Siria, sehingga banyak penduduk yang bergabung kepadanya. Jumlahnya sampai mencapai 150 jiwa. Di antara anggota pengurusnya yang lebih menonjolkan ke-Arab-an adalah Muhammad Arselan dari kaum Druze dan Husin Behm dari kaum muslimin. Demikian juga kelompok Nasrani Arab ikut bergabung dengan kelompok studi ini, di antara mereka yang terkenal adalah Ibrahim al-Yazji dan Ibnu Buthras al-Bustaniy. Kelompok studi ini mampu bertahan hidup lebih lama daripada kelompok-kelompok studi lainnya. Di antara program-programnya adalah menyelaraskan dan menyeimbangkan kelompok-kelompok tersebut dan membangkitkan rasa nasionalisme Arab dalam jiwa mereka. Akan tetapi, tujuan sebenarnya yang terselubung adalah penjajahan misionaris dengan atas nama ilmu terhadap Negara Islam. Tujuan itu tampak jelas dengan adanya pengiriman tsaqafah dan hadharah Barat ke dunia Islam.
Kemudian pada tahun 1875 di Beirut dibentuk kelompok studi yang sangat ekslusif (rahasia). Kelompok ini memfokuskan pada gerakan pemikiran politik, lalu menghembuskan ide nasionalis Arab. Para pendirinya adalah lima pemuda yang pernah digodok dan memperoleh ilmu di kuliah (fakultas) Protestan di Beirut. Mereka semua orang Nasrani yang menguasai visi-visi misionaris yang mengakar dalam jiwa mereka. Kemudian para pemuda ini mendirikan kelompok studi. Setelah berjalan beberapa waktu, mereka mampu menghimpun beberapa simpatisan. Pendapat-pendapat dan selebaran-selebaran yang dilontarkannya untuk membentuk opini yang mengarah pada kebangkitan nasionalis Arab dan kemerdekaan politik Arab, khususnya di Siria dan Libanon. Meski tujuan gerakan ini terlihat jelas dalam kiprahnya, program-program dan berita-beritanya masih dituangkan dalam keinginan-keinginan yang tersembunyi dan cita-cita yang terselubung dan terpendam dalam jiwa. Kelompok atau organisasi (jam'iyah) ini mengajak pada paham kebangsaan, ke-Arab-an, dan kenon-Araban ('Arubah) serta membangkitkan permusuhan terhadap Daulah 'Utsmaniah yang mereka (jam'iyah) namakan Negara Turki. Di samping itu, mereka juga berusaha memisahkan agama dari negara dan menjadikan kebangsaan Arab sebagai asas ideologi. Selain memakaikan baju 'arubah (kebangsaan non-Arab), mereka juga banyak berpedoman pada selebaran-selebaran yang mencurigai Turki ­­menurut dugaan mereka­­ bahwa Turki telah merampas kekhilafahan Islam dari tangan Arab, Turki juga dituduh telah melanggar syariah Islam yang indah dan melanggar batas agama. Tuduhan-tuduhan itu membuktikan tujuan mereka yang dapat diketahui dengan jelas pada sasaran gerakan mereka, yaitu membangkitkan gerakan melawan Daulah Islam, meragukan manusia dalam beragama, dan menegakkan gerakan-gerakan politik yang berdiri di atas landasan selain Islam. Bukti yang meyakinkan kebenaran tesis ini adalah hasil penyelidikan sejarah atas gerakan-gerakan yang menyatakan bahwa Barat telah membentuk kelompok-kelompok studi ini. Mereka mengawasi, membimbing, menaruh perhatian, dan menuliskan ketetapan-ketetapan tentangnya. Konsulat Inggris di Beirut pada tanggal 28 Juli 1880 M menulis telegran yang dikirimkan ke pemerintahannya. Teks telegramnya dalah sebagai berikut: "Selebaran-selebaran revolusiner telah bermunculan ..." Telegram ini merupakan respon atas pengaruh aktifitas kelompok tersebut yang menyebarkan selebaran-selebarannya di jalan-jalan dan menempelkannya di tembok-tembok di Beirut. Telegram ini membangkitkan munculnya pamflet-pamflet yang dikeluarkan dari konsul-konsul Inggris di Beirut dan Damaskus. Pamflet-pamflet ini sesuai dengan teks selebaran-selebaran yang disebarkan oleh organisasi (kelompok studi). Isi pamflet-pamflet ini sama dengan keputusan-keputusan yang dikeluarkan oleh gerakan yang dilahirkan di Kuliah Protestan dan beroperasi di Syam. Kiprahnya yang paling menonjol di Syam meski di pelosok-pelosok negara Arab lainnya juga ditemukan. Bukti-bukti lain yang menunjukkan tragedi ini di antaranya aktifitas politik Duta Inggris di Najd. Pada tahun 1882 M Dia menulis surat kepada pemerintahannya tentang gerakan kebangsaan Arab. Dalam surat itu disebutkan: "Informasinya telah sampai kepada saya bahwa sebagian ide (nasionalisme) telah sampai di Makkah. Ide itu telah mengambil peran untuk menggerakkan paham kebebasan. Setelah menangkap melalui isyarat-isyarat, tampak jelas bagi saya bahwa di sana juga ada batasan-batasan wilayah yang sudah tersusun. Batasan-batasan itu dilontarkan untuk menyatukan Najd dengan wilayah yang terletak di antara dua sungai, yaitu Selatan Iraq. Gerakan itu juga hendak mengangkat Manshur Pasha menjadi penguasa atas wilayah itu, juga hendak menyatukan 'Asir dengan Yaman dan mengangkat Ali bin Abid menjadi penguasa atas wilayah itu."
Perhatian terhadap masalah ini tidak hanya dilakukan Inggris, bahkan Perancis juga melakukan. Perhatiannya sampai melampaui batas yang cukup jauh. Pada tahun 1882 M salah seorang politisi Perancis yang tinggal di Beirut menulis surat kepada pemerintahannya. Surat ini cukup memberi bukti atas adanya perhatian Perancis terhadap persoalan ini. Surat itu menyatakan: "Ruh kemerdekaan (pelepasan dari kesatuan Daulah 'Utsmani) sudah tersebar meluas. Saya melihat para pemuda muslim di tengah-tengah domisili saya di Beirut sungguh-sungguh menginginkan terbentuknya organisasi-organisasi yang bekerja untuk mendirikan sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit, dan kebangkitan di negeri-negeri (daerah-daerah propinsi yang masuk wilayah Daulah 'Utsmani). Itulah di antara hal-hal yang mengalihkan perhatian pada gerakan ini. Gerakan ini menuntut kebebasan yang berasal dari pengaruh organisasi [kebangsaan]. Organisasi ini menuntut diterimanya orang-orang Kristen untuk menjadi anggota-anggotanya dan diajak untuk saling bekerj-sama mewujudkan gerakan kebangsaan." Salah seorang Perancis dari Bagdad menulis surat: "Di setiap tempat dan dalam konteks yang sama, ada fenomena baru yang selalu menjumpai saya. Fenomena baru itu adalah rasa benci pada Turki yang sudah menjadi gejala umum. Adapun gagasan melakukan kegiatan bersama yang terencana untuk melemparkan api kebencian ini sudah berada di tahapan pembentukan. Di ufuk yang jauh, impian gerakan kebangsaan Arab yang telah lahir menjadi gerakan baru sudah tampak. Bangsa yang dikalahkan ini akan terus menegakkan urusannya (tuntutan kebangsaan) hingga sekarang ini dengan tuntutan-tuntutan yang telah mendekat dan memusat di dunia Islam, dan dengan tujuan untuk mengarahkan pengembalian dunia ini."
Operasi perang misionaris dengan atas nama agama dan ilmu tidak hanya menjadi perhatian Amerika, Inggris, dan Perancis, tetapi sudah menjadi agenda sebagian besar negara non-Islam, di antaranya Kekaisaran Rusia. Rusia mengirimkan agen-agen misionaris sebagaimana juga yang dilakukan Jerman yang telah memenuhi Syam dengan biarawati-biarawatinya. Mereka saling bekerja sama dengan agen-agen misionaris lainnya. Meski terdapat perbedaan arah pandangan politik di antara agen-agen misionaris dan para delegasi Barat kaitannya dengan jalan politik dalam konteks kepentingan masing-masing negara, mereka masih tetap bersepakat dalam tujuan yang sama, yaitu: menyebarkan misi agama Kristen (kristenisasi), mengekspor tsaqafah Barat di Dunia Timur, meragukan kaum muslimin dalam beragama, membawa mereka pada penderitaan yang semakin parah, merendahkan sejarah mereka, dan memuliakan Barat dan hadharah mereka. Semua itu dilakukan bersamaan dengan kebencian yang teramat sangat terhadap Islam dan kaum muslimin, menghinakan mereka, dan mengatagorikan mereka sebagai kaum barbar mutakhir. Gerakan ini sudah menjadi opini setiap orang Eropa, dan mereka telah mencapai hasil-hasilnya. Itulah yang menjadi sebab pemusatan kekufuran dan penjajahan di negara-negara Islam sebagaimana yang kita lihat.


PERANG SALIB


Salah seorang ilmuwan Perancis, Comte Henri Dakastier dalam bukunya, al-Islam, mengatakan: "Saya tidak tahu apa yang akan dikatakan kaum muslimin seandainya mengetahui kisah-kisah abad pertengahan dan memahami apa yang terdapat dalam nyanyian-nyanyian orang-orang Kristen? Sesungguhnya seluruh nyanyian kami hingga yang tampak sebelum abad ke-12 M bersumber dari pikiran yang satu. Pikiran itulah yang menjadi sebab timbulnya Perang Salib. Seluruh nyanyian dibalut dengan kebusukan dendam terhadap kaum muslimin dan membodohkan agama mereka. Dari syair-syair lagu itu, diciptakan dogma aib kisah-kisah dalam akal yang menentang agama (Islam) dan mengokohkan kekeliruan pemahaman. Sebagiannya hingga hari ini masih kokoh. Setiap penggubah lagu menyiapkan lirik yang mengubah kaum muslimin menjadi musyrik, tidak beriman, dan penyembah berhala yang murtad."
Seperti demikianlah gambaran yang ditempelkan para tokoh agama Nasrani di Eropa pada kaum muslimin sebagaimana juga gambaran yang dilekatkan pada agama mereka. Di abad-abad pertengahan, mereka menggambarkannya dengan sifat-sifat yang keji. Sifat-sifat inilah yang digunakan mereka untuk mengobarkan dendam dan kemurkaan dalam memusuhi kaum muslimin. Di antara kobaran fitnah yang diciptakan dunia Nasrani adalah Perang Salib. Beberapa abad setelah berakhir Perang Salib, kaum muslimin di abad 15 M bangkit dan menyerang Barat sampai Daulah Islam berhasil menaklukkan Konstantinupel, kemudian di abad 16 disusul berbagai penaklukan yang merambah Eropa Selatan dan Timur dengan membawa Islam ke negera-negara itu. Berjuta-juta bangsa Albania, Yogoslavia, Bulgaria, dan bangsa lainnya berbondong-bondong memeluk Islam. Penaklukan melahirkan Perang Salib gaya baru dan memunculkan masalah ketimuran. Studi ketimuran dan Perang Salib gaya baru ini menurut versi Eropa diarahkan untuk mengusir pasukan Islam dan menyetop laju penaklukan Daulah Islam serta menolak bahaya kaum muslimin. Permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin telah mengakar dalam jiwa mereka. Permusuhan itulah yang membawa seluruh kaum Nasrani di Eropa bangkit dan mengirimkan misionaris-misionaris di Negara Islam, dengan nama sekolah-sekolah, rumah sakit-rumah sakit, kelompok-kelompok studi, dan club-club. Untuk mewujudkan mega proyek ini, mereka mengerahkan dana raksasa yang sangat melimpah dan usaha keras. Mereka sepakat dan kompak mematuhi garis-garis haluan ini, meski di antara mereka terdapat perbedaan kepentingan dan politik. Semua negara dan bangsa Barat bersatu untuk mewujudkan proyek ini dan menjadikannya sebagai bagian tugas para konsul dan duta mereka, di samping menugaskan para delegasi khusus dan misionaris. Permusuhan salib ini terpendam dalam seluruh jiwa Barat, apalagi Eropa, khususnya Inggris. Permusuhan yang mengakar dan dendam yang sangat hina inilah yang menciptakan garis-garis besar haluan jahannam untuk melenyapkan Islam dan kaum muslimin. Permusuhan itu pula yang menyebabkan kehinaan kita di negeri kita sendiri dengan kehinaan yang memalukan. Ketika Lord Allenby berhasil menaklukkan Quds pada tahun 1917 M dan memasukinya, dia berkata sinis: "Sekarang Perang Salib telah berakhir." Ini tidak lain merupakan ungkapan jujur yang terlontar dari perasaan jiwanya yang terpendam, kemarahannya yang membara, dan dendam yang mengakar dalam jiwanya. Ungkapan itu juga merupakan bentuk gambaran jiwa setiap orang Eropa yang terjun ke lautan perang ­­baik dengan perang tsaqafah maupun militer­­ untuk memusuhi kaum muslimin. Mahabenar Allah Yang telah memfirmankan: "Mereka menyukai apa yang menyusahkanmu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka dan apa yang disembunyikan dalam hati mereka lebih besar lagi" (QS. Ali 'Imraan: 118). Apa yang tampak dari ungkapan Lord Allenby tidak lain kemurkaan yang memuncak, dan apa yang disembunyikan oleh Negara Inggris adalah jauh lebih besar dari kemurkaan itu. Dan itu tidak meragukan. Demikian juga yang terdapat dalam jiwa semua orang Eropa. Kebencian yang teramat sangat ini telah meluas semenjak Perang Salib dan masih berjalan hingga sekarang. Penindasan, penghinaan, penjajahan, dan pembelengguan yang kita temukan ­­sampai menyentuh ke sektor politik­­ adalah jelmaan kebencian terhadap kaum muslimin dengan bentuk yang khas.
Prof. Leopold Phais dalam bukunya, al-Islam 'ala Muftariqin, berkata: "Kebangkitan atau menghidupkan ilmu-ilmu dan sastra-sastra Eropa dengan pengambilan luas dari sumber-sumber Islam dan khususnya Arab dapat mengokohkan sebagian besar hubungan meteri antara Timur dan Barat. Eropa mengambil manfaat lebih banyak daripada yang diambil Dunia Islam, akan tetapi Eropa tidak mengetahui keindahan itu. Demikian itu bukan karena Eropa mengurangi kebenciannya terhadap Islam, bahkan kebalikannya. Kemurkaan telah tersebar luas seiring dengan kemajuan zaman, kemudian kebencian berubah menjadi kebiasaan. Kebencian ini akhirnya menggenangi perasaan kebangsaan setiap kali disebutkan kata Islam. Kebencian itu juga telah merasuk ke dalam pepatah-pepatah yang berlaku di tengah kehidupan mereka sehingga meresap ke dalam hati setiap orang Eropa, baik laki-laki maupun wanita. Lebih jauh dari semua ini, kebencian menjadi kehidupan setelah terjadi semua putaran penggantian tsaqafah. Kemudian datang masa perbaikan hubungan keagamaan ketika Eropa terpecah menjadi kelompok-kelompok, dan setiap kelompok berdiri bersenjata dengan senjatanya masing-masing dalam menghadapi kelompok yang lain. Akan tetapi, permusuhan terhadap Islam telah merata ke seluruh kelompok. Setelah itu datang masa yang menjadikan perasaan (sentimen) keagamaan mereda, akan tetapi permusuhan terhadap Islam masih terus berlanjut. Di antara bukti nyata dari tesis ini adalah pikiran yang dilontarkan oleh seorang filsuf sekaligus penyair Perancis abad ke-18, Voltaire. Dia adalah orang Kristen yang paling sengit memusuhi ajaran kristiani dan gereja. Namun, di waktu yang sama, dia jauh lebih membenci terhadap Islam dan Rasul Islam. Setelah beberapa perjanjian, datang zaman yang menjadikan para ilmuwan Barat mempelajari tsaqafah-tsaqafah asing (non-Barat) dan menghadapinya dengan simpati. Akan tetapi, terhadap tsaqafah-tsaqafah yang berkaitan dengan Islam, maka stereotif dan kebiasaan (taklid) menghina menyusup ke dalam problem samar kelompok yang tidak rasional untuk diarahkan pada bahasan-bahasan ilmiah mereka. Gap yang digali oleh sejarah antara Eropa dan dunia Islam, di atasnya dibiarkan tanpa dipautkan dengan jembatan, kemudian penghinaan terhadap Islam telah menjadi bagian yang mendasar dalam pemikiran Eropa."
Atas dasar ini, organisasi-organisasi misionaris, sebagaimana yang telah kami sebutkan, didirikan. Organisasi-organisasi ini diarahkan pada proyek-proyek kristenisasi, untuk menciptakan keraguan kaum muslimin dalam beragama, merendahkan Islam dalam jiwa mereka, membawanya sebagai beban kelemahan mereka, dan menyodok aspek-aspek politik Islam. Oleh karena itu, akibat-akibat yang dihasilkannya sangat keji, baik di sektor politik ataupun keraguan yang diciptakannya, sehingga mengantarkan pada akibat yang lebih parah daripada apa yang mereka timpakan. Gerakan misionaris ini dibentuk atas dasar tujuan penghapusan Islam dengan tikaman dari dalam dan mengobarkan problem-problem dan kesamaran-kesamaran di sekitar Islam dan hukum-hukumnya dengan tujuan untuk memalingkan manusia dari jalan Allah dan menjauhkan kaum muslimin dari agama mereka. Di belakang gerakan-gerakan misionaris terdapat gerakan-gerakan orientalis dan kaum orientalis yang melemparkan nilai filosofis tujuan mereka dan menjadikan jiwa bengkok.
Seluruh upaya di Eropa disatukan dalam rangkaian Perang Salib. Pertama-tama dituangkan melalui jalur tsaqafah dengan cara meracuni akal dengan sesuatu yang memburukkan hukum-hukum Islam dan keteladanannya yang tinggi, dan dengan racun keterasingan yang mencekoki akal putra-putra kaum muslimin dengan statemen-statemen Barat tentang Islam dan sejarah kaum muslimin yang diatasnamakan kajian ilmiah dan kesucian ilmu. Tidak lain ini adalah racun tsaqafah yang merupakan senjata Perang Salib yang paling membahayakan. Sebagaimana juga para penyeru misionaris yang bekerja dengan racun ini yang diatasnamakan ilmu dan kemanusiaan, maka demikian pula para orientalis yang bekerja dengan atas nama kajian ketimuran. Prof. Leopold Phais berkata, "Pada kenyataannya, kaum orientalis di awal-awal masa moderen adalah kaum misionaris yang bekerja untuk mengkristenkan Negara Islam. Gambaran yang menakutkan yang mereka buat dari ajaran-ajaran Islam dan sejarahnya diatur dan disusun atas suatu konsep yang mengandung pengaruh penempatan posisi orang-orang Eropa ditengah kaum berhala (maksudnya, kaum muslimin). Bersamaan kesimpang-siuran akal ini masih terus berlangsung, ilmu-ilmu orientalis justru telah terbebas dari pengaruh misionaris, sementara ilmu-ilmu orientalis masih tetap tidak memiliki alasan yang positif. Alasannya justru lahir dari semangat keagamaan yang bodoh yang memperburuk arahnya. Adapun semangat keagamaan yang membawa kaum orientalis memusuhi Islam telah menjadi watak yang diwariskan, khususnya tabiat yang berpijak pada pengaruh-pengaruh yang diciptakan oleh Perang Salib."
Permusuhan yang diwariskan selalu menyalakan api dendam dalam jiwa orang-orang Barat terhadap kaum muslimin. Barat menggambarkan Islam hingga menyangkut negara dan umatnya, termasuk selain umat Islam, bahwa Islam adalah hantu kemanusiaan atau pendurhaka yang menakutkan yang akan melenyapkan kemajuan kemanusiaan. Dengan gambaran itu, mereka berusaha menutupi ketakutan mereka yang sebenarnya. Karena jika gambaran yang telah menancap dalam jiwa itu hilang, maka hegemoni kafir penjajah akan lenyap dari dunia Islam dan Negara Islam akan kembali mengemban dakwahnya ke seluruh dunia ­­dan demikian itu pasti akan kembali dengan izin Allah. Kembalinya Negara Islam ada dalam kebaikan kemanusiaan dan kebaikan jiwa Barat. Sementara gerakan kaum misionaris dan selain mereka akan hilang dan mendatangkan kerugiaan pada diri mereka. "Sesungguhnya orang-orang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalang-halangi [orang] dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi kesesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan" (QS. Al-Anfaal: 36). Permusuhan yang terwariskan (abadi) itu memperkuat setiap gerakan yang menentang Islam dan kaum muslimin. Anda pasti menemukan Barat selalu mengkaji paham Majusi, Hindu, dan komunisme, dan Anda tidak menemukan dalam bahasannya yang mengandung unsur fanatis atau kebencian. Akan tetapi, di waktu dan kasus yang sama, ketika Barat membahas Islam, tentu Anda menemukan tanda-tanda kemurkaan, dendam, marah, dan kebencian di dalam bahasannya. Dalam kondisi demikian, kaum muslimin diserang Barat dengan serangan yang sangat keji. Kafir penjajah mengalahkan mereka. Akan tetapi, para gerejawan Barat ­­di belakang mereka adalah penjajah­­ selalu menampakkan kontra aktifitas yang menentang Islam. Mereka tidak mengendurkan tikaman terhadap Islam dan kaum muslimin, selalu mencaci-maki Muhammad dan para sahabatnya, dan melekatkan aib pada sejarah Islam dan kaum muslimin. Semua itu merupakan siksaan dari mereka terhadap kaum muslimin dan untuk mengokohkan laju penjajahan dan kaum penjajah.
PENGARUH PERANG MISIONARIS


Perang misionaris adalah perang pembuka yang meratakan jalan bagi penjajahan Eropa. Tujuannya untuk menaklukkan dunia Islam melalui penaklukan politik setelah penaklukkan tsaqafah.
Setelah kaum muslimin mengemban qiyadah fikriah Islamiah (kepemimpinan pemikiran Islam) yang menguasai Barat ketika berhasil menaklukkan Istambul dan negara-negara Balkan serta memasukkan Islam ke daratan Eropa, maka Daulah Islam berbalik menjadi sasaran serangan Barat. Barat mulai mengemban qiyadah fikriahnya ke Negara Islam dan menjadikannya panggung kebudayaan dan pemahaman kehidupan bagi umat Islam, menebarkannya dengan macam-macam sarana di bawah nama ilmu, kemanusiaan, dan misionaris keagamaan. Barat tidak cukup dengan membawa hadharah dan pemahaman-pemahamannya, tetapi juga menikam (memfitnah) hadharah dan pemahaman Islam ketika membenturkan misinya melawan Islam. Serangan Barat ini membawa pengaruh, bahkan menguasai kelompok bertsaqafah, para politisi, bahkan juga para pengemban tsaqafah dan masyarakat Islam.
Terhadap kelompok bertsaqafah, Penjajah Barat memasuki sekolah-sekolah misionaris sebelum menduduki dan memasuki semua sekolah. Cara yang ditempuh dengan menciptakan metode-metode pengajaran dan tsaqafah atas dasar falsafah, hadharah, dan pemahaman khas kehidupan Barat. Proses ini terus berlangsung hingga menjadikan kepribadian Barat sebagai asas kehidupan Islam yang pada gilirannya akan mencabut tsaqafah Islam yang selama ini kita pakai. Barat juga menjadikan sejarah, ruh kebangkitan, dan lingkungannya sebagai sumber pokok nilai yang mengisi akal kita. Tidak cukup dengan itu saja, bahkan Barat juga memasukkan ruh ini ke dalam berbagai metode yang terperinci hingga tidak satupun tsaqafah Islam yang keluar dari bagian-bagian landasan pemikiran umum yang itu merupakan falfasah dan hadharahnya. Proses ini merata ke semua aspek tsaqafah Islam hingga merasuk ke dalam pelajaran agama dan sejarah Islam. Metode keduanya dibangun atas dasar Barat dan menurut pemahaman-pemahaman Barat. Agama Islam dipelajari di sekolah-sekolah Islam sebatas pada materi ruhani-etika saja sebagaimana pemahaman Barat tentang agama mereka. Agama dipelajari hanya pada satu aspek saja dan jauh dari kehidupan dan hakikat pemahaman tentang hidup. Kehidupan Rasul diajarkan pada anak-anak kita yang mata rantainya terputus dari kenabian dan risalah, bahkan didudukkan sebagaimana mempelajari kehidupan Napoleon atau Bismarks. Pemikiran atau perasaan apapun tidak ada pengaruhnya sedikit pun dalam jiwa mereka. Materi-materi ibadah dan akhlak yang sebenarnya sudah tercakup dalam minhaj agama diberikan hanya dari sisi kemanfaatan. Dengan demikian, pengajaran agama Islam juga menjadi sejalan sesuai dengan pemahaman-pemahaman Barat.
Sejarah Islam diajarkan hanya dengan menonjolkan sisi-sisi aibnya yang dibuat-buat. Dan, ini membuktikan buruknya tujuan dan pemahaman Barat. Hasil analisa rekayasa itu diletakkan dalam bingkai hitam di bawah nama kesucian sejarah dan bahasan ilmiah, kemudian ditambah dengan lumpur basah yang tumbuh dari para budayawan (bertsaqafah) muslim yang mempelajari sejarah dan menyusunnya atas dasar uslub dan manhaj misionaris. Seluruh rencana diletakkan atas dasar falsafah Barat dan disesuaikan dengan manhaj Barat. Dengan demikian, orang-orang yang bertsaqafah kebanyakan menjadi anak-anak dan murid-murid tsaqafah Barat. Mereka merasakan lezatnya tsaqafah ini dan selalu merindukannya serta mengarahkan kehidupan mereka sesuai dengan manhaj Barat, sehingga mayoritas mereka mengingkari tsaqafah Islam jika bertentangan dengan tsaqafah Barat. Mereka menjadi sekelompok orang yang bertsaqafah Barat dan menerapkan segala kebijaksanaan searah dengan pandangan Barat. Mereka memurnikannya untuk tsaqafah Barat dengan kemurnian yang sempurna yang membawa mereka pada penyucian unsur asing dan mengemban hadharahnya. Banyak dari mereka (kaum muslimin) yang terbentuk dengan pola Barat. Akhirnya, mereka menjadi orang yang membenci Islam dan tsaqafah Islam sebagaimana Barat membencinya. Mereka membawa permusuhan keji terhadap Islam dan tsaqafahnya sebagaimana yang dibawa Barat. Mereka menjadi pemeluk Islam yang meyakini Islam dan tsaqafahnya sebagai penyebab kemunduran kaum muslimin sebagaimana yang diwahyukan Barat kepada mereka supaya berkeyakinan demikian. Dengan demikian, misi para misionaris sukses. Kesuksesan mampu memutus kesetaraan ketika sekelompok kaum muslimin bertsaqafah bergabung dengan Barat dan masuk dalam barisan-barisannya yang memerangi Islam dan tsaqafahnya.
Sekarang ini orang-orang bertsaqafah di Eropa dan sekolah-sekolah asing telah melompat jauh hingga berhasil menembus barisan para pengemban tsaqafah Islam. Penjajah Barat yang menyerang mereka dengan menikam Islam telah menakutkan mereka. Mereka mencoba menangkis tikaman ini di tengah kondisi sudah memakai pada setiap apa yang berhubunan dengan tangan mereka, baik penolakan ini benar ataukah rusak, baik yang ditikam oleh asing adalah Islam yang dibanggakan ataukah yang didustakan atasnya. Dalam penolakan ini, mereka rela menjadikan Islam dalam keadaan membingungkan atau menakwili nash-nashnya sesuai dengan pemahaman-pemahaman Barat.
Seperti demikianlah  penolakan orang-orang muslim yang bertsaqafah. Mereka menolak serangan-serangan Barat dengan penolakan yang menghebohkan. Penolakan ini justru akan lebih banyak membantu serangan misionaris daripada yang menolaknya. Yang lebih tragis dan menambah kehancuran Islam adalah hadharah Barat yang jelas-jelas bertentangan dengan hadharah Islam justru dijadikan bagian dari pemahaman-pemahaman mereka. Kebanyakan mereka mengatakan bahwa Barat mengambil hadharah dari Islam dan kaum muslimin. Karena itu, mereka menakwili hukum-hukum Islam sesuai dengan hadharah ini bersamaan masih adanya pertentangan secara mutlak antara Islam dan hadharah Barat. Dengan demikian, mereka menerima hadharah Barat dengan penerimaan yang sempurna dan penuh kerelaan ketika memperlihatkan bahwa akidah dan hadharah mereka sesuai dengan hadharah Barat. Artinya, mereka menerima hadharah Barat dan membebaskannya dari hadharah mereka yang islami. Inilah yang menjadi sasaran penjajahan Barat ketika berhasil memusatkan menjadi satu antara misi para misionaris dan penjajahan.
Dengan adanya orang-orang yang bertsaqafah asing dan pemahaman yang jelek terhadap tsaqafah Islam, maka di samping kaum muslimin ditemukan pemahaman-pemahaman Barat tentang kehidupan, seperti dalam rumah-rumah mereka yang dipraktekkan hadharah Barat yang materialistik. Akibatnya, kehidupan dalam masyarakat menjadi tunduk pada hadharah dan pemahaman Barat. Kaum muslimin pada umumnya tidak mengetahui bahwa sistem demokrasi dalam pemerintahan dan sistem kapitalisme dalam ekonomi kedua-duanya dari sistem aturan kufur. Mereka tidak terpengaruh jika di antara mereka diputuskan suatu keputusan yang didasarkan pada selain yang diturunkan Allah. Mereka tidak tahu bahwa Allah telah berfirman: "Barangsiapa yang tidak memutuskan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir" (QS. Al-Maaidah: 44). Semua itu disebabkan oleh hadharah Barat yang dibangun di atas dasar pemisahan agama dari negara. Hadharah ini telah menguasai masyarakat mereka. Pemahaman-pemahaman Barat yang materialis juga menguasai angkasa mereka. Mereka terkadang merasa perlu melaksanakan kewajiban-kewajiban agama dan menjaga shalat jika meyakini Allah meski dalam mengatur urusan dunia, mereka menyesuaikan dengan pandangan dan keinginan mereka semata karena mereka terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman Barat yang mengatakan: "Apa yang untuk kaisar berikan kepada kaisar dan apa yang untuk Allah adalah untuk Allah." Mereka tidak terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman Islam yang menjadikan kaisar dan apa-apa yang menjadi miliki kaisar adalah hanya milik Allah, menjadikan shalat, jual-beli, pengupahan, pemindahan hutang, pemerintahan, dan pendidikan semuanya berjalan sesuai dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah. Benar, mereka tidak terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman ini meski mereka membaca firman Allah: "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah" (QS. Al-Maaidah: 49) dan ayat "Jika kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya" (QS. Al-Baqarah: 282) dan ayat "Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa berbuat kesesatan yang dilakukannya itu dan Kamu masukkan ia ke dalam Jahannam dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali" (QS. Al-Nisaa': 115) dan ayat "Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin pergi semuanya [ke medan perang]. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya jika telah kembali supaya mereka dapat menjaga diri" (QS. Al-Taubah: 122). Benar, mereka tidak terpengaruh dengan pemahaman-pemahaman ini dalam ayat-ayat Al-Qur'an meski mereka membacanya karena mereka tidak membacanya sebagai ayat-ayat Al-Qur'an sebagaimana kewajiban seorang muslim membaca ayat sebagai kehidupan yang mengalir (berdenyut) untuk dipraktekkan dalam kancah kehidupan. Mereka hanya membacanya dalam kondisi pemahaman-pemahaman Barat yang telah menguasai mereka, maka mereka hanya terpengaruh dengan ruh ayat-ayat ini dan meletakkan penghalang di antara benak dengan pemahaman dan madlul (makna yang ditunjukkan) ayat. Semua itu karena hadharah Barat bertindak sesuka hati pada mereka dan pemahaman-pemahaman Barat menguasai mereka. Ini kaitannya dengan masyarakat bangsa dan kaum bertsaqafah dengan tsaqafah Islam dan asing.
Adapun serangan Barat kaitannya dengan para politisi, bencana yang ditimbulkannya lebih umum dan musibahnya lebih besar. Pada awalnya para politisi dikumpulkan dan dibujuk oleh penjajah untuk menentang Daulah 'Utsmaniah. Kemudian komitmen mereka diuji dan setelah itu diberi janji-janji muluk ­­yang dijanjikan setan pada mereka tidak lain adalah penipuan. Semenjak itu, para tokoh ini berjalan di "kendaraan-kendaraan" orang asing dan mengikuti garis yang dirumuskan khusus untuk mereka. Di hari-hari akhir Daulah 'Utsmani, mereka mengekor asing (Barat) dan membantunya mengalahkan diri mereka. Ini adalah persoalan yang sebenarnya tidak dibolehkan Islam. Akan tetapi, mereka mengerjakannya dan menjadikannya pola perilaku yang dibanggakan, namun dalam tiap kesempatan mereka menyebut-nyebutnya sebagai ancaman. Aneh!  Bahkan, setiap tahun mereka memeringatinya sebagai perayaan kemerdekaan. Terhadap pihak penguasa yang berjuang untuk memperbaiki daulah, mereka justru memeranginya, bahkan berjalan seiring dengan musuh yang kafir (Barat) dalam menentang daulah hingga mengantarkan pada akibat yang sangat tragis, yaitu keberhasilan kafir Barat menjajah negara kaum muslimin.
Tidak berapa lama berselang, para petualang politisi ini meminta bantuan pada kafir penjajah dengan alasan kebangsaan sebagai kompensasi bantuan mereka sebelumnya. Keputusan-keputusan ini mempengaruhi mereka hingga mengantarkan pada hilangnya limid akhir kepribadian mereka yang islami. Pemikiran mereka diracuni dengan ide-ide politik dan filsafat yang dapat merusak visi pandangan mereka tentang kehidupan dan jihad. Akibat selanjutnya akan merusak iklim Islam dan mengacaukan pemikiran-pemikiran yang gejalanya merata dalam berbagai sisi kehidupan.
Jihad yang merupakan ruh politik luar negeri Negara Islam diganti dengan perundingan. Bahkan, mereka juga mempercayai kaidah ambil dan carilah ­­yang dikatagorikan sebagai bentuk penjajahan yang paling menguntungkan penjajah daripada pasukan besar. Kafir penjajah dijadikan kiblat pandangan mereka dan tempat meminta bantuan. Mereka pasrah dan menyerah kepada kafir penjajah tanpa menyadari bahwa setiap permintaan tolong kepadanya dihitung dosa besar dan politik bunuh diri. Mereka puas bekerja hanya untuk wilayah yang sempit dan menjadikannya lapangan kiprah politik. Belum juga jelas bagi mereka bahwa wilayah inilah yang menjadikan aktifitas politik memberi hasil yang mustahil karena tidak adanya kemungkinan memantapkan kedudukan wilayah ­­meski itu adalah negara wilayah (distrik atau bagian)­­ dibangkitkan dengan beban-beban politik dan non-politik yang dituntut oleh kehidupan yang sehat (baik).
Para politisi ini tidak cukup dengan hasil usaha-usaha ini. Bahkan, pusat perhatian mereka yang individualis dijadikan sasaran perwujudan kepentingan mereka yang individualis, sementara pusat perhatian mereka yang umum diperuntukkan negara-negara asing. Dengan demikian, mereka kehilangan pusat perhatian yang alami ­­yaitu mabda' mereka yang islami. Dengan kehilangan pusat perhatian yang alami ini, maka mereka kehilangan kemungkinan memperoleh kesuksesan usaha, meski mereka telah berjuang ikhlas dan mencurahkan segala kemampuan juang. Karena itu, semua gerakan politik menjadi gerakan yang mandul dan semua kesadaran umat berubah ke arah gerakan huru-hara (kacau dan bingung) yang saling bertentangan. Gerakan ini menyerupai gerakan brutal yang berakhir dengan padam, putus asa, dan menyerah. Demikian itu dikarenakan komando gerakan politik mereka menjadikan mereka kehilangan pusat perhatian yang alami. Maka, umat yang kehilangan pusat perhatian yang alami ini menjadi sesuatu yang alami.
Seperti demikianlah fakta dari pemikiran para politisi yang diracuni dengan pikiran-pikiran yang salah sebagaimana juga diracuni dengan dasar-dasar asing. Fakta itu muncul bersamaan di Negara Islam tumbuh gerakan-gerakan dengan nama kebangsaan, sosialis, nasionalis, marxisme, agama ruhani, akhlak, pendidikan, dan pengarahan. Gerakan-gerakan ini berkembang menjadi kekacauan yang berpijak pada kesesatan dan problem baru dalam masyarakat yang bersandar pada problem-problem lain yang jatuh di bawah bebannya. Hasilnya adalah kegagalan dan kebingungan yang berputar-putar di seputar gerakan karena kiprahnya berjalan sesuai dengan pemahaman-pemahaman hadharah Barat, terpengaruh dengan perang misionaris, dan umat mengarah pada pemahaman-pemahaman kehidupan Barat dengan bingkainya. Tambahan lagi hal itu menahan gelora perasaan umat yang bernyala-nyala dan memenjarakannya dalam sesuatu yang tidak bermanfaat dan tidak mendatangkan kebaikan, di samping akan lebih mengosentrasikan kedudukan dan kekokohan penjajahan. Seperti demikianlah kesuksesan perang misionaris dengan keberhasilan yang tidak ada bandingnya.


PERANG POLITIK DUNIA ISLAM


Penyebab utama memerangi Andalus kembali pada kebencian dan dendam Barat yang telah mengakar dalam jiwa semenjak berlangsungnya Perang Salib. Kegagalan yang begitu cepat dalam mempertahankan kemenangannya di Perang Salib, bahkan mereka terlempar dari dunia Islam dengan pengusiran yang nista menjadikan Barat dendam. Kekalahan itu terus-menerus membakar jiwa mereka dan hati mereka dipenuhi dendam, kemurkaan, dan kebencian terhadap kaum muslimin.
Barat merasa mustahil atau kesulitan untuk mengulangi serangannya terhadap Dunia Timur (Kekhilafahan Islam Timur). Kekuatan Timur yang penduduknya berbeda-beda cukup mampu menahan dan memukul balik serangan Barat. Karena itu, Barat melihat bahwa pembalasan dendam lebih mudah diarahkan ke Andalus (kekhalifahan Islam wilayah Barat). Barat mulai mengarahkan misinya ke Andalus dan akhirnya berhasil menghancurkan Andalus dengan serangan yang sangat keji dan brutal. Dalam penyelenggaraan eksekusi terhadap Andalus, Barat menggunakan mahkamah-mahkamah penyelidikan, alat-alat pemenggal kepala (pisau guillotine), dan rumah-rumah pembakaran yang kekejaman dan kebrutalannya melebihi kebuasan binatang buas. Ketika kaum muslimin tampak lemah untuk bisa menolong Andalus, padahal mereka sebenarnya memungkinkan mampu memberi pertolongan pada Andalus, maka Barat terus-menerus melakukan penyiksaan pada penduduk muslim Andalus. Kaum muslimin justru mundur dan membiarkan Andalus menjadi santapan lezat Barat. Dengan demikian, Barat semakin berambisi memikirkan langkah lain untuk melakukan penyiksaan. Seandainya tidak ada kekuatan kaum muslimin, apalagi dengan adanya Daulah 'Utsmaniah, niscaya serangan Barat terhadap Negara Islam akan dilancarkan secara terus-menerus. Akan tetapi, kekuatan kaum muslimin, serangan, dan penaklukan 'Utsmaniah terhadap Eropa menjadi problem yang paling menakutkan Barat. Trauma ini membawa Barat untuk memperlambat serangannya terhadap kaum muslimin sehingga dalam Perang Salib kedua mereka tidak mengadakan serangan. Itulah yang menyebabkan serangan Barat terhadap Negara Islam ditangguhkan hingga setelah pertengahan abad 18 M. Pada waktu itu Barat menjadikan keadaan tenang di seluruh seputar dunia Islam. Maka, pengembangan dakwah Islam menjadi sepi dan dilepas. Gelora Islam dalam jiwa menjadi menurun dan padam. Penciptaan kondisi tenang ini dilakukan Barat dengan menghilangkan rasa takut dari jiwa musuh-musuh mereka. Ketika itu, perang tsaqafah dan misionaris mulai dilancarkan. Gejala-gejalanya tumbuh dalam dunia Islam. Perang itu disertai dengan berbagai perang politik yang tujuannya untuk memecah-belah Negara Islam menjadi beberapa bagian, mencabik-cabik dunia Islam, dan kemudian mengikisnya. Kerja keras mereka akhirnya berhasil dengan sangat gemilang.
Pada Perjanjian Caterina (1796-1762 M), Rusia memerangi Daulah 'Utsmani dan berhasil mengalahkannya, memotong-motong sebagian wilayahnya, mengambil Kota Azov dan Semenanjung Krym, menguasai seluruh Lembah Utara Laut Hitam, dan mendirikan Kota Sevastopol sebagai pertahanan Semenanjung Krym dan membangun pelabuhan dagang Odessa di Laut Hitam. Dengan demikian, Rusia menjadi pemain penting dalam percaturan Politik Luar Negeri Daulah 'Utsmani dan pemegang kendali Emperium Romania (Romawi). Rusia menyatakan bahwa dirinya penjaga ajaran Masihiah di Daulah 'Utsmani. Kemudian pada tahun 1884 M Turkistan memisahkan diri dari Turki dan akhirnya Rusia sepenuhnya berhasil menguasai seluruhnya.
Agresi ini tidak hanya dilakukan Rusia saja, bahkan meluas hingga melibatkan hampir semua negara Barat. Di awal bulan Juli 1798 M., Napoleon menghantam Mesir dan berhasil menguasainya. Di bulan Pebruari tahun 1799 M., Napoleon menyerang selatan Syam dan berhasil menguasai Jalur Ghaza, Ramlah, Yapa, dan membangun benteng 'Uka. Namun, akhirnya ekspedisi militer ini tidak sukses, lalu Napoleon kembali ke Mesir kemudian pulang ke Perancis. Pada tahun 1801 M ekspedisi ini dinyatakan. Meski tidak berhasil, tetap membawa pengaruh sangat kuat dalam mengondisikan Daulah 'Utsmaniah, meninggalkan goncangan yang sangat kuat, dan akhirnya seluruh negara berturut-turut ikut menyerang dunia Islam dan menguasai beberapa wilayahnya. Perancis berhasil menduduki Aljazair dan Tunis pada tahun 1881 M kemudian mencaplok Murakisy tahun 1912 M. Italia juga berhasil menduduki Tharabulus tahun 1911 M. Dengan demikian, mereka sepenuhnya telah menguasai atau memisahkan Afrika Utara [dari pusat daulah] dan melepaskannya dari pemerintahan Islam dan menjadikannya tunduk pada pemerintahan kufur sebagai daerah jajahan.
Serangan Barat (bangsa-bangsa Eropa) tidak cukup sampai di sini saja, bahkan penjajahannya lebih disempurnakan dengan mencaplok wilayah-wilayah daulah yang masih belum terjajah. Inggris menjajah 'Adn tahun 1839 dan melebarkan pengawasannya di lembah-lembah yang luas di perbatasan Yaman Selatan hingga Timur Jazirah dan sebelumnya Inggris telah menguasai India dalam beberapa periode. Penjajahannya berhasil mencabut kepemimpinan kaum muslimin dari India dan mendudukinya dengan cara yang khas. Sebelum Inggris masuk, kaum muslimin yang memegang kekuasaan di India, lalu Inggris mencabutnya dan menjadikan mereka berperan di sektor-sektor yang lemah yang lambat-laun akan melemahkan posisi mereka secara umum. Kemudian pada tahun 1882 Inggris mencaplok Mesir dan pada tahun 1898 menguasai Sudan. Demikian juga Belanda berhasil menjajah pulau-pulau India Timur. Afganistan dikepung di bawah tekanan Inggris dan Rusia sebagaimana Iran. Gelombang serangan bangsa-bangsa Barat di seluruh wilayah dunia Islam semakin meningkat sampai semuanya merasa jatuh di bawah kendali Barat dan merasa bahwa serangan Salib selalu diperbaruhi dengan  menjaga kemenangan demi kemenangan.
Akhirnya, kaum muslimin menjadi sibuk dan bergantung pada pekerjaan-pekerjaan yang menghentikan gelombang pasukan besar Barat atau untuk meringankan beban tekanannya. Maka, timbullah gerakan-gerakan perlawanan terhadap Barat di wilayah-wilayah Islam. Di Aljazair pemberontakan meletus. Kaum muslimin di India mengamuk. Para pengikut sekte Mahdi di Sudan bangkit dan pemberontakan Sanusiah berkobar. Semua itu menunjukkan potensi kekuatan terpendam dalam tubuh dunia Islam meski dari luar tampak diam dan lemah. Hanya saja gerakan-gerakan atau usaha-usaha ini akhirnya padam dan tidak berhasil menyelamatkan dunia Islam. Gerakan-gerakan keislaman itu tidak berhasil menghentikan pendudukan dan serangan Barat, bahkan Barat masih melanjutkan serangannya dengan dua kekuatan utama: politik dan tsaqafah. Barat tidak hanya memecah-belah wilayah dunia Islam menjadi beberapa bagian, tetapi juga menikam dari dalam Daulah 'Utsmani yang notabene Daulah Islam. Barat membangkitkan gerakan-gerakan kebangsaan di dalam tubuh Daulah 'Utsmani. Isu negara-negara bangsa asing dijadikan alat penggerak oleh Barat untuk membangkitkan bangsa-bangsa Balkan. Semenjak tahun 1804 M mereka didorong  untuk mengadakan pemberontakan dan pemberontakan ini terus melebar hingga akhirnya berhenti pada tahun 1878 dengan kemerdekaan bangsa-bangsa Balkan. Mereka juga menggerakkan negara-negara Yunani melakukan revolusi. Api revolusi itu dinyalakan sejak tahun 1821 hingga akhirnya berhenti dengan sebab masuknya asing yang memerdekakan Yunani dari Turki pada tahun 1830 M. Semua negara Balkan mengikutinya hingga naungan Daulah 'Utsmani dengan sifat Daulah Islam terkelupas dari negara Balkan, Kreta, Qabrus, dan sebagian besar pulau di Laut Tengah. Bangsa-bangsa Barat dalam melakukan aksinya menggunakan berbagai macam kekejian. Kaum muslimin di Balkan dan kepulauan Laut Tengah diteror dan dihantam secara keji. Sebagian besar kaum muslimin diusir dari rumah-rumah mereka. Mereka lari dengan membawa agama mereka dari kekejaman kafir dan berlindung ke negara Arab yang disifati sebagai Negara Islam dan bagian dari Daulah Islam. Aljarkis, Albusnaq, Asysyasyan, dan yang lainnya tidak lain adalah putra-putra pahlawan kaum muslimin yang tidak rela untuk tunduk pada pemerintahan kufur. Mereka lari dengan membawa agama Islam ke perkampungan-perkampungan Islam dan pepmerintahan Islam.
Apakah Barat berhenti sampai di sini saja? Tidak! Bahkan, dengan berbagai sarana yang samar, Barat membangkitkan gerakan-gerakan pemisahan dan pemecahbelahan umat Islam dan kesatuan daulah dengan meniupkan perbedaan antara Turki dan Arab. Mereka digerakkan untuk mengadakan gerakan-gerakan kebangsaan. Barat terus-menerus menggerakkan, bahkan membantu mereka untuk mendirikan partai-partai politik kebangsaan Turki dan Arab, seperti Partai Turki Muda, Partai Persatuan dan Kemajuan, Partai Kemerdekaan Arab, Partai Keamanan, dan partai-partai lainnya. Partai-partai inilah yang menyebabkan kondisi dalam negeri Negara Islam mengalami goncangan dan kelabilan. Goncangan di balik berbagai tragedi dalam negeri oleh Barat diikuti dengan berbagai serangan dari luar sampai Perang Dunia I meledak yang memberi kesempatan terbuka bagi Barat untuk menyerang langsung dunia Islam. Pada kesempatan ini Barat berhasil menguasai sisa-sisa wilayah Daulah Islam, menghabisi, dan menenggelamkannya dari permukaan dunia. Daulah 'Utsmani terseret dalam Perang Dunia I yang berakhir dengan kemenangan sekutu dan kehancuran Negara Islam. Pasca-perang, Barat membagi-bagi seluruh dunia Islam menjadi harta rampasan mereka. Tidak ada Negara Islam yang tersisa kecuali Turki yang telah menjadi negara kecil dengan sebutan Negara Turki. Setelah perang berakhir pada tahun 1918 M., Turki hidup di bawah belas kasihan Barat hingga tahun 1921 M., yaitu ketika Turki mampu memerdekakan diri [dari penjajahan Barat] setelah memberi jaminan terlebih dulu pada sekutu dengan penghapusan Negara Islam.


MELENYAPKAN NEGARA ISLAM


Perang Dunia I berakhir ditandai dengan gencatan senjata antara dua pihak yang bertempur. Pasca-perang, Sekutu memperoleh kemenangan yang gemilang. Sementara Daulah 'Utsmani hancur berkeping-keping menjadi negara-negara bangsa yang kecil-kecil. Sekutu berhasil menguasai seluruh Negara Arab. Mesir, Siria, Palestina, Timur Yordan, dan Iraq dipaksa melepaskan diri dari kesatuan Negara Islam.
Di tangan penguasa 'Utsmani tidak ada yang tersisa selain Negara Turki. Turki sendiri sudah disusupi Sekutu. Angkatan Laut Inggris menguasai pelayaran. Pasukannya menduduki sebagian ibukota, semua pelayaran Selat Dardanil, dan medan-medan pertempuran yang penting di semua wilayah Turki. Pasukan Perancis menduduki sebagian Istambul dan memenuhi jalan-jalan Sinegal. Tentara Itali menganeksi Beira dan jalur rel kereta api. Para perwira sekutu mengatur tata tertip kepolisian, penjagaan tanah air, dan pelabuhan. Mereka juga melucuti senjata para perwira Turki dan mensipilkan sebagian besar mereka. Jam'iyyatu al-Ittihaadi wa al-Taraqiy (Komite persatuan dan kemajuan) menyusut. Jamal Pasya dan Anwar Pasya lari keluar negeri. Sisa-sisa anggota jam'iyyah menyembunyikan diri.  Pemerintahan yang kurus (sakit) ini akhirnya dibentuk kembali dengan kepemimpinan Taufiq Pasya agar menjalankan instruksi-instruksi musuh yang berkuasa. Ketika itu Khalifah Negara Islam adalah Wahiduddin. Dia melihat bahwa dirinya berada di depan masalah ini dan harus bertanggung jawab. Karena itu, dia bertekad akan menyelamatkan kedudukannya dengan cara yang sangat bijak. Langkah pertama yang ditempuhnya membubarkan parlemen dan menyerahkan jabatan perdana mentri kepada sahabat karibnya yang paling jujur, Farid. Dia mendukung pandangannya yang perilaku politiknya ramah terhadap Sekutu dan tidak mengambil sikap oposan supaya tidak menyebabkan hancurnya negara. Apalagi peperangan telah berhenti.
Khalifah akhirnya benar-benar melaksanakan kebijaksanaannya ini. Kondisinya pun masih tetap seperti semula karena Sekutu masih terus mengontrol, sementara Turki terlena dalam kebekuan hingga pertengahan tahun 1919 M. Di ujung tahun ini keadaan mulai berubah dan berganti. Kelemahan menggerogoti kedudukan Sekutu. Itali, Perancis, dan Inggris mengalami kelesuan yang sangat parah karena pertikaian masalah ras. Konflik internal sangat tajam  hingga nyaris mencerai-beraikan barisan kesatuan mereka. Di antara negara-negara Sekutu sendiri pun telah dirayapi pertikaian. Indikasinya terlihat di Istambul di tengah para aktor politik Sekutu yang memperebutkan harta rampasan perang. Tiap-tiap anggota negara-negara Sekutu berambisi untuk memperoleh bagian yang paling besar dari markas-markas militer dan keistimewaan-keistimewaan ekonomi yang dikuasainya. Kondisi ini sebenarnya sangat memungkinkan bagi Turki mencoba membidikkan anak panahnya yang terakhir sehingga diharapkan dapat menyelamatkan kedudukan daulah. Tindakan ini seharusnya diambil Turki setelah melihat Sekutu dalam keadaan lemah dan saling bertikai sampai-sampai di antara sesama mereka saling  berebut membakar Turki agar melawan negara-negara tertentu dan membantu mengalahkan negara-negara tertentu lainnya dari kelompok yang sama, yaitu Sekutu.
Pasca-perang, di tengah konflik internal Sekutu, konferensi perdamaian belum ditetapkan. Syarat-syarat perdamaian juga belum dirumuskan. Sementara di ufuk, kilauan kecermelangan angan-angan mulai tampak. Di tengah kehidupan manusia, keyakinan akan kemungkinan menyusun gerakan perlawanan mulai membentuk. Akan tetapi, Inggris lebih dulu menangkap tanda-tanda ini. Dengan cepat, Inggris mempekerjakan Mushthafa Kamal. Dia harus berjalan sesuai dengan garis politik Inggris, melaksanakan kebijakan globalnya, dan mewujudkan misi utamanya yang hendak menghabisi Negara Khilafah. Maka, di Istambul dibentuk kelompok-kelompok rahasia yang jumlahnya lebih dari 10 buah. Tujuannya mencuri senjata dari gudang-gudang negara (Daulah 'Utsmani) yang pengawasannya sudah dibeli supaya tunduk pada musuh. Di samping itu, Inggris juga mengirimkan sistem aturannya yang samar dan menyusupkannya ke  dalam daulah. Sebagian pejabat resmi justru membantu penyusupan ini. Untuk lebih memperlancar keberhasilan misi politik Inggris, maka 'Ashamta diangkat menjadi wakil mentri peperangan, Fauzi menjadi kepala kesatuan militer, Fathiy menjadi mentri dalam negeri, dan Rauf menjadi mentri kelautan. Mereka semua membantu gerakan-gerakan bawah tanah. Maka tidak heran jika kelompok-kelompok ini berdiri dalam jumlah yang banyak. Tujuannya yang paling penting adalah menjalankan permusuhan rahasia terhadap musuh. Lalu muncul kelompok al-Ittihad wa al-Taraqiy. Sebagian kelompok militer yang sistematis bergabung dengan gerakan-gerakan ini. Kemudian gerakan-gerakan berkumpul dalam satu wadah di bawah pimpinan Mushthafa Kamal. Dia memainkan peran penting dalam memberikan perlawanan terhadap Sekutu (selain Inggris karena Mushthafa bekerja untuknya) dan mengusir mereka dari daulah. Dalam waktu yang sama, Mushthafa Kamal juga memusuhi pasukan khalifah ketika menentang aksi politis dan militernya yang memusuhi Sekutu. Dalam operasi ini, Mushthafa Kamal memperoleh hasil yang besar. Kemudian dia melihat bahwa pemerintah pusat dan kekuasaan di Istambul jatuh di bawah kontrol Sekutu. Karena itu, sebagai gantinya dia harus menjalankan pemerintahan kebangsaan di Anatoli.
Dalam melaksanakan aksinya, Mushthafa Kamal mengawali revolusinya dengan memberi baju kebangsaan dan mengakhirinya dengan melenyapkan kekhilafahan dan memisahkan Turki dari bagian-bagian wilayah Daulah 'Utsmani. Bukti di lapangan menunjukkan revolusi Mushthafa Kamal untuk kepentingan Inggris. Inggrislah yang menyiapkan segala hal untuk kesuksesan revolusi ini. Inggris mengirim Mushthafa Kamal agar mengadakan revolusi.
Mushthafa Kamal mengadakan muktamar kebangsaan di Swis dan berhasil mengeluarkan berbagai keputusan, di antaranya tentang sarana dan pola strategi (wasilah dan uslub) yang memiliki tanggung jawab politik dalam mengamankan kemerdekaan Turki. Muktamar juga berhasil mengambil berbagai keputusan. Satu di antaranya memilih Komite Pelaksana dan Mushthafa Kamal ditunjuk sebagai pemimpin komite. Tidak berapa lama muktamar mengirimkan mosi peringatan kepada penguasa. Isi mosi menuntut Perdana Mentri Farid diturunkan dari jabatannya dan melangsungkan pemilihan parlemen baru yang bebas. Di bawah tekanan muktamar, sultan dipaksa tunduk untuk memenuhi tuntutan-tuntutannya sampai akhirnya sultan menurunkan perdana mentri dan mengangkat 'Ali Ridha menggantikan kedudukan  Farid. Sultan juga memerintahkan perdana mentri baru (Ali Ridha) untuk mengadakan pemilihan anggota parlemen baru yang sebagian besar tunduk pada para peserta muktamar. Mereka sukses menyusun parlemen baru.
Akibat dari kesuksesan ini berhasil memboyong muktamar dan para anggotanya ke Angkara. Semenjak itu, Angkara menjadi pusat kegiatan politik. Anggota muktamar mengadakan perkumpulan di Angkara. Agendanya mengusulkan parlemen agar berkumpul di Istambul dan setelah itu membubarkan muktamar yang anggotanya telah resmi menjadi anggota parlemen. Akan tetapi, Mushthafa menentang dua pikiran ini dan mengatakan, "Muktamar harus dilanjutkan hingga keberpihakan parlemen pada keadilan menjadi jelas dan politiknya juga jelas. Mengenai kepindahan parlemen ke ibukota tidak lain merupakan tindakan dungu yang gila. Kalian seandainya melakukannya, niscaya kalian menjadi manusia di bawah belas kasihan musuh yang asing. Inggris akan selalu mengontrol daulah dan kekuasaan akan memasuki urusan kalian dan mungkin akan menahan kalian. Kalau begitu parlemen harus tetap diadakan di sini! Di Angkara! Agar kemandiriannya tetap terjaga." Dengan total, Mushthafa Kamal terus-menerus memaksakan idenya, akan tetapi tidak berhasil mengangkat anggota dewan yang akan mengadakan sidang parlemen di Angkara. Anggota dewan justru pergi ke ibukota (Istambul) dan mengatakan pada khalifah tentang dukungan mereka terhadapnya. Kemudian mereka bekerja menekuni tugas mereka masing-masing. Demikian itu terjadi di bulan Januari tahun 1920 M.
Akan tetapi, sultan justru berusaha memenuhi kehendaknya agar anggota dewan melaksanakannya, namun mereka menolak dan menampakkan kekukuhan memegang hak-hak negara. Ketika tekanan sultan terhadap mereka mengeras, mereka malah menyebarkan opini umum tentang deklarasi kebangsaan yang telah ditetapkan muktamar, di Swis. Deklarasi ini mencakup syarat-syarat penerimaan perdamaian berdasarkan asas deklarasi. Dan, yang paling penting, agenda menjadikan Turki merdeka masuk dalam ketetapan Deklarasi Swis. Tentu keputusan ini menyenangkan Sekutu, apalagi Inggris. Karena keputusan inilah yang sebenarnya mereka upayakan, di samping upaya lain dengan menggiring penduduk daulah mengeluarkan keputusan yang sama.
Menilik dari indikasi-indikasi ini, dapat diketahui bahwa semua negeri yang diperintah Daulah 'Utsmani yang notabene Negara Islam pasca-Perang Dunia I membuat konsensus kebangsaan yang mengandung satu komitmen saja, yaitu memerdekakan diri sebagai negara merdeka yang berdiri sendiri dan terpisah dari Daulah 'Utsmani. Konsensus ini persis dengan yang dikehendaki Sekutu. Iraq membuat deklarasi kebangsaan. Agendanya mewujudkan Negara Iraq merdeka. Siria membuat piagam kebangsaan. Targetnya memerdekakan Siria menjadi Negara Siria yang berdiri sendiri. Begitu juga Palestina, Mesir, dan negeri-negeri Islam lainnya. Kenyataan ini tentu sangat menggembirakan Sekutu, apalagi Inggris. Lebih-lebih dengan adanya deklarasi kebangsaan Turki. Gerakan-gerakan kebangsaan itu sesuai dengan apa yang dikehendaki mereka (Sekutu dan Ingris). Kebijakan global mereka adalah memecah-belah Daulah 'Utsmani dan membagi-baginya menjadi beberapa negara hingga tidak kembali menjadi satu negara yang kuat yang menjalankan pemerintahan negara kaum muslimin. Seandainya tidak ada deklarasi dan perjanjian ini yang disukseskan oleh Sekutu dengan ketetapannya dalam semua wilayah daulah, niscaya persoalannya akan menjadi lain. Demikian itu karena Daulah 'Utsmani adalah negara satu dan semua wilayahnya dihitung menjadi bagian darinya. Semuanya berjalan di atas sistem yang satu, bukan federal. Dalam Negara Islam tidak ada perbedaan antara Hijaz dan Turki. Juga tidak ada perbedaan antara panji-panji Quds dan Iskandarunah. Karena semuanya satu negara. Dalam kasus persekutuan antara Turki-Jerman, menyerang Turki samahalnya menyerang Jerman. Persamaannya sebanding karena keduanya bersekutu dalam peperangan. Syarat-syarat perdamaian yang ditetapkan pada salah satu di antara keduanya (Ottoman dan Jerman) juga berlaku pada yang lain. Jika penduduk Jerman tidak menyia-nyiakan atau menceraiberaikan negaranya meski hanya sejengkal tanahnya juga tidak memutus hubungan, maka demikian juga keadaan yang seharusnya ada di Daulah 'Utsmani tidak boleh memutus hubungan. Sekutu mengetahui hal itu dan mereka telah mempertimbangkan dengan seribu pertimbangan. Namun, orang-orang 'Utsmani sendiri menuntut daulah mereka menjadi beberapa negara bagian yang berdiri sendiri.  Bangsa Arab maupun Turki sama-sama menghendaki demikian. Maka, adakah yang paling cepat disambut dan didorong oleh Sekutu melebihi fakta demikian ini, apalagi tuntutan pelepasan negeri-negeri juga muncul dari pusat daulah (Turki) sendiri. Lebih-lebih Turki yang memegang peran paling banyak dalam menjalankan pemerintahan daulah juga berusaha menjadikan Negara Turki Merdeka. 
Karena itu, Sekutu menyimpulkan komite perjanjian kebangsaan Turki adalah kemenangan terakhir bagi mereka. Dengan alasan adanya pengaruh penyebaran  perjanjian kebangsaan, maka Sekutu membiarkan Turki bebas melakukan perlawanan. Dari setiap tempat, mereka menyeret Turki. Sementara kekuatan Inggris dan Perancis menyeret dari dalam dan memompa semangat kebangsaan Turki sehingga menjadi semakin kuat. Di dalam negeri timbul gerakan perlawanan yang menentang musuh (Sekutu) di mana gerakan itu berbalik menjadi revolusi menentang sultan. Itulah yang memaksa sultan menyiapkan pasukan dan mengirimkannya dengan serangan dan perlawanan yang kuat. Semua orang bergabung dengan sultan kecuali Angkara yang memang menjadi pusat revolusi. Angkara sendiri hampir-hampir jatuh. Semua desa yang mengepungnya bergabung menjadi satu di bawah bendera sultan dan berpihak pada pasukan khalifah. Mushthafa Kamal dan para pengikutnya di Angkara berada dalam kondisi yang sangat kritis dan terpuruk. Meski demikian, Mushthafa Kamal tetap melakukan perlawanan. Dia membakar api semangat baru dalam sentuhan nasionalis Turki. Upaya Mushthafa Kamal berhasil. Tekad dan semangat nasionalis mereka berkobar kembali. Di berbagai wilayah dan desa-desa Turki tersebar berita tentang keberhasilan Inggris menduduki ibukota, banyak kaum nasionalis yang ditawan, rumah-rumah parlemen ditutup dengan paksa, sementara bantuan atau dukungan sultan dan pemerintahannya terhadap mereka macet. Keadaan menjadi berubah. Orang-orang berpaling dari sultan. Opini umum digiring untuk mendukung kaum nasionalis di Angkara. Kaum pria dan wanita berbondong-bondong mendatangi Angkara untuk berjuang mempertahankan Turki. Banyak pasukan khalifah yang lari dan bergabung dengan pasukan Mushthafa Kamal yang telah menjadi pusat pandangan Turki dan figur yang mengikat cita-cita kebangsaan Turki. Kelompoknya menjadi kuat. Kebanyakan negara dan wilayah-wilayah daulah di dalam genggamannya. Melihat kondisi yang menguntungkan pihaknya, Mushthafa Kamal mengeluarkan selebaran-selebaran yang mengajak untuk memilih Komite Kebangsaan yang kedudukannya di Angkara. Pemilihan berhasil dilaksanakan dan anggota-anggota dewan yang baru juga berhasil dikumpulkan. Mereka (para anggota dewan) mendeklarasikan diri sebagai al-Jam'iyyah al-Wathaniyyah al-Kubraa (komite kebangsaan besar). Bahkan, mereka juga menyatakan bahwa mereka adalah pemerintahan yang sah, kemudian memilih Mushthafa Kamal menjadi pemimpin komite.
Angkara menjadi pusat pemerintahan kebangsaan. Semua unsur kebangsaan Turki bergabung dan memusat di Angkara. Mushthafa Kamal berdiri tegak. Dengan halus, dia melanjutkan operasinya, melumatkan sisa-sisa pasukan khalifah, dan menghentikan perang saudara. Kemudian dia mencurahkan perhatian untuk memerangi dan mengacaukan Yunani dalam pertempuran-pertempuran berdarah. Pada mulanya kemenangan berpihak pada Sekutu. Kemudian persoalan-persoalan berubah dan neraca Mushthafa Kamal lebih berat. Bulan Agustus 1921 sampai masa yang menguntungkan, Mushthafa Kamal berhasil berdiri tegak. Dengan sekali hantaman kilat, dia mampu mengakhiri pertempuran dengan kemenangannya terhadap Yunani yang telah menduduki Izmir dan sebagian pantai Turki. Di awal-awal September 1921  Mushthafa Kamal mengirim delegasi ke 'Ashamta untuk menemui Harnajitun guna mengadakan kesepakatan pemecahbelahan wilayah khilafah. Di sana Sekutu sepakat untuk mengusir Yunani dari Turis, Konstantinupel, dan Turki dan menawannya. Dari urutan langkah-langkah Mushthafa Kamal dapat dilihat bahwa kesepakatan Sekutu merupakan bentuk sambutan menerima Mushthafa Kamal untuk segera menghabisi pemerintahan Islam. Karena itu, tidak aneh jika Anda menemukan indikasinya, yaitu ketika komite kebangsaan mendebatnya tentang masalah Turki setelah kemenangan-kemenangan yang dijaganya, Mushthafa Kamal justru berpidato dengan mengatakan, "Saya bukanlah seorang mukmin yang terikat dengan liga (pengikut kelompok) negara-negara Islam, tidak juga hingga dengan kelompok bangsa-bangsa 'Utsmani. Masing-masing orang dari kita mempercayai pendapat yang dilihatnya. Pemerintah harus meyakini (memegang teguh) politik yang kokoh yang disusun dan dibangun di atas sejumlah nilai esensiil yang memiliki tujuan satu dan tunggal. Politik itu untuk menjaga kehidupan kebangsaan. Wilayah independennya masuk dalam bingkai batas-batasnya yang bersifat geografis. Maka, tidak ada sentimen rasa (iman) dan tidak pula angan-angan (kekhilafahan) yang harus berpengaruh dalam politik kita. Kita harus menjauhkan mimpi dan khayalan. Di masa lalu hal itu telah membebani kita dengan ongkos yang mahal."
Seperti demikianlah yang dikehendaki Mushthafa Kamal (Inggris dan Sekutu). Dia mengumumkan bahwa dirinya menghendaki kemerdekaan Turki dengan sifat kebangsaan Turki, bukan umat Islam. Sebagian anggota dewan dan para politisi menuntut kepadanya untuk menjelaskan pendapatnya tentang hal-hal yang menjadi kewajibannya membentuk pemerintahan baru di Turki. Tentu tidak masuk akal jika Turki memiliki dua pemerintahan sebagaimana yang ditetapkan ketika itu, yaitu pemerintahan yang ditentukan batas waktunya dan memiliki kekuasaan yang kedudukannya di Angkara dan pemerintahan resmi di ibukota (Istambul) yang dikepalai oleh sultan dan para mentrinya. Para politisi mendesak terus meminta penjelasan pendapat Mushthafa Kamal tentang kebijakan ini, namun dia tidak menjawabnya dan menyembunyikan niatnya. Akibatnya, opini umum berkobar dan menyudutkan Khalifah Wahiduddin sebab dia membantu Inggris dan Yunani hingga kemarahan bangsa berkobar dan menyerang khalifah.
Di tengah-tengah iklim politik yang memanas dan rasa dendam pada sultan, kelompok Komite Kebangsaan menjelaskan garis kebijakannya tentang persoalan sultan dan pemerintahan. Mushthafa Kamal tahu bahwa dirinya mampu mengangkat (memuaskan) anggota dewan dengan melepaskan Wahiduddin dan menghapus kesultanan. Akan tetapi, dia tidak berani berlaku gegabah dengan menyerang khilafah. Sebab hal itu dengan sendirinya akan menyentuh perasaan keislaman seluruh bangsa. Karena itu, dia tidak menghapus khilafah dan tidak menentangnya. Hanya saja dia mengusulkan adanya aturan yang memisahkan antara kekuasaan dan khilafah, lalu dia menghapus kesultanan dan mencabut Wahiduddin dari kekuasaan (bukan lembaga khilafah). Apa yang didengar anggota dewan mengenai usulan ini membuat mereka diam memberengut. Mereka mulai menyadari bahaya usulan ini yang dibebankan oleh Mushthafa Kamal kepada mereka agar menetapkannya. Mereka bermaksud mendiskusikan dan menyanggah usulan. Namun, Mushthafa Kamal takut akan akibat diskusi ini. Maka, dia mendesak dewan agar mengambil ide yang diusulkannya. Untuk mengegolkan usulannya, Mushthafa Kamal memperkuatnya dengan 80 anggota dewan dari para pendukung setianya. Akan tetapi, majelis tetap menolaknya dan menyerahkan atau memandatkan usulan itu kepada Komite Perundang-undangan agar membahasnya.
Ketika Komite mengadakan rapat di hari berikutnya, Mushthafa Kamal juga menghadiri majelis yang menjadi tempat berkumpul anggota Komite. Dia duduk sambil mengawasi aksi-aksi para anggota Komite. Akhirnya, perdebatan tentang usulan Mushthafa Kamal tidak bisa dihindari, bahkan terus berlangsung hingga beberapa waktu. Sejumlah anggota majelis dari kalangan para ulama dan pembela kebenaran menentang usulan ini. Mereka memberi argumen-argumen kuat dengan didasarkan pada nash-nash syar'i. Menurut mereka, usulan Mushthafa Kamal bertentangan dengan syara' karena di dalam Islam tidak ditemukan kekuasaan agama, kekuasaan lainnya, dan kekuasaan dunia. Kesultanan dan khilafah adalah sesuatu yang satu. Di sana tidak ditemukan sesuatu yang dinamakan agama dan lainnya dinamakan daulah. Bahkan, dalam sistem ini, ada sistem Islam dan daulah dikatagorikan bagian dari sistem ini. Daulahlah yang menjalankan sistem ini. Karena itu, Komite Perundang-undangan tidak menemukan alasan apapun yang membenarkan pemisahan ini, bahkan tidak menemukan kebenaran bahasan. Nash-nash Islam sangat jelas menerangkan persoalan ini. Karena itu, Komite menolak usulan ini. Akan tetapi, Mushthafa Kamal berpikiran lain. Dia sudah bertekad akan memisahkan agama dari negara (Daulah Islam). Caranya dengan memisahkan kesultanan dari khilafah. Ini merupakan langkah awalnya untuk menghapus khilafah, di samping sebagai pelaksana peran yang telah disiapkan oleh Inggris untuk menghabisi Daulah Khilafah dan sebagai bentuk pemenuhan tuntutan Sekutu kepadanya hingga mereka berhasil mengakhiri riwayat Daulah Islam melalui tangan rakyatnya sendiri.
Melihat perdebatan-perdebatan Komite dan arah pembicaraannya yang menggores syaraf-syarafnya, maka Mushthafa Kamal spontan meloncat berdiri. Dia kemudian melangkah ke depan lalu mengambil tempat. Dia duduk dalam keadaan sangat marah, lalu memutus perdebatan Komite dengan berteriak keras: "Hai Tuan-tuan! Kesultanan 'Utsmani telah merampas kepemimpinan bangsa dan kekuatan yang diyakini bangsa yang hendak menuntut kembali dari sultan. Kesultanan merampasnya dengan kekuatan. Kesultanan harus dipisahkan dari khilafah dan dibatalkan! Baik kalian setuju atau tidak, hal itu pasti akan terjadi! Setiap persoalan yang terdapat dalam urusan ini pasti akan menjatuhkan sebagian kepala kalian dalam lipatan itu." Dia berkata dengan bahasa seorang diktator. Dia memecah perkumpulan Komite, kemudian seketika itu Komite Kebangsaan dipanggil agar membahas usulannya.
Ditilik dari arah diskusinya, tampak jelas bagi Mushthafa Kamal bahwa arah opini Komite yang menonjol condong pada pembatalan usulannya. Tanda-tanda ini mendorong para pendukungnya berkumpul di seputarnya dan meminta dewan memberikan pendapat tentang usulan Mushthafa Kamal dengan cara mengangkat tangan. Akan tetapi, anggota dewan tidak setuju dan memprotes cara ini seraya berkata, "Jika harus memberi pendapat, maka harus diserukan dengan nama." Namun, Mushthafa Kamal menolaknya. Dengan suara mengancam, dia berteriak keras, "Aku setuju dengan majelis yang menerima usulan dengan kesepakatan pendapat. Pengambilan suara cukup dengan mengangkat tangan." Usulan pun dilontarkan untuk meminta suara dan tidak ada yang mengangkat kecuali sedikit tangan. Akan tetapi, anehnya, hasil akhir tetap memutuskan bahwa majelis telah mengesahkan usulan Mushthafa Kamal dengan suara bulat. Anggota dewan bingung. Mereka  tidak bisa menerima dagelan ini.  Sebagian mereka meloncat ke atas tempat duduk dengan berteriak lantang, "Keputusan ini tidak sah dan kami tidak setuju!" Para pendukung al-Ghaziy (Mushthafa Kamal) ganti berteriak mendiamkan mereka. Maka suasana sidang menjadi kacau. Mereka saling mengecam dan menuduh. Sementara pemimpin dewan mengumumkan sekali lagi "hasil akhir sidang" dengan menyatakan bahwa Komite Kebangsaan Besar Turki (al-Jam'iyyatu al-Wathaniyyah al-Kubraa) memutuskan dengan "suara bulat" bahwa kesultanan dihapus (dipisahkan dari lembaga khilafah). Kemudian pecahlah majelis. Mushthafa segera meninggalkan ruangan yang diiringi para pengikutnya. Ketika Khalifah Wahiduddin mengetahui hal itu, dia lari dengan ketakutan. Pengaruh "keputusan dewan" yang diumumkan membuatnya lari. Dan, kekosongan kekhilafahan ini harus segera diisi. Maka, saudaranya, Abdul Majid dipanggil dan didaulat menjadi khalifah kaum muslimin yang kosong dari semua kekuasaan [karena keputusan dewan]. Dengan sebab itu, dia menjadi khalifah tanpa kekuasaan. Daulah terus-menerus tanpa penguasa yang syar'i.
Jika kesultanan atau kekuasaan dipisahkan dari khilafah, maka siapakah yang menerapkan hukum dan menjalankan pemeritahan? Mushthafa Kamal sangat berambisi untuk memisahkan kesultanan dari khilafah. Dia sudah merencanakannya lebih dulu sebelum menentukan bentuk pemerintahan yang akan menggantikan kekhilafahan. Kekhilafahan akan diubah menjadi Pemerintahan Turki. Karena itu, dia menentukan bentuk pemerintahan baru setelah menghapus (memisahkan) kesultanan. Apakah Mushthafa Kamal akan menyusun parlemen ketika masih menjadi kepala pemerintahan bidang perundang-undangan, sementara khalifah masih "memiliki" kekuasaan (pengaruh, bukan wewenang formal) karena penghapusan [kekuasaan] dianggapnya tidak memiliki pengaruh (tidak sah)? Khalifah tidak menerima Mushthafa Kamal yang hendak menyusun parlemen. Namun, Mushthafa Kamal menyembunyikan apa yang menjadi tekadnya. Kemudian dia melanjutkan operasinya dengan dukungan kekuatan dan kekuasaan yang dimilikinya, dan menjalankan pemerintahan melalui jalur kebangsaan. Dia membentuk partai yang dinamakan Partai Kebangsaan. Tujuannya adalah untuk mengambil opini umum menjadi milikya. Meski langkah-langkahnya sudah sedemikian jauh, Mushthafa Kamal tidak bisa memungkiri bahwa suara mayoritas di Komite adalah lawannya setelah dia mengumumkan dengan paksa pemisahan kesultanan dari khilafah. Karena itu, dia perlu mengambil inisiatif untuk diumumkan tentang bentuk pemerintahan yang ditetapkannya, yaitu Pemerintahan Republik Turki dan memproklamirkan dirinya sebagai presidennya. Kemudian Mushthafa Kamal bekerja keras untuk menjerumuskan Komite dalam berbagai kemelut berdarah sehingga dia punya alasan untuk meminta pembatalan parlemen (parlemen lama) yang menjalankan pemerintahan dan mengajukan pembatalannya pada Komite Kebangsaan. Komite tidak menemukan orang yang pas untuk menguasai parlemen. Setelah kemelut memuncak, dia usul pada komite agar Mushthafa Kamal menguasai parlemen. Komite pun menerimanya karena keadaannya memang sangat genting dan Mushthafa Kamal dipercaya untuk mengatasinya. Komite meminta Mushthafa Kamal menguasai (memerintah) parlemen dan menyelesaikan krisis. Pada mulanya, dia menampakkan kesulitan, kemudian menjawab permintaan, lalu naik ke pelaminan dan berkata kepada anggota dewan: "Kalian telah mengirimkan utusan untuk memintaku agar menyelamatkan keadaan dalam benaman krisis yang susul-menyusul. Akan tetapi, krisis ini akibat perbuatan kalian. Tidaklah tempat pertumbuhan krisis ini adalah persoalan yang lewat saja (sepele), tetapi telah meninggalkan garis kebijakan yang mendasar dalam sistem pemerintahan kita. Maka dari itu, Komite Kebangsaan menjalankan fungsi kekuasaan merumuskan hukum dan undang-undang serta kekuasaan pelaksana dalam satu waktu. Setiap dewan dari kalian harus bersekutu dalam mengeluarkan setiap keputusan dengan mentriku dan menyusupkan jari-jarinya dalam tiap birokrasi pemerintahan. Setiap keputusan milik mentri. Hai Tuan-tuan, tidaklah seorang mentri (pejabat tinggi dalam pemerintahan khilafah) mampu memikul tanggung jawab dan menerima kedudukan dalam kondisi seperti ini? Kalian harus menyadari bahwa pemerintahan yang berdiri di atas asas ini adalah pemerintahan yang mustahil mampu mewujudkannya. Jika dijumpai pemerintahan seperti itu, maka itu bukanlah pemerintahan, bahkan merupakan kekacauan. Kita wajib mengubah kebijakan ini. Karena itu, aku memutuskan Turki menjadi Republik yang memiliki seorang presiden yang dipilih melalui pemilihan umum." Setelah menyelesaikan pidatonya, dia mengumumkan rumusan yang dijanjikan sebelumnya, yaitu mengubah Negara Islam menjadi Republik Turki dan Mushthafa Kamal dipilih menjadi presiden Turki pertama. Dengan demikian, dia mengangkat dirinya menjadi penguasa hukum undang-undang negara.
Akan tetapi, persoalannya tidak segampang sebagaimana yang dikehendaki Mushthafa Kamal. Bangsa Turki adalah bangsa muslim. Apa yang dilakukan Mushthafa Kamal adalah bentuk penentangan terhadap Islam. Negara didominasi pemikiran yang menyatakan bahwa Mushthafa Kamal bertekad menghabisi Islam. Pemikiran ini diperkuat dengan perilaku-perilaku Mushthafa Kamal sendiri yang jelas-jelas mengingkari dan melanggar Islam di sepanjang hidupnya, khususnya dalam menentang semua hukum syara'. Dia juga sering menampakkan pelecehan atau merendahkan setiap keputusan suci atau hukum yang berlaku di tengah kehidupan kaum muslimin. Mayoritas umat yakin bahwa Pemerintahan Angkara yang bertanah keras adalah pemerintahan kufur yang bertanah tandus. Masyarakat akhirnya bergabung di seputar Khalifah Abdul Majid dan berusaha untuk mengembalikan kekuasaan kepadanya dan menjadikannya penguasa yang akan menghukum kaum murtad. Mushthafa Kamal mengetahui bahaya yang mulai membesar. Dia juga melihat bahwa mayoritas rakyat membencinya dan mempersepsikannya sebagai seorang zindiq, kafir, dan ateis. Mushthafa Kamal berpikir keras tentang persoalan ini. Akhirnya, dia memantapkan langkahnya dengan meningkatkan aktifitas propaganda menentang khalifah dan khilafah. Di setiap tempat dan kesempatan, dia membakar gelora semangat Komite Kebangsaan hingga Undang-undang Pemberantasan (subversif) semakin dipertajam dengan menyatakan bahwa setiap penentang Republik dan setiap dukungan terhadap sultan dicap sebagai pengkhianat yang diancam hukuman mati. Kemudian dalam setiap mejelis pertemuan, apalagi dalam Komite Kebangsaan (Dewan Nasional), Mushthafa Kamal membahas, memperbincangkan, dan mengumumkan bahaya khilafah.  Lebih jauh, Mushthafa Kamal menyiapkan iklim yang mendorong penghapusan khilafah. Sebagian anggota dewan membicarakan manfaat khilafah bagi Turki dari sisi diplomasi. Akan tetapi, Mushthafa Kamal menentang mereka dan berkata pada Komite Nasional: "Tidakkah sebab khilafah, Islam, dan tokoh-tokoh agama, khalifah memerangi orang-orang desa Turki dan mereka mati selama lima abad? Sekarang ini Turki baru melihat kepentingannya dan tidak menghiraukan India dan Arab, serta melaksanakan pemerintahan sendiri dan bebas dari penguasaan kaum muslimin."
Seperti demikianlah langkah-langkah Mushthafa Kamal. Dia menjalankan aksinya dalam propaganda-propaganda menentang khilafah dengan menjelaskan bahaya-bahayanya bagi Turki, sebagaimana menjelaskan bahaya-bahaya khalifah terhadap dirinya. Dia menggambarkan khalifah dan para pendukungnya dengan gambaran yang tidak jujur dan menampakkan gambar mereka dengan penampakan yang dibuat-buat Inggris. Tidak cukup dengan itu saja. Bahkan, dia juga menciptakan gelombang ketakutan yang menentang orang-orang yang mendukung khilafah. Seorang anggota dewan meneriakkan keberpihakannya pada khilafah dengan keras. Dia dengan tegas  menunjukkan pembelaannya pada agama. Melihat penentangan ini, tidak ada cara lain yang bisa dilakukan Mushthafa Kamal kecuali menugaskan seseorang secara rahasia untuk membunuh anggota dewan itu di malam hari. Dengan segera,  petugas rahasia dari geng Mushthafa Kamal membunuh anggota dewan tersebut di tengah perjalanan pulang ke rumahnya dari pertemuan Komite Nasional. Seorang anggota dewan lain menyampaikan orasi Islam, lalu Mushthafa Kamal mendatanginya dan mengancamnya dengan hukuman gantung jika dia masih membuka mulutnya sekali lagi. Seperti demikianlah cara-cara yang dilakukan Mushthafa Kamal. Dia menebarkan ketakutan si sepanjang daulah. Dia juga menugaskan seorang hakim Istambul untuk melakukan kewajiban menghapus panji-panji kebesaran yang mengitari arak-arakan khalifah di tengah-tengah melaksanakan shalat Jumat. Akibatnya, derajat khalifah turun hingga ke batas yang paling rendah. Mushthafa Kamal juga mengingatkan dengan keras kepada para pengikut khalifah supaya melepaskan diri darinya. Peringatannya wajib dilaksanakan. Memperhatikan perkembangan ini, sebagian golongan moderat dari para pendukung Mushthafa Kamal yang masih memiliki semangat Islam mengkhawatirkan terhapusnya khilafah. Maka, mereka meminta Mushthafa Kamal untuk mendudukkan dirinya menjadi khalifah kaum muslimin. Namun, Mushthafa Kamal tidak menerimanya. Kemudian dua orang utusan yang masing-masing dari Mesir dan India mendatangi Mushthafa Kamal. Keduanya juga meminta Mushthafa Kamal mengangkat dirinya menjadi khalifah. Harapan ini berulang-ulang disampaikan, tetapi Mushthafa Kamal menolaknya, bahkan dia telah menyiapkan pukulan yang mematikan dengan mengumumkan penghapusan khilafah. Di udara, di tengah kehidupan bangsa, di tengah pasukan, dan di tengah Komite Naional, dia membangkitkan kemarahan dan kemurkaan terhadap pihak-pihak asing, musuh, dan sekutu khalifah. Upaya membangkitkan kemarahan terhadap asing ini merupakan tipuan untuk memanipulasi tujuan yang di antaranya menghubungkan dugaan negatif terhadap khalifah yang dipersepsikan sebagai sekutu asing sehingga pengaitan rekayasa ini akan membangkitkan kemarahan rakyat pada khalifah. Mushthafa Kamal juga mencemarkan udara dengan isu-isu yang mampu membangkitkan perlawanan terhadap khalifah. Ketika iklim yang sudah panas ini menguasai daulah, maka Mushthafa Kamal maju selangkah lebih berani. Pada tanggal 3 Maret 1924 M Mushthafa mengadakan sidang Komite Nasional dengan rumusan yang sudah ditetapkan, yaitu memutuskan penghapusan khilafah, membuang khalifah, dan memisahkan agama dari negara. Di antara pidato yang disampaikan pada anggota dewan ketika menetapkan rumusan ini adalah: "Dengan harga apa yang harus dibayar untuk menjaga Republik yang terancam ini dan menjadikannya berdiri kokoh di atas prinsip ilmiah yang kuat? Jawabnya khalifah dan semua keturunan keluarga 'Utsman harus pergi [dari Turki], pengadilan agama yang kuno dan undang-undangnya harus diganti dengan pengadilan dan undang-undang moderen, sekolah-sekolah kaum agamawan harus disterilkan tempatnya untuk dijadikan tempat sekolah-sekolah pemerintahan yang non-agama." Kemudian dia menyerang agama dan orang-orang yang dinamakan kaum agamawan.
Dengan kekuatan diktator, Mushthafa Kamal menetapkan rumusan ini melalui Komite Nasional. Keputusan ditetapkan tanpa melalui diskusi. Kemudian dia mengirim instruksi kepada hakim Istambul agar memutuskan hukuman buang bagi Khalifah Abdul Majid. Khalifah harus meninggalkan Turki sebelum fajar sehari setelah dikeluarkan keputusan ini. Hakim, sejumlah polisi yang menyertainya, dan militer berangkat ke istana khalifah di tengah malam dan mereka memaksanya mengendarai mobil lalu menuntunnya keluar perbatasan Turki. Mereka sama sekali tidak memberikan toleransi dan belas-kasihan kepadanya sedikit pun secuali hanya diperbolehkan membawa sekoper yang berisi beberapa lembar pakaian dan sedikit uang.
Seperti demikianlah hantaman Mushthafa Kamal terhadap Negara Islam dan sistem Islam. Dia kemudian mendirikan negara kapitalis dan sistem kapitalis. Dengan demikian, dia telah menghabisi Negara Islam dan mewujudkan mimpi kaum kafir yang dia bersendagurau dengan mereka semenjak Perang Salib. Ingatlah, dialah yang menghancurkan Negara Islam!


PENGUBAHAN DENGAN
TANPA MENDIRIKAN NEGARA ISLAM



Perang Dunia I berakhir dan Sekutu berhasil menguasai hampir semua wilayah Negara Islam. Cita-cita mereka adalah menghabisi daulah secara tuntas dan memecah belahnya menjadi beberapa negara kecil sehingga tidak mampu lagi berdiri sebagai Negara Islam. Untuk menghabisinya secara total, mereka harus memecah-belahnya lebih dulu tanpa memberi kesempatan untuk mendirikan Negara Islam di belahan bumi Islam manapun. Mereka telah meletakkan garis kebijakan global dan menggunakan berbagai uslub yang menjamin tidak adanya kemungkinan kembalinya Negara Islam hidup kembali. Mereka terus-menerus melakukannya untuk tujuan ini.
Semenjak kafir penjajah menduduki wilayah negara kaum muslimin, mereka memantapkan kekuasaan dengan mengokohkan hukum di atas landasan rumusan mereka. Pada tahun 1918 mereka berhasil menduduki negeri yang telah lama di bawah hukum Negara Islam dan di atasnya ditegakkan hukum-hukum militer hingga tahun 1922. Lalu mereka memusatkan pemerintahannya dengan nama Pemerintahan Dominion pada sebagian negara dan dengan nama kemerdekaan yang diperoleh sendiri pada sebagian negara yang lain hingga datang tahun 1924 M. Pada tahun itu musuh, apalagi Inggris telah mempersiapkan berbagai sarana perlawanan terhadap semua yang diduga akan menjadi kekuatan untuk mengembalikan Negara Islam. Pada tahun itu Mushthafa Kamal menghapus khilafah dari Daulah 'Utsmani dengan pengaruh kafir penjajah dan menjadikan Turki Negara Republik Demokrat. Mushthafa Kamal membelah khilafah hingga menumpas habis angan-angan terakhir yang menghendaki pengembalian Negara Islam. Di tengah tahun itu, Husin bin Ali keluar dari Hijaz dan ditawan di Qabrus karena sangat menginginkan pengembalian khilafah. Pada tahun itu pula, melalui antek-anteknya,  Inggris menyusup ke dalam muktamar khilafah yang diadakan di Kairo. Mereka berusaha memecah-belah dan menghancurkannya. Pada tahun itu pula Inggris bekerja keras untuk menghapus Jam'iyyah Khilafah (komite yang memperjuangkan khilafah) di India, membatalkan usaha-usahanya, dan mengubah serta mengalihkan aliran-alirannya ke paham nasionalis dan kebangsaan. Pada tahun itu pula di Mesir diterbitkan sejumlah karangan dari sejumlah ulama Al-Azhar dengan pengaruh kafir penjajah yang isinya mengajak umat untuk memisahkan agama dari negara, dan mendakwakan bahwa di dalam Islam tidak ada dasar-dasar pemerintahan serta menggambarkan Islam sebagai agama kependetaan. Dalam Islam, sedikitpun tidak ditemukan konsep tentang pemerintahan dan negara. Pada tahun itu pula dan tahun-tahun berikutnya, di negeri-negeri Arab terjadi perdebatan-perdebatan seputar dua tema, yaitu (i) apakah Universitas Arab lebih patut dan lebih banyak memberi kemungkinan ataukah Universitas Islam. Berbagai surat kabar dan majalah sibuk memperbincangkan tema-tema itu, padahal kedua-duanya, apakah Universitas Arab ataukah Universitas Islam sama-sama tidak sesuai (tidak baik) dengan Islam. Esensi gerakanya hanya berusaha mengadakan perubahan tanpa mendirikan Negara Islam. Akan tetapi, bagi kafir penjajah, perdebatan ini mengandung kepentingannya lain, yaitu untuk mengalihkan opini umat dari Negara Islam. Dengan diskusi-diskusi ini, mereka mampu menjauhkan umat dari opini tentang khilafah dan Negara Islam.
Sebelum menjajah, kafir penjajah sudah menyiarkan idiom-idiom nasionalis Turki ke tengah kawula muda Turki. Dalam agitasi itu dipropagandakan bahwa Turki memikul beban berat bangsa-bangsa yang bukan Turki, Turki sekarang harus membebaskan diri dari bangsa-bangsa yang bukan Turki, dan Turki harus menyusun partai-partai politik yang bekerja untuk mewujudkan nasionalis Turki dan membebaskan Turki dari negeri yang bukan Turki. Begitu juga di kalangan para pemuda Arab, slogan-slogan tentang Nasionalis Arab juga disebarluaskan oleh kafir penjajah, seperti: Turki adalah negara penjajah! Sekaranglah saatnya bagi bangsa Arab untuk membebaskan diri dari penjajahan Turki! Kemudian dengan slogan-slogan itu mereka membentuk partai-partai politik yang bekerja untuk mewujudkan persatuan Arab dan membebaskan Arab. Penjajahan tidak akan datang sampai kafir penjajah berhasil menyebarkan slogan-slogan nasionalis dan menjadikannya semangat perjuangan yang menempati posisi yang sebelumnya ditempati Islam. Turki dimerdekakan atas dasar kebangsaan dan nasionalis. Bangsa Arab juga bekerja untuk pemerintahan yang berdiri di atas dasar kebangsaan dan nasionalis. Kata-kata nasionalis dan kebangsaan menyebar dan memenuhi iklim dunia Islam. Kata-kata itu akhirnya menjadi tumpuan kebanggaan dan label kemuliaan. Upaya penjajah tidak cukup dengan ini saja, bahkan mereka juga menyebarkan pemahaman-pemahaman yang salah tentang pemerintahan dalam Islam, tentang Islam sendiri, dan gambaran khilafah yang dinyatakan sebagai jabatan kepausan dan bentuk pengejawantahan pemerintahan agama yang bersifat kependetaan (teokrasi). Sehingga, kaum muslimin sendiri akhirnya merasa malu menyebut kata khalifah dan orang yang menuntut kekhilafahan. Di tengah kaum muslimin juga sering dijumpai pemahaman umum yang menyatakan bahwa persoalan tuntutan khilafah adalah tuntutan kuno, terbelakang, dan jumud, yang tidak mungkin keluar dari orang yang berbudaya dan tidak mungkin pula dikatakan oleh pemikir.
Di tengah iklim kebangsaan dan nasionalis ini, Negara Islam dibagi-bagi menjadi beberapa negara dan menjadikan penduduk setiap negara berpusat dan berkelompok di negara di mana mereka tinggal. Daulah 'Utsmani dibagi menjadi beberapa negara yang di antaranya Turki, Mesir, Iraq, Siria, Libanon, Palestina, Timur Yordan, Hijaz, Najd, dan Yaman. Para aktifis politik yang menjadi antek-antek kafir penjajah mengadakan berbagai muktamar dan konggres di setiap negara di mana mereka tinggal. Mereka semua menuntut kemederkaan dari Turki (Daulah 'Utsmani). Tuntutan kemerdekaan di masing-masing negeri yang digariskan dalam muktamar ditetapkan menjadi negara yang berdiri sendiri dan terpisah dari negeri-negeri Islam lainnya. Maka, atas dasar ini berdirilah Negara Turki, Iraq, Mesir, Siria, dan seterusnya. Kemudian di Turki didirikan gerakan nasionalis kebangsaan Yahudi yang beberapa waktu kemudian berubah menjadi perjuangan kemerdekaan atas nama negara bangsa. Proyek ini diagendakan menjadi ujung jembatan bagi kepentingan kafir dan untuk menciptakan ganjalan yang menyibukkan kaum muslimin yang akhirnya menjadikan mereka lupa terhadap kafir penjajah, yaitu negara-negara Barat, seperti Inggris, Amerika, dan Perancis. Di samping itu, untuk menjadikan Israil sebagai salah satu penghalang yang akan memecahbelah negara-negara kaum muslimin sehingga mereka tidak mampu mengembalikan Negara Islam. Dengan demikian, posisi geografis dan iklim umum memusat menjadi satu titik perubahan tanpa ada pembebasan kaum muslimin.
Mushthafa Kamal menegakkan pemerintahan dengan sistem kapitalis dalam perekonomian, sistem demokrasi dalam pemerintahan, dan undang-undang Barat dalam aturan birokrasi dan pengadilan. Dia juga menetapkan kebudayaan dan pemahaman-pemahamannya tentang kehidupan [sesuai dengan Barat]. Dia berusaha memusatkan arah pandangan kehidupannya hingga jalan hidupnya menjadi pedoman hidup kaum muslimin. Mereka dituntut hidup di atas jalan itu. Kerja Mushthafa Kamal memperoleh kesuksesan hingga pada batas yang jauh. Dia menjadikan Mesir kesultanan kemudian menerapkan sistem kerajaan parlementer di dalamnya. Di Iraq dia juga menerapkan sistem kerajaan parlemen. Di Libanon dan Siria diberlakukan sistem republik. Di Timur Yordan ditegakkan sistem keemiratan dan di Palestina ditetapkan sistem pemerintah dominion yang berakhir dengan tegaknya sistem demokrasi parlemen yang mengikat antara Yahudi di bawah nama negara sendiri, dan menggabungkan sisa wilayahnya pada Timur Yordan dan menjadikannya kerajaan parlemen. Di Hijaz dan Yaman ditegakkan kerajaan lalim. Di Turki didirikan republik kepemimpinan. Di Afganistan ditegakkan kerajaan dinasti (pewarisan). Dia juga mendorong Iran memegang teguh sistem kekaisaran dan membiarkan India menjadi daerah jajahan, kemudian membaginya menjadi dua negara. Dengan strategi ini, kafir penjajah menjadikan sistemnya diterapkan oleh Mushthafa Kamal dalam negara kaum muslimin, dan dengan penerapannya akan melemahkan pikiran dan jiwa umat untuk mengembalikan pemerintahan Islam. Upaya Mushthafa Kamal tidak berhenti sampai di sini saja, bahkan jiwa penduduk negara dikondisikan dalam suasana memiliki dan keharusan mempertahakan sistem yang ditegakkannya. Karena, penduduk tiap negeri dari negeri-negeri Daulah Islam mengatagorikan negeri mereka saja yang dihitung sebagai negara yang berdiri sendiri. Akibatnya, mereka (umat Islam) memahami keharusan memerdekakan negerinya dari negeri-negeri Islam lainnya. Maka tidak heran jika orang Iraq di Turki dianggap sebagai orang asing. Orang Siria di Mesir juga dihitung sebagai orang asing. Seperti demikianlah cara-cara para penguasa tiap negeri dalam menjaga pemahaman sistem kapitalis demokrasi. Penjagaan mereka terhadap sistem ini yang lebih banyak daripada penjagaan penduduknya. Mereka menjadi pegawai-pegawai dengan tugas memelihara sistem dan undang-undang yang dibentuk penjajah dan diberlakukan pada mereka. Setiap upaya mengubah sistem yang berlaku oleh mereka dikatagorikan sebagai gerakan yang inkonstitusional. Gerakan ini  akan dikenai sanksi oleh undang-undang penjajah yang diberlakukan pada mereka.
Mushthafa Kamal (atau kafir penjajah) menerapkan undang-undang Barat di negara kaum muslimin secara langsung setelah berusaha menerapkannya dengan melalui antek-anteknya. Semenjak paruh pertama abad 19 penjajah sudah berusaha memasukkan undang-undang Barat ke Negara Islam. Di Mesir diciptakan penjajahan yang mendorong memasukkan undang-undang sipil Perancis untuk menggantikan kedudukan hukum-hukum syara' dan upaya ini berhasil. Mesir semenjak tahun 1883 M mulai menerapkan undang-undang Perancis, juga menerjemahkan undang-undang Perancis lama dan menerapkannya sebagai undang-undang resmi negara. Maka, undang-undang Perancis menjadi undang-undang resmi negara yang menggantikan kedudukan undang-undang syara'. Undang-undang ini diterapkan di pengadilan-pengadilan Mesir. Di Daulah 'Utsmani semenjak tahun 1856  dimulai gerakan untuk menjadikan undang-undang Barat sebagai undang-undang Turki. Pada mulanya gerakan ini tidak berjalan dengan mudah sebagaimana di Mesir karena masih adanya khilafah Islam dalam Daulah 'Utsmani. Akan tetapi, kaum kafir terus-menerus mendesak, mengkader, dan mendudukkan antek-antek mereka pada kedudukan mereka yang akhirnya antek-antek itu menerima masuknya undang-undang perpajakan, undang-undang hak, dan undang-undang perdagangan. Tekniknya  dengan menjadikan fatwa-fatwa mereka yang dinyatakan sebagai fatwa yang tidak bertentangan dengan Islam. Kemudian kaum kafir memasukkan ide pembuatan undang-undang, menyusun majalah dari hukum-hukum syara' sebagai undang-undang, membagi mahkamah menjadi dua bagian yang dikatagorikan sebagai syara' yang dijalankan dengan hukum-hukum syara' atas dua bentuk undang-undang, dan sistem yang menerapkan hukum menurut undang-undang Barat yang oleh para ulama difatwakan sebagai undang-undang yang tidak bertentangan dengan Islam, juga sesuai dengan undang-undang syara' yang dipolakan mengekor pada undang-undang Barat. Ini persoalan intervensi kafir penjajah kaitannya dengan undang-undang.
Adapun kaitannya dengan Undang-undang Dasar, gerakan tentunya lebih difokuskan pada penciptaan UUD negara yang pembuatannya diambil dari UUD Perancis. Proses pembuatannya bersamaan dengan gerakan pengambilan undang-undang. Pada tahun 1878  gerakan ini hampir berhasil dengan baik. Karena kekuatan perlawanan kaum muslimin masih kuat, maka proses pembentukannya berhasil dipatahkan dan dibuatnya membeku. Akan tetapi, karena adanya kafir penjajah yang terus-menerus membuntutinya, juga adanya kesuksesan antek-anteknya, dan karena umat cenderung pada tsaqafahnya (tsaqafah kafir), maka gerakan pembuatan UUD memperoleh posisi yang memungkinkannya dimunculkan keluar pada kesempatan yang lain, diposisikannya sebagai kesuksesan tersendiri, dan pada tahun 1908 UUD diletakkan pada posisi yang menjadi medan aktifitas daulah. Dengan diletakkannya undang-undang dan UUD dalam posisi ini di Daulah 'Utsmani, maka hampir seluruh wilayah Daulah Islam kecuali Jazirah Arab dan Afganistan berjalan mengikuti arah undang-undang Barat. Selama kafir penjajah menduduki negara hingga negara itu berdiri dengan menerapkan seluruh undang-undang Barat secara langsung dengan menganggapnya sebagai undang-undang sipil, padahal esensinya tidak ada hubungannya sama sekali dengan Islam dan justru meninggalkan hukum-hukum syara', berarti negara telah menetapkan hukum atau pemerintahan kufur dan menjauhkan hukum atau pemerintahan Islam. Keberhasilan kafir penjajah itu masih  didukung dengan pemantapan pilar-pilarnya dan penegakan (pemecahan dan pembentukan) semua urusan di atas dasar politik pengajaran (sistem politik Barat yang diterapkan, dilegalkan, dan diwariskan dengan berbagai cara pengkaderan) yang dibakukan dan manhaj pendidikan yang diletakkan yang hal itu hingga saat ini masih terus diterapkan dalam semua negara Islam. Prestasi ini sudah barang tentu menghasilkan "pasukan besar" dari para pengajar yang kebanyakan mereka menjaga dan melestarikan manhaj ini (aturan, sistem operasional, dan strategi kafir penjajah) dan melahirkan orang-orang yang kebanyakan memegang kendali semua persoalan kehidupan, dan mereka berjalan sesuai dengan apa yang dikehendaki kafir penjajah.
Politik pengajaran didirikan dan dibuatkan manhaj yang dibangun di atas dua dasar. Dasar pertama memisahkan agama dari kehidupan. Pemisahan ini secara otomatis akan menghasilkan pemisahan agama dari negara. Demikian itu akan mendorong putra-putri kaum muslimin berjuang memerangi pendirian Negara Islam dengan alasan bahwa hal itu bertentangan dengan asas belajar mereka yang memang berdiri di atas politik itu (politik pengajaran). Dasar kedua membentuk kepribadian kafir penjajah untuk dijadikan sumber utama (inspirasi) pengkaderan. Sumber itu mengisi akal yang tumbuh dari pengetahuan dan informasi-informasi mereka. Pengkaderan ini mengharuskan murid menghormati dan mengagungkan kafir penjajah dan berusaha mencontoh dan meneladaninya meski yang dicontoh adalah kafir penjajah. Di samping itu, murid juga dituntut merendahkan orang Islam dan menjauhinya, jijik terhadapnya, congkak dan memandangnya rendah, serta meremehkan pengambilan nilai darinya. Maka tidak aneh jika ajaran-ajaran ini menetapkan keharusan memerangi pembentukan Negara Islam dan mengatagorikannya sebagai perbuatan terbelakang dan mundur. Penjajahan tidak cukup dengan manhaj-manhaj sekolah-sekolah yang diasuh dan dibimbing oleh pemerintah-pemerintah yang mendirikan dan menempati posisi manhaj-manhaj itu. Bahkan di sampingnya, juga didirikan sekolah-sekolah misionaris yang berdiri di atas landasan penjajahan semata serta lembaga-lembaga atau yayasan-yayasan tsaqafah yang dibentuk di atas landasan arah politik yang keliru dan tsaqafah yang salah-kaprah. Dengan demikian, iklim pemikiran di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga tsaqafah yang berbeda-berbeda dan memiliki banyak cabang itu akan membina dan membentuk umat dengan tsaqafah yang menjauhkan mereka dari berpikir tentang Negara Islam dan berusaha menghalang-halangi mereka untuk bekerja dan berjuang demi mendirikan Negara Islam.
Selain itu, juga didirikan manhaj-manhaj politik di seluruh Negara Islam di atas dasar pemisahan agama dari kehidupan (sekularisme). Praktek (penerapan paham) ini melahirkan persepsi umum di hampir seluruh para budayawan dengan paham pemisahan agama dari negara, sementara di tengah kehidupan berbangsa umumnya berpikiran pemisahan agama dari politik. Akibatnya, banyak dijumpai kelompok-kelompok budayawan yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat Islam adalah keteguhan mereka memegang agama, dan jalan satu-satunya untuk membangkitkan mereka adalah paham kebangsaan dan bekerja untuknya. Juga banyak ditemukan kelompok-kelompok budayawan yang berpendapat bahwa penyebab kemunduran umat adalah nilai-nilai etika. Maka, berdirilah kelompok-kelompok (takattul) partai politik di atas dasar pikiran pertama yang bekerja untuk kebangsaan (juga kesukuan) dan nasinalisme. Sementara aktifitas yang dilandaskan pada Islam dianggap sebagai susupan penjajahan yang dicap sebagai kemunduran dan kebekuan yang akan mengantarkan manusia pada keterbelakangan dan kemerosotan. Respon politik ini (suatu respon atas kemunduran umat dengan melahirkan pemecahan secara politis yang bernafaskan kebangsaan yang mengharamkan pembentukan Negara atau partai Islam)  sama halnya dengan respon moral dengan upaya pembentukan kelompok-kelompok organisasi yang berdiri di atas dasar pikiran kedua yang berpijak pada prinsip akhlak, nasihat, dan petuah, dan akibatnya organisasi-organisasi itu hanya menjadi kelompok yang bekerja untuk nilai-nilai keutamaan dan akhlak serta mengharuskan dirinya untuk tidak masuk ke dalam kancah politik. Dengan demikian, partai-partai politik kebangsaan dan kelompok-kelompok organisasi moral aktifitasnya hanya berputar-putar di tempat  tanpa ada upaya yang mengarah pada pembentukan Negara Islam. Mengapa? Karena kelompok-kelompok ini memalingkan pikiran-pikiran dari aktifitas politik yang diwajibkan syara', yaitu mendirikan Negara Islam. Aktifitas-aktifitasnya dipalingkan dari aktifitas yang seharusnya dan hanya diarahkan pada aktifitas moral yang demikian itu sebenarnya merupakan pemalingan wujud pasti dari penerapan muslim terhadap hukum-hukum Islam serta pemalingan wujud alami dari pembentukan pemerintahan Islam. Juga karena partai-partai itu berdiri di atas dasar prinsip penjajahan yang menentang Islam dan berusaha menggagalkan pembentukan Daulah Islam.
Di samping manhaj-manhaj politik, juga dibentuk undang-undang yang menjaga manhaj-manhaj itu dan mengamankan pelaksanaannya. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang melarang pembentukan partai-partai politik atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam. Undang-undang itu mencap kaum muslimin yang bergabung dalam partai-partai Islam sebagai kelompok-kelompok radikal dan ekstrim, meski dalam faktanya mereka adalah penduduk negara itu sendiri. Undang-undang itu menetapkan aturan-aturan yang mengharuskan partai-partai dan gerakan-gerakan politik mengandung sistem dan aturan demokrasi dan anggota-anggotanya tidak dibatasi sebatas kelompoknya. Artinya, undang-undang tidak membolehkan di "Negara Islam" didirikan partai-partai atau gerakan-gerakan politik yang bernafaskan Islam sehingga Negara Islam tidak kembali lagi. Kaum muslimin tidak punya hak kecuali mendirikan kelompok-kelompok organisasi moral dan yang sejenisnya. Mereka dilarang melakukan aktifitas politik yang berlandaskan Islam. Sebagian undang-undang bahkan memvonis kriminal yang harus dijatuhi sanksi terhadap aktifitas-aktifitas yang berusaha mendirikan partai politik. Dengan demikian, manhaj-manhaj politik telah terkonsentrasikan di atas landasan yang membendung upaya pembentukan Negara Islam. Pembendungan itu dilakukan dengan undang-undang yang ditetapkan.
Penjajahan tidak cukup dengan itu saja, bahkan menjadikan kaum muslimin supaya berpaling dari berpikir tentang Negara Islam. Pemalingannya dengan menjadikan mereka melakukan tindakan-tindakan bodoh yang kacau. Barat juga mendorong muktamar-muktamar Islam agar menjadikan umat berpaling dari aktifitas bersenjata yang berupaya mendakwahkan Islam dan mewujudkan kehidupan Islam dalam naungan Negara Islam. Muktamar-muktamar ini sebenarnya hanya memuat kegiatan-kegiatan yang sifatnya untuk mengambil simpati, mengambil keputusan-keputusan yang bersifat verbal, dan menyebarkannya di  berbagai surat kabar dan media pemberitaan lainnya yang semata-mata hanya untuk diberitakan saja, bukan untuk dilaksanakan. Bahkan, tanpa sedikit pun ada upaya untuk melaksanakannya. Kemudian Barat mendorong para pengarang dan orator untuk menjelaskan bahaya adanya Negara Islam dan menjelaskan bahwa di dalam Islam tidak ada sistem pemerintahan. Lalu dikeluarkanlah buku-buku dan artikel-artikel serta jurnal-jurnal untuk sekelompok umat Islam yang dibeli agar mereka mengemban dakwah penjajah ini sehingga kaum muslimin bisa disesatkan dan berpaling dari agama mereka dan dari aktifitas yang berupaya  mewujudkan kehidupan menurut hukum-hukum Islam. Seperti demikianlah langkah-langkah penjajah. Semenjak berhasil merobohkan Daulah Islam hingga sekarang, mereka terus berusaha menciptakan bencana-bencana dan halangan-halangan yang mencegah pembentukan Negara Islam. Operasinya dipusatkan pada kegiatan yang mengarah pada pelumpuhan politik Islam dan menghalang-halangi pembentukan daulah setelah daulah terhapus dari permukaan bumi.


MENDIRIKAN NEGARA ISLAM
WAJIB ATAS SELURUH MUSLIM



Perangkat Negara Islam dibentuk atas tujuh pilar (unsur), yaitu: khalifah, mu'awinun, wulah, qudhah, dirjen adiminstrasi, militer, dan majelis syura. Jika negara berhasil menyempurnakan tujuh unsur ini, maka perangkat negara juga menjadi sempurna. Jika kurang salah satu darinya, maka perangkat negara juga kurang. Akan tetapi, negara (Negara Islam) masih tetap dikatakan eksis dan kekurangan salah satu unsur itu tidak membahayakan negara selama unsur khalifah masih ada. Karena khalifah adalah asas dalam Negara Islam.
Adapun kaidah-kaidah pemerintahan dalam Negara Islam ada empat macam: khalifah yang diangkat hanya seorang, kekuasaan milik umat, wewenang kepemimpinan milik syara', dan pelegalisasian hukum-hukum syara' sebagai undang-undang negara hanya dilakukan oleh khalifah. Jika salah satu dari kaidah-hkaidah ini kurang, maka pemerintahan tidak bisa disebut pemerintahan Islam, bahkan harus menyempurnakan seluruh empat kaidah ini. Asas dalam Negara Islam adalah khalifah, sementara unsur-unsur lainnya adalah pengganti atau teman diskusi khalifah. Dengan demikian, Negara Islam adalah khalifah yang menerapkan Islam. Khilafah atau imamah adalah wewenang mutlak dalam mengatur kaum muslimin. Khilafah bukan termasuk akidah, tetapi bagian dari hukum-hukum syara' karena kedudukannya sebagai bagian dari masalah-masalah furu'iyah yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan manusia.
Menegakkan atau mengangkat khalifah adalah kewajiban bagi seluruh kaum muslimin. Tidak halal bagi muslim yang bermalam selama dua hari tanpa memberikan baiat kepada khalifah. Jika kaum muslimin menganggap sepi terhadap khalifah selama tiga saja, maka mereka semua dihukumi dosa sampai mereka berhasil menegakkan khalifah. Dosa mereka tidak akan gugur sampai mereka mencurahkan segenap upaya dan kekuatan untuk menegakkan khalifah dan mengarahkan aktifitas hingga berhasil mengangkat khalifah.
Keharusan mengangkat khalifah ditetapkan dengan Kitabullah, sunnah Rasul, dan ijma' shahabat. Dasar yang diambil dari Kitabullah adalah perintah Allah pada Rasul agar menjalankan pemerintahan (hukum) Islam  di tengah kaum muslimin dengan apa-apa yang diturunkan-Nya kepadanya. Perintah-Nya tegas dan pasti. Allah berfirman: "Maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang keadamu" (QS. Al-Maaidah: 48). Firman-Nya lagi: "Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhdap mereka supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu" (QS. Al-Maaidah: 49). Khithab Allah pada Rasul ini adalah khithab untuk umatnya selama belum ada dalil yang mentakhshishnya (mengecualikannya). Dan, dalam konteks ini belum ada dalil yang mentakhshishnya. Dengan demikian, khithabnya untuk seluruh kaum muslimin adalah dengan keharusan mendirikan pemerintahan [Islam]. Mendirikan khalifah adalah mendirikan pemerintahan dan kekuasaan [Islam].
Adapun dalil sunnahnya adalah sabda Rasul seperti berikut: "Barangsiapa mati dan belum mengetahui (mengakui) imam (khalifah) zamannya, maka dia mati dalam keadaan mati jahiliah." Imam Ahmad dan Thabrani juga meriwayatkan: "Dan barangsiapa mati, sementara di lehernya tidak ada baiat, maka matinya adalah mati jahili." Dua perawi ini meriwayatkan dari hadits Mu'awiyah. Dalam shahihnya, Imam Muslim juga punya riwayat dari Ibnu Umar yang berkata, "Saya mendengar Rasul bersabda, 'Barangsiapa melepaskan tangan dari taat pada Allah, maka dia pasti akan bertemu Allah di hari kiamat dalam keadaan tidak punya hujjah. Dan, barangsiapa mati sementara di lehernya tidak ada baiat, maka matinya mati jahiliah.'" Hisyam bin 'Urwah meriwayatkan dari Abu Shalih dari Abuhurairah yang menuturkan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Setelahku akan menyusul para wulah yang memerintah kalian, lalu orang baik akan memerintah kalian dengan kebaikannya, dan orang yang cabul akan memerintah kalian dengan kecabulannya. Maka dari itu, dengarkanlah mereka dan taatilah dalam hal-hal yang sesuai dengan kebenaran. Jika mereka (para penguasa itu) berbuat baik, maka kebaikan bagi kalian. Jika mereka berbuat jahat, maka kebaikan untuk kalian dan tanggung jawab (dosa atas kejahatan itu) dibebankan pada mereka."
Adapun dasar ijma'nya adalah sikap politik para sahabat yang membuat keputusan yang paling penting setelah wafatnya Rasul. Keputusan politik itu diwujudkan dengan mengangkat seorang khalifah. Dalilnya adalah peristiwa politik riil yang shahih di rumah Saqifah bani Sa'idah. Demikian juga mengenai pengangkatan seorang khalifah baru setelah kematian setiap khalifah sebelumnya. Keharusan mengangkat seorang khalifah yang didasarkan pada ijma' shahabat dilangsungkan dan dinukil secara mutawatir. Pengangkatan ini sampai menjadikan khalifah sebagai kewajiban terpenting di antara kewajiban-kewajiban yang ada. Demikian itu dikatagorikan sebagai bentuk dalil yang qath'i dan bentuk kesepakatan para sahabat yang mutawatir atas dilarangnya umat kosong dari adanya khalifah di manapun dan kapanpun. Oleh karena itu, umat wajib mengangkat dan memberi kuasa pada seorang imam. Dengan demikian, seluruh umat semenjak wafatnya Rasul hingga hari kiamat kena khithab dalil-dalil di atas.
Kepastian keharusan mengangkat khalifah sangat jelas. Kepastian pemahaman para sahabat atas kepastian keharusan ini juga sangat jelas. Kepastian yang jelas ini ditunjukkan dengan keputusan politik para sahabat yang mengakhirkan penguburan jenazah Rasulullah sampai mereka berhasil membaiat seorang khalifah untuk memimpin negara. Demikian juga tentang keputusan politik yang diambil Khalifah Umar bin Khaththab ra. di waktu mendekati kematiannya karena tikaman seorang budak. Melihat kondisi khalifah yang sangat kritis ini, kaum muslimin mendesak Umar ra. agar menentukan penggantinya, namun Umar ra. menolak. Lalu mereka mendesak Umar ra. hingga akhirnya khalifah memilih enam calon penggantinya. Khalifah Umar ra. membatasi pencalonan khalifah yang ditunjuknya hanya pada enam orang. Salah seorang dari mereka akan dipilih menjadi khalifah. Bahkan, Umar ra. tidak cukup dengan ini. Dia memberi batas waktu pemilihan. Umar ra. memberi limit waktu selama tiga hari dengan catatan, jika selama tiga hari belum ada kesepakatan mengangkat seorang khalifah, maka bunuhlah yang menentang. Kemudian dia mewakilkan tugas ini pada enam calon tersebut. Di samping sebagai para calon pengganti khalifah dan termasuk para pembesar sahabat, mereka ini juga bertindak sebagai tim formatur khilafah. Mereka adalah Ali ra., 'Utsman ra., Abdurrahman bin 'Auf ra., Zubair bin 'Awwam ra., Thalhah bin 'Ubaidillah ra., dan Sa'ad bin Abi Waqash ra. Jika saja salah seorang dari mereka ada yang tidak setuju atas pengangkatan seorang khalifah harus dibunuh, maka demikian itu menunjukkan adanya kepastian hukum untuk memilih seorang khalifah.
Banyak kewajiban syar'i yang harus dilaksanakan oleh khalifah, seperti menjalankan hukum-hukum, menegakkan hudud, menutup bahaya, menyiapkan perangkat militer untuk pasukan, memberi keputusan hukum tentang pertikaian-pertikaian di antara rakyat, memelihara keamanan, dan kewajiban-kewajiban lainnya. Karena itu, pengangkatan khalifah adalah wajib.
Menuntut jabatan khilafah tidaklah dibenci makruh). Para sahabat yang bersidang di kediaman bani Saqif juga saling tarik-menarik dalam memperebutkan jabatan khilafah. Tim formatur bentukan Khalifah Umar ra. juga saling tarik-menarik mendapatkan kekhilafahan. Secara mutlak tidak satupun dari para sahabat yang menentang hal itu. Bahkan, sejak awal, kesepakatan para sahabat yang menerima perebuatan jabatan khilafah ini telah mengental.
Kewajiban mengangkat khalifah bagi kaum muslimin tidak boleh lebih dari satu khalifah. Dalilnya adalah sabda Rasul: "Jika dua khalifah dibaiat, maka bunuh salah satunya." Hadits ini diriwayatkan Imam Muslim dari Abu Sa'id al-Khudri. Ada juga hadits Rasul yang lain: "Barangsiapa membaiat seorang imam, lalu dia memberinya satu tepukan tangan dan buah hatinya, maka taatilah khalifah itu jika dia mampu (semampunya). Jika datang khalifah lain yang hendak mencabutnya, maka penggallah leher khalifah yang lain itu." Dalam riwayat lain berbunyi: "Maka penggallah dia dengan pedang di manapun dia adanya." Perintah membunuh khalifah tandingan harus dilaksanakan jika khalifah itu tidak bisa dicegah kecuali dengan dibunuh. Jika beberapa orang yang memiliki kapasitas sebagai khalifah berkumpul, maka khalifah yang didukung adalah yang paling banyak memperoleh baiat. Sedangkan yang menentang baiat (suara) mayoritas adalah pembangkang (pendosa). Ini jika mereka bersepakat dalam pengadaan khalifah, tidak dalam perjanjian atas penguasaan wilayah untuk masing-masing calon khalifah. Namun, jika perjanjian penguasaan atas wilayah bagi satu orang yang telah memenuhi syarat-syarat khilafah, kemudian mayoritas umat membaiat khalifah (calon) lain, maka yang pertama (yang telah memenuhi syarat-syarat khalifah) adalah khalifah, sedangkan yang kedua (mendapatkan dukungan baiat terbanyak) wajib ditolak. Adapun syarat-syarat yang harus ada dalam diri seorang khalifah adalah: Islam, laki-laki, balig, berakal, adil, mampu, dan merdeka (bukan budak). Artinya, seorang khalifah harus laki-laki, muslim, balig, berakal, adil, merdeka, dan mampu. Adapun tentang syarat Islam, dalilnya adalah: "Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang mukmin" (QS. An-Nisaa': 141). Sedangkan syarat laki-laki adalah sabda Rasulullah: "Kaum tidak akan jaya [jika] mereka menyerahkan [pengaturan] urusan [pemerintahan] kepada wanita." Adapun syarat balig dan berakal adalah sabda Rasul: "Pena diangkat dari tiga orang: dari orang yang tidur hingga bangun, dari anak kecil hingga bermimpi, dan dari orang gila hingga berakal." Barangsiapa yang pena diangkat darinya, maka dia bukan orang mukallaf (dibebani hukum) secara syara'. Dia tidak sah menjadi khalifah atau jabatan-jabatan lainnya yang menyangkut pemerintahan karena dia tidak memiliki hak mengatur.
Adapun syarat adil adalah syarat yang sudah lazim dan pasti. Syarat ini untuk mengikatkan dan mengentalkan khalifah juga untuk melangsungkan kelangsungan khalifah. Karena dalam kesaksian, Allah mengharuskan saksi memiliki keadilan. Allah berfirman: "Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antaramu" (QS. Ath-Thalaq: 2). Maka, barangsiapa yang memiliki wewenang lebih agung daripada saksi dan dia adalah khalifah, maka dia jauh lebih diwajibkan menjadi orang yang adil.
Adapun syarat khalifah harus orang yang merdeka adalah karena budak dikuasai oleh tuannya. Budak tidak memiliki kemampuan atau wewenang menjalankan peran dengan dirinya sendiri. Lebih jauh, dia tidak memiliki kuasa mengatur orang lain.
Sedangkan syarat kuasa, maka orang yang tidak mampu melaksanakan beban (kewajiban), sudah barang tentu beban apapun yang diberikan kepadanya akan sia-sia dan dia akan berlaku sewenang-wenang terhadap hukum-hukum dan menyia-nyiakan hak-hak. Islam tidak membolehkan demikian.
Ini adalah syarat-syarat khalifah yang baku. Adapun syarat-syarat lain yang disebutkan para ulama fiqih, seperti berani, berilmu, dari suku Quraisy atau dari keluarga Fathimah, dan syarat-syarat lain yang sejenis, maka demikian itu bukan syarat-syarat yang mengikat khilafah. Tidak ada dalil apapun  yang mensahkan hal itu sebagai syarat yang mengikat khilafah dan mensahkan baiat. Karena itu, masalah tersebut tidak dikatagorikan sebagai syarat. Dengan demikian, setiap muslim laki-laki yang balig, berakal, adil, merdeka, dan kuasa disahkan untuk dibaiat menjadi khalifah kaum muslimin. Tidak ada syarat lain di luar itu.
Atas dasar ini, maka mendirikan Negara Islam adalah wajib atas semua kaum muslimin. Ini ditetapkan berdasarkan Kitabullah, Sunnah Nabi, dan ijma' sahabat. Karena kaum muslimin tunduk pada pengaruh kafir di negara mereka yang menerapkan hukum-hukum kafir, maka negara mereka menjadi Daru Kufrun setelah menjadi Daru Islam. Artinya, yang menjadi panutan (kiblat) mereka tidak lagi Islam meski negara mereka adalah Negara Islam. Wajib atas mereka hidup di Daru Islam dan menjadikan Islam sebagai panutan atau kiblat. Mereka tidak mungkin mewujudkan hal ini kecuali dengan mendirikan Negara Islam. Kaum muslimin akan selalu berdosa hingga mereka berjuang untuk menegakkan Negara Islam, lalu membaiat seorang khalifah  yang akan menerapkan Islam dan mengemban dakwahnya ke semua penjuru alam.


HAMBATAN-HAMBATAN MENDIRIKAN NEGARA ISLAM



Mendirikan Negara Islam bukan pekerjaan gampang karena mewujudkan kehidupan yang islami bukan perkara remeh. Ada banyak hambatan besar yang bentuknya bermacam-mcam. Hambatan-hambatan ini selalu menghadang upaya mendirikan Negara Islam dan ini harus disingkirkan. Banyaknya hambatan dan besar yang berdiri mengangkang di tengah jalan mewujudkan kehidupan islami harus dikalahkan. Perintah ini tidak ada kaitannya dengan upaya mendirikan negara apapun, juga tidak ada hubungannya dengan penegakan negara yang dinamakan Negara Islam. Akan tetapi, perintah ini berhubungan dengan mendirikan Negara Islam  yang menerapkan Islam sebagai sistem yang bersumber dari akidah Islam, menerapkan Islam sebagai hukum-hukum  syara' yang diasumsikan sebagai hukum Allah, lalu mewujudkan kehidupan islami yang sempurna dalam negeri, mengemban dakwah Islam ke luar negeri untuk seluruh manusia secara sempurna.
Inilah Negara Islam yang harus didirikan di atas akidah Islam. Di atas akidah itu dibangun pikiran-pikiran dan berbagai kebijakan, kemudian negara berdiri di atas UUD dan sistem yang memancar dari akidah Islam. Demikian ini terus dilangsungkan hingga dorongan-dorongan kehidupan bangkit dari dalam jiwa, lalu terbentuklah akal dan jiwa islami yang menyempurnakan pelaksanaan sistem dan UUD yang dilaksanakan dengan penuh ketaatan yang memancar dari kerinduan dan ketenangan setiap penguasa dan yang dikuasai secara merata. Pembentukan Negara Islam di tengah umat dan di tangan para penguasa yang menjalankan urusan-urusan umat haruslah islami dalam seluruh aspek kehidupan dan mewujudkan kehidupan islami yang memungkinkannya mengemban risalahnya ke seluruh dunia, di samping memungkinkan bagi masyarakat non-muslim menyaksikan cahaya Islam di negaranya hingga mereka berbondong-bondong memeluk Islam. Oleh karena itu, kesulitan-kesulitan yang menghadang di tengah jalan upaya mewujudkan kehidupan islami atau di hadapan upaya mendirikan Negara Islam sangat banyak dan ini harus diketahui dan harus ditaklukkan. Kesulitan-kesulitan yang terpenting adalah sebagai berikut.
(1). Adanya pemikiran-pemikiran yang tidak islami dan menyerang dunia Islam. Demikian itu karena dunia Islam ­­di masa kemunduran, Islam mengalami pendangkalan pemikiran, tidak adanya pengetahuan, dan lemahnya akal karena kemunduran Islam merata­­ telah dikalahkan. Islam dikalahkan dengan pemikiran-pemikiran yang tidak islami yang bertentangan dengan pemikiran-pemikiran Islam, juga karena berdiri di atas asas yang sudah terkontaminasi dan pemahaman kehidupan yang salah.  Maka, pemikiran-pemikiran yang ditemukan menjadi tanah subur yang bebas dari perlawanan Islam dan posisinya semakin kokoh. Pemikiran-pemikiran kaum muslimin dipenuhi dengan pemikiran-pemikiran ini, apalagi para budayawannya. Pemikiran politiknya sarat dengan ide-ide yang membebek, jauh dari kreatifitas yang islami, tidak disiapkan untuk menerima pemikiran politik yang islami, dan tidak mengetahui bagaimana esensi pemikiran ini (ide kufur), khususnya dalam aspek politik. Oleh karena itu, dakwah Islam harus menjadi dakwah yang mengarah pada Islam dan pada pembentukan kehidupan yang islami. Orang-orang non-muslim diajak kepada Islam dengan kajian pemikiran-pemikiran Islam. Kaum muslim diajak merefleksikan Islam dalam perwujudan kehidupan yang islami dengan pemahaman yang islami pula. Semua ini menuntut penjelasan tentang apa yang tersimpan dalam kepalsuan pikiran-pikiran yang tidak islami, juga tentang bahaya-bahaya yang diakibatkan olehnya, di samping menuntut menjadikan politik sebagai jalan dakwah dan berjuang membina umat dengan tsaqafah Islam di mana aspek politiknya tampak di dalamnya. Dengan modal ini, dakwah memungkinkan mengalahkan kesulitan (kendala atau hambatan) ini.
(2). Adanya program-program pendidikan yang dibangun di atas landasan bangunan penjajah, juga adanya thariqah yang mengatur cara-cara menerapkan program-program ini di sekolah-sekolah dan berbagai perguruan tinggi. Lembaga-lembaga pendidikan lengkap dengan perangkat, misi, dan landasannya menghasilkan sarjana-sarjana atau para lulusan yang akan mengatur persoalan-persoalan pemerintahan, menjalankan birokrasi (termasuk berbagai administrasi negeri dan swasta), pengadilan, pendidikan, kedokteran, dan semua persoalan kehidupan. Para lulusan dibekali dengan pemikiran khusus yang berjalan sesuai dengan garis-garis kebijakan global kafir penjajah. Program ini terus dijalankan hingga pemerintahan, sebagaimana yang kita saksikan dewasa ini, berhasil menggantikan para pegawai muslim dengan antek-antek penjajah. Tugas mereka (antek-antek penjajah) yang utama adalah menjaga kepentingan dan apa-apa yang telah digariskan penjajah, seperti hudud (hukum pidana), undang-undang, tsaqafah, politik, sistem-sistem (aturan main), hadharah, dan lain-lainnya. Mereka juga dituntut membela kepentingan-kepentingan penjajah seperti membela kepentingannya sendiri, bahkan lebih keras. Sementara tata operasional (thariqah) penanggulangan kesulitan ini adalah menyingkap motif dan tujuan kerja para penguasa dan antek-antek penjajah kepada seluruh manusia sehingga sisi-sisi keburukan penjajahan menjadi tampak dan jelas. Tujuannya agar mereka terbebaskan dari tuntutan mempertahankan kepentingan-kepentingan itu, hingga dakwah menemukan jalannya untuk menyampaikan misinya kepada kaum muslimin.
(3). Melangsungkan penerapan program-program pendidikan dengan dasar yang dibangun kafir penjajah dan menurut kalkulasi tata laksana (thariqah)  yang dikehendaki kafir penjajah. Cara kerja mereka dengan menjadikan pemuda-pemuda muslim jebolan lembaga-lembaga pendidikan tersebut atau para pelajar yang masih menyelesaikan studi berjalan dengan arah dan visi yang bertentangan dengan Islam. Program-program pendidikan yang dimaksudkan dalam kajian ini (yakni yang dihitung sebagai hambatan dakwah) bukanlah program sains dan industri. Ini adalah ilmu universal yang tidak dikhususkan untuk bangsa tertentu, tetapi untuk umum dan merupakan milik semua manusia. Yang kami maksudkan adalah program-program tsaqafah yang berpengaruh dalam menentukan arah pandangan hidup. Program-program inilah yang menjadikan program-program pendidikan menciptakan hambatan upaya mewujudkan kehidupan islami. Ilmu-ilmu pengetahuan yang tercakup dalam program pendidikan ini meliputi sejarah, sastra, filsafat, dan hukum. Kenapa? Karena sejarah adalah tafsir fakta kehidupan, sastra adalah gambaran rasa tentang kehidupan, filsafat adalah pemikiran mendasar yang di atasnya dibangun visi kehidupan, dan hukum adalah penyelesaian konkrit atas problem-problem kehidupan, di samping sebagai alat yang menjadi landasan pengaturan hubungan-hubungan personal dan kelompok. Dengan semua modal ini, kafir penjajah mempolakan pemikiran sebagian anak-anak umat Islam dengan pola khusus yang menjadikan mereka tidak merasa berkeharusan mewujudkan Islam dalam kehidupan mereka dan umat, sementara sebagian mereka yang lain dibentuk menjadi manusia yang mengemban misi permusuhan terhadap Islam dengan cara mengingkari Islam sebagai sistem yang patut untuk dipakai menyelesaikan kesulitan-kesulitan kehidupan. Oleh karena itu, pemikiran ini harus diubah. Caranya dengan membina para pemuda di luar sekolah-sekolah dan perguruan tinggi-perguruan tinggi. Pembinaannya  dengan pemikiran-pemikiran Islam dan hukum-hukum syara'. Pembinaannya dilakukan secara berkelompok dan terkendali yang memusat (sentralisasi) dan ini terus dilakukan hingga memungkinkan dapat mengalahkan kesulitan atau hambatan ini.
(4). Adanya pengagungan secara umum terhadap sebagian pengetahuan tsaqafah [Barat] dan menganggapnya sebagai ilmu yang mendunia. Pengetahuan-pengetahuan itu seperti, ilmu sosial, ilmu jiwa, dan ilmu-ilmu pendidikan. Kebanyakan manusia mengatagorikan pengetahuan-pengetahuan ini sebagai ilmu dan esensi-esensi yang didatangkannya adalah hasil eksperimen, lalu mereka membawanya dengan mengagungkannya secara umum, kemudian mengambil dan menjadikannya sebagai pemecah problem-problem umat serta menjadikannya hukum yang menyelesaikan berbagai persoalan kehidupan. Pengetahuan-pengetahuan itu dipelajari sebagai ilmu di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi-perguruan tinggi kita, dan kita menerapkannya dalam kehidupan dan menjadikan alat bantu yang dianggap dapat menuntaskan persoalan-persoalan kehidupan. Maka tidak aneh jika pernyataan-pernyataan para psikolog, sosiolog, dan sarjana pendidikan lebih banyak dijadikan bukti dan referensi daripada Al-Qur'an dan hadits. Karena itu pula, di tengah kita banyak dijumpai pemikiran-pemikiran dan berbagai pandangan kehidupan yang salah sebagai akibat dari pemelajaran ilmu-ilmu tersebut, mengagungkannya, dan menjadikannya standar hukum yang diasumsikan dapat menyelesaikan persoalan-persoalan kehidupan kita. Akibatnya bagi dakwah, penerimaan statemen-statemen ini menjadi kesulitan. Secara umum, kesulitan (hambatan dakwah) yang disodorkan adalah mengantarkan manusia pada gaya hidup yang memisahkan agama dari kehidupan dan penentangan terhadap pendirian Negara Islam.
Pada intinya, pengetahuan-pengetahuan ini adalah tsaqafah dan bukan ilmu karena kehadirannya diperoleh melalui jalan pengamatan dan kesimpulan (istinbat). Di dalamnya tidak ada percobaan atau eksperimen. Penerapannya pada manusia tidak bisa dikatagorikan percobaan (eksperimen atau mengandung pengalaman). Pengetahuan adalah hasil pengamatan yang berulang-ulang atas sejumlah orang yang berbeda-beda, dalam keadaan dan posisi yang berbeda-beda pula. Esensinya hanyalah pengamatan dan kesimpulan, bukan percobaan seperti percobaan ahli laboratorium yang melakukan percobaan benda-benda. Oleh karena itu, hasilnya dimasukkan dalam bidang tsaqafah, bukan ilmu. Selain itu, kedudukannya masih merupakan dugaan yang mengandung kemungkinan salah dan benar karena keberadaannya dibangun di atas landasan yang keliru, pandangan personal dan kelompok, dan di atas pikiran individual. Karena itu, pandangannya beralih dari personal ke keluarga, ke kelompok, dan ke masyarakat, di atas asumsi bahwa masyarakat dibentuk dari personal-personal. Maka sudah barang tentu, kelompok-kelompok masyarakat dikatagorikan terpisah-pisah. Apa yang cocok pada masyarakat tertentu tidak otomatis cocok untuk masyarakat lain. Padahal sebenarnya, masyarakat terbentuk dari manusia, pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan sistem. Pikiran-pikiran dan penyelesaian-penyelesaian yang cocok untuk manusia di tempat tertentu juga cocok untuk manusia lain di seluruh tempat manapun. Masyarakat-masyarakat yang beragam bisa diubah menjadi satu masyarakat dengan keselarasan pikiran-pikiran, perasaan-perasaan, dan sistem-sistem. Kekeliruan pandangan pada masyarakat membawa konsekwensi pada kekeliruan berbagai pandangan pendidikan dalam ilmu-ilmu pendidikan dan kekeliruan berbagai pandangan dalam ilmu sosial karena pandangan itu dibangun di atas pandangan ini. Sebagaimana juga pandangan yang dibangun di atas ilmu jiwa yang secara umum banyak mengandung kekeliruan dikarena dua hal. Pertama, karena ilmu jiwa mengatagorikan otak terbagi dalam beberapa logika, dan setiap logika memiliki kecenderungan khusus, sementara di dalam bagian otak tertentu menerima (memiliki kecenderungan) sesuatu yang tidak ada dalam otak yang lain. Padahal hakikat otak adalah satu. Perbedaan-perbedaan dan kontradiksi berbagai pikiran yang dihasilkannya mengikuti perbedaan objek-objek yang dirasakan dan maklumat-maklumat sebelumnya (penumpukan pengetahuan yang telah terekam dalam otak). Karena itu, dalam otak tertentu tidak ditemukan suatu kecenderungan (penerimaan) yang tidak ditemukan di otak yang lain, akan tetapi seluruh otak justru mengandung kecenderungan penerimaan pemikiran dalam segala hal selama fakta yang ditangkap indra, hasil pengawasan, dan maklumat-maklumat sebelumnya yang dimiliki otak melimpah ruah. Perbedaan-perbedaan otak hanya terletak dalam kuatnya membuat vareabel dan rasa (pengindraan panca indra dan rasa), sebagaimana perbedaan mata dalam kuat dan lemahnya pandangan. Oleh karena itu, setiap orang bisa diberi maklumat apapun. Dalam diri orang (otak) ada potensi (kecenderungan dan menerima) untuk mengunyah maklumat-maklumat yang masuk. Oleh karena itu, potensi-potensi atau kecenderungan-kecenderungan yang ada dalam ilmu jiwa tidak memiliki landasan.
Kedua, ilmu jiwa mengataorikan watak dalam jumlah yang  banyak. Ada naluri atau watak yang dapat disingkap dan ada yang tidak bisa. Para ilmuwan membangun pandangan-pandangan yang keliru tentang watak di atas pemahaman ini. Padahal esensinya, sesuatu bisa disaksikan dengan rasa dengan mengamati aksi dan reaksi. Dari pengamatan itu dapat diketahui bahwa dalam diri manusia terdapat kekuatan vital yang memiliki dua realitas (penampakan). Yang pertama menuntut pemenuhan dengan (secara) pasti. Jika tidak dipenuhi, manusia akan mati. Penampakan kedua juga menuntut pengenyangan. Jika tidak dipenuhi, manusia masih bisa bertahan hidup. Akan tetapi, dia akan mengalami kegelisahan karena tidak adanya pemenuhan. Penampakan yang pertama adalah kebutuhan-kebutuhan yang bersifat fisik, seperti lapar, haus, dan pemenuhan hajat. Penampakan kedua adalah instink-instink, yaitu naluri beragama, naluri berketurunan, dan naluri mempertahankan hidup. Instink-instink ini adalah perasaan lemah (kurang), perasaan mempertahan keturunan, perasaan mempertahan diri, dan selain itu tidak ada lagi. Apa-apa selain tiga instink ini hanyalah bentuk-bentuk penampakan instink, seperti ketakutan, kepemimpinan, dan kepemilikan. Ketiga gejala jiwa ini adalah penampakan instink dalam mempertahankan hidup. Pengkudusan dan penyembahan adalah penampakan naluri beragama. Kebapakan dan persaudaraan adalah penampakan naluri mempertahankan keturunan. Dengan demikian, pengatagorian ilmu jiwa tentang naluri, sebagaimana dijelaskan di atas,  adalah pengatagorian yang keliru. Pengatagorian ilmu jiwa terhadap otak dengan pengatagorian yang salah akan mengantarkan manusia pada kekeliruan pandangan yang dibangun di atas dua asas tersebut. Dan, pada gilirannya akan menyebabkan kekeliruan ilmu-ilmu pendidikan yang memang banyak terpengaruh dengan ilmu jiwa.
Atas dasar ini, maka ilmu sosial, ilmu pendidikan, dan ilmu jiwa adalah pengetahuan-pengetahuan tsaqafah. Di dalamnya terdapat nilai-nilai yang bertentangan dengan pemikiran Islam. Secara umum ilmu-ilmu itu adalah salah. Maka, perbuatan yang masih tetap mengagungkan ilmu-ilmu tersebut dan dipakai untuk menghukumi (memecahkan) suatu problem akan melahirkan kesulitan yang menghadang aktifitas yang berorientasi pada pembentukan Negara Islam. Oleh sebab itu, ilmu-ilmu tersebut harus dijelaskan sebagai tsaqafah dan bukan sebagai ilmu. Ilmu-ilmu itu adalah dzanni (bersifat dugaan) dan bukan hakikat yang pasti. Esensinya dibangun di atas dasar yang salah. Karena itu, kehadirannya tidak bisa dipakai untuk mengatur kehidupan. Hanya Islam yang mampu mengaturnya.
(5). Masyarakat di dunia Islam hidup dengan kehidupan yang tidak islami dan justru hidup dengan gaya hidup yang bertentangan dengan Islam. Demikian itu dikarenakan perangkat negara dan pemerintah yang perangkat dan masyarakatnya berdiri di atasnya, kaidah-kaidah kehidupan yang masyarakat dengan segala pilarnya dibangun di atasnya, orientasi pandangan jiwa yang menjadi cara pandang umat Islam, dan pembentukan akal yang pemikiran umat berdiri di atasnya, semuanya berpijak pada landasan pemahaman-pemahaman kehidupan yang bertentangan dengan pemahaman-pemahaman Islam. Selama asas ini tidak berubah dan selama pemahaman-pemahaman yang keliru ini dibenarkan, maka hal itu akan menjadi kendala perjuangan mengubah kehidupan manusia di tengah masyarakat, akan menjadi duri yang menghalangi pengubahan perangkat negara, kaidah-kaidah masyarakat, dan cara pandang jiwa dan akal yang mengatur kaum muslimin.
(6). Jauhnya tujuan (gap) antara kaum muslimin dan pemerintahan Islam, apalagi dalam bidang politik pemerintah dan politik harta. Gap ini membentuk gambaran kaum muslimin tentang kehidupan islami menjadi lemah, dan sebaliknya membentuk gambaran non-mukmin dengan Islam tentang kehidupan islami dengan gambaran sebaliknya. Apalagi kaum muslimin telah hidup cukup lama dengan diwarnai buruknya penerapan Islam dalam kehidupan mereka oleh para penguasa. Mereka selama tiga kurun hidup dengan diperintah oleh musuh yang menerapkan sistem yang bertentangan dengan Islam dalam semua hal, baik dalam bidang politik pemerintahan maupun politik harta dengan wajah khusus. Oleh karena itu, dakwah harus mengangkat manusia dari fakta yang buruk yang mereka sudah terlanjur hidup di dalamnya. Mereka juga seharusnya menggambarkan kehidupan yang mereka harus hidup di dalamnya dan harus mengubah fakta kehidupan mereka dan mengubahnya pada gambaran kehidupan yang islami. Gambaran pengubahan kehidupan menuju kehidupan islami harus dengan pengubahan yang total, bukan parsial. Penerapan Islam harus dipraktekkan secara revolusioner (sekaligus), bukan secara bertahap dengan parsial dan gradual. Gambaran ini harus diperjelas hingga mendekati gambaran fakta kehidupan yang pernah terjadi di masa kejayaan Islam.
(7). Adanya beberapa pemerintahan di "Negara Islam" yang berdiri di atas dasar demokrasi, menerapkan sistem kapitalis terhadap semua bangsa, menjalin hubungan politik dengan negara-negara Barat, dan berdiri di atas prinsip federal dan teritorial (kewilayahan yang parsial dan berasaskan perbedaan ras). Demikian ini menyebabkan perjuangan mewujudkan kehidupan yang islami menjadi sulit karena kehidupan yang dikehendaki Islam tidak akan terwujud kecuali meliputi seluruh wilayah. Islam tidak membolehkan menjadikan Negara Islam dalam negara-negara bangsa, tetapi harus menjadikannya satu negara. Ini jelas menuntut universal dakwah, perjuangan total, dan penerapan yang menyeluruh. Perjuangan ini jelas akan berhadapan dengan pemerintahan-pemerintahan yang menentang dakwah Islam, meski para penguasa berstatus muslim. Oleh karena itu, pengembanan dakwah harus diemban ke seluruh wilayah, meski harus menanggung kesulitan-kesulitan dan kendala-kendala yang maha berat yang muncul dari perlawanan pemerintahan-pemerintahan di "Negara Islam".
(8). Adanya opini umum tentang nasionalis, kesukuan, sosialis, dan pembentukan gerakan-gerakan politik yang berpijak pada asas nasionalis, kesukuan, dan sosialis. Hegemoni Barat terhadap "Negara Islam", penyerahan kendali pemerintah pada Barat, dan penerapan sistem kapitalis di Negara Islam membawa pengaruh pada jiwa umat sehingga mereka cenderung mempertahankan diri sebagai bangsa tertentu, yang pada gilirannya akan melahirkan sentimen nasionalis yang menggerakkan mereka untuk mempertahankan tanah yang mereka hidup di atasnya, juga akan membangkitkan paham sektarian yang membuat manusia cenderung mempertahankan diri, keluarga, dan kaumnya serta berjuang menjadikan pemerintahan untuk mereka (golongan). Akibatnya, muncullah gerakan-gerakan politik dengan diatasnamakan nasionalis. Gerakan ini diarahkan untuk mengusir musuh dari negara dan dengan atas nama kesukuan untuk membentuk pemerintah yang berpijak pada paham nasionalis khusus untuk rumpun bangsa itu sendiri. Kemudian muncul paham yang dijelaskan pada manusia tentang rusaknya sistem kapitalis dan tidak adanya kelayakan sistem itu. Di tengah manusia tersebar slogan-slogan sosialis, lalu terbentuklah kelompok-kelompok yang mengatasnamakan gerakan sosialis. Ideologi ini dimaksudkan untuk menutupi kekurangan kapitalisme. Gerakan-gerakan ini sebenarnya tidak memiliki gambaran apapun tentang sistem kehidupan kecuali gambaran tanpa persiapan yang akhirnya justru akan menjauhkan manusia dari mabda' (ideologi Islam) dan menjauhkan mereka dari Islam dengan sifat mabda'nya yang menyeluruh.


BAGAIMANA MENDIRIKAN NEGARA ISLAM



Sesungguhnya kekuatan pemikiran Islam yang terikat dengan tata operasinya (thariqah) cukup untuk mendirikan Negara Islam dan mewujudkan kehidupan yang islami. Jika pikiran ini telah meresap ke dalam hati, merasuk dalam jiwa, dan memfisik di tengah umat Islam, maka pikiran itu akan menjadikan Islam hidup yang bekerja di tengah kehidupan. Akan tetapi, sebelum mendirikan Negara Islam, kerja besar ini harus disempurnakan dan perjuangan keras harus dicurahkan dengan segenap tenaga demi terwujudnya kehidupan yang islami.
Oleh karena itu, untuk menjadikan Negara Islam berdiri tidak cukup dilakukan dengan hanya kesenangan dan harapan; tidak cukup dengan semangat dan cita-cita mewujudkan kehidupan Islam. Ada satu hal yang paling penting dan harus dilaksanakan, yaitu membuat hipotesa yang tepat tentang kendala-kendala besar yang menghadang gerak Islam. Hipotesa ini dibuat sejauh mana kemungkinan umat Islam mampu menghilangkannya. Umat Islam juga harus diingatkan tentang beratnya konsekwensi yang selalu mengincar orang-orang yang membangkitkan Islam untuk tujuan ini. Pandangan para pemikir harus diarahkan dengan pandangan khusus menuju tanggung jawab maha besar. Setiap pemikir memberikan sumbangan pemikiran tentang masalah yang sama. Sehingga, ucapan dan tindakan berjalan seiring di jalan yang sama dengan penuh kesadaran, kehendak, kepastian, dan kedinamisan. Orang-orang yang berjalan di jalan yang memperjuangkan perwujudan kehidupan Islam adalah orang-orang yang memahat jalan di batu padas yang sangat keras. Akan tetapi, dengan adanya cangkul mereka yang tajam dan besar, maka itu menjadi jaminan yang, insyaallah, mampu memecahkan batu padas. Mereka adalah orang-orang yang berjuang menyelesaikan persoalan yang sangat rumit. Akan tetapi, karena adanya kelembutan dan kejelian mereka, maka demikian itu menjadi jaminan kebaikan pemecahan persoalan itu. Mereka adalah orang-orang yang bertabrakan dengan peristiwa-peristiwa besar, akan tetapi mereka, insyaallah,  akan mampu mengalahkannya dan mereka tidak akan menyimpang dari jalan mereka. Karena, jalan yang ditempuh adalah jalan yang pernah dilalui Rasul. Mereka merambah jalan yang lurus yang akan memberikan hasil yang pasti dan tidak ada keraguan di dalamnya. Kemenangan pasti terwujud dan tidak ada keraguan di dalamnya. Jalan ini adalah jalan yang sekarang ini harus dilalui kaum muslimin dengan sangat hati-hati. Dalam melangkahkan kakinya harus meneladani Rasul dengan tepat dan berjalan lurus sesuai dengan ayunan langkah-langkah beliau, sehingga jalan pengemban dakwah tidak terpeleset. Menapa? Karena setiap kesalahan dalam analogi dan setiap penyimpangan jalan akan menyebabkan ketergelinciran dalam berjalan dan sakit dalam berbuat.
Oleh karena itu, mengadakan muktamar-muktamar tentang khilafah bukanlah jalan yang dapat mengantarkan pada pembentukan Negara Islam. Upaya menyatukan negara-negara bangsa yang memerintah bangsa-bangsa Islam bukanlah sarana yang menjadikan Negara Islam. Piagam atau deklarasi yang dikeluarkan oleh berbagai muktamar bangsa-bangsa  Islam bukanlah bentuk perwujudan yang mampu menciptakan kehidupan yang islami. Semua itu dan yang sejenisnya bukanlah jalan (thariqah). Itu hanyalah hiburan-hiburan yang sedikit menyegarkan jiwa kaum muslimin, lalu semangat muktamar itu lambat laun menjadi kosong (padam) dan setelah itu duduk-duduk santai tanpa melakukan aktifitas nyata. Lebih dari itu, semuanya adalah jalan yang bertentangan dengan thariqah Islam.
Jalan (thariqah atau tata laksana) satu-satunya untuk mendirikan Negara Islam hanyalah mengemban dakwah Islam dan berbuat nyata dalam upaya mewujudkan kehidupan yang islami. Demikian ini menuntut pembentukan Negara Islam menjadi satu kesatuan yang utuh. Karena, umat Islam adalah satu. Mereka adalah kumpulan kemanusian (manusia yang berkemanusiaan Islam) yang disatukan oleh akidah yang satu yang darinya sistem Negara Islam memancar. Oleh karena itu, peristiwa apapun yang terjadi di wilayah manapun dalam lingkup Negara Islam akan berpengaruh pada wilayah-wilayah Islam lainnya. Demikian itu akan mengobarkan perasaan dan pemikiran. Karena itu, seluruh Negara Islam harus dijadikan satu negara dan mengemban dakwahnya untuk seluruhnya sehingga berpengaruh pada keseluruhan wilayah Negara Islam. Demikian itu karena masyarakat yang satu yang membentuk kesatuan umat adalah seperti air dalam periuk. Jika Anda meletakkan api di bawah periuk itu sehingga memanaskan air sampai mencapai derajat yang mendidih, kemudian air yang mendidih ini berubah menjadi uap yang mendorong-dorong tutup periuk dan menciptakan gerakan dorongan, maka demikian pula halnya dengan masyarakat jika di bawahnya diletakkan mabda' Islam (ideologi Islam diasosiasikan sebagai api). Panas api mabda' menimbulkan panas, kemudian mendidih, dan akhirnya panas yang mendidih itu berubah menjadi sesuatu yang mendorong masyarakat melakukan gerakan dan perbuatan. Oleh sebab itu, dakwah harus dibangkitkan dan didakwahkan ke dunia Islam untuk dipakai melaksanakan perwujudan kehidupan yang islami. Langkah ini bisa dilakukan dengan penerbitan buku-buku, risalah-risalah (jurnal-jurnal dan artikel-artikel), menjalin hubungan-hubungan, dan semua sarana dakwah, apalagi membentuk jalinan hubungan-hubungan, karena posisinya merupakan jalan dakwah yang paling sukses. Penyampaian dakwah dengan bentuk yang terbuka akan menjadi bara yang membakar masyarakat, sehingga kebekuan menjadi panas yang membara. Tidak mungkin mengubah panas yang mendidih menjadi gerakan kecuali jika dakwah bilhal dalam arah politiknya difokuskan pada aktifitas nyata di satu wilayah atau beberapa wilayah yang darinya aktifitas dakwah dimulai. Kemudian satu atau beberapa wilayah dijadikan titik sentral yang di atas wilayah itu Negara Islam didirikan. Dari titik itu tumbuh, kemudian membentuk Negara Islam yang besar yang mengemban risalah Islam ke seluruh dunia.
Ini persis dengan yang dilakukan Rasulullah saw. Beliau menyampaikan dakwahnya ke seluruh manusia. Langkah-langkah penyampaiannya berjalan di jalan aktifitas nyata. Beliau mengajak penduduk Makkah dan seluruh bangsa Arab di musim haji. Dakwahnya kemudian tersebar ke seluruh penjuru Jazirah. Seakan-akan beliau menciptakan bara di bawah "periuk" masyarakat Jazirah sehingga membangkitkan panas di seluruh bangsa Arab. Islam mengundang bangsa Arab melalui Rasul. Beliau menjalin hubungan dengan mereka dan berdakwah pada mereka di musim haji. Kepergian beliau ke kabilah-kabilah di rumah-rumah mereka dan mendakwahi mereka adalah untuk Islam. Seperti demikianlah gambaran dakwah yang sampai ke seluruh Arab. Sampainya dengan gesekan yang terjadi antara Rasul dan kaum Quraisy ketika terjadi benturan keras sampai gaungnya memenuhi pendengaran bangsa Arab. Ledakan benturan itu membangkitkan mereka untuk mempelajari dan bertanya-tanya. Gaung penyebaran dakwah sudah menyebar ke seluruh Arab meski medan dakwah masih terbatas di Makkah. Kemudian beliau melebarkan sayap dakwahnya ke Madinah sehingga terbentuk Negara Islam di Hijaz. Ketika itu api dakwah dan kemenangan Rasul berhasil mendidihkan bangsa Arab, kemudian timbul gerakan, lalu mereka beriman seluruhnya sampai Negara Islam meluas mencakup seluruh wilayah Jazirah Arab dan mengemban risalahnya ke seluruh alam.
Oleh karena itu, pengembanan dakwah Islam dan aktifitas nyata perwujudan kehidupan yang islami harus kita jadikan thariqah untuk mendirikan Negara Islam. Kita juga harus menggabungkan seluruh Negara Islam menjadi satu negara dan tujuan dakwah. Hanya saja kita harus memperhatikan satu hal yang sangat penting, yaitu membatasi medan aktifitas dakwah di satu wilayah atau beberapa wilayah yang di dalamnya kita membina manusia dengan Islam sehingga Islam hidup dalam diri mereka dan mereka hidup dengan dan demi Islam. Dalam wilayah itu pula kita membentuk kesadaran umum atas dasar Islam dan opini umum untuk Islam, sehingga terjadi dialog antara pengemban dakwah dan masyarakat dengan dialog yang menghasilkan perbuatan yang berpengaruh mengubah dakwah menjadi dakwah yang interaktif (tafaa'ul) dan produktif. Tafaa'ul ini adalah gerakan dakwah yang operasinya langsung berhadap-hadapan dengan musuh dan berdiri tegak dalam upaya mewujudkan Negara Islam yang memancar dari umat dalam wilayah atau beberapa wilayah majal (pusat gerakan). Ketika itu dakwah telah berjalan dari tahapan pemikiran yang sudah terbentuk dalam benak menuju wujud kongkrit aktifitas di tengah masyarakat, dari gerakan kebangsaan menuju Negara Islam. Putaran-putaran gerakan ini telah lewat, lalu beralih dari satu titik awal ke titik tolak, kemudian beralih ke titik sentral yang unsur-unsur negara dan kekuatan dakwah memusat dalam negara yang sempurna. Ketika itu tahapan aktifitas dakwah kongkrit yang diwajibkan syara' atas negara mulai dilaksanakan. Begitu juga kaum muslimin yang hidup di wilayah-wilayah yang belum masuk wilayah kekuasaan negara juga mulai diwajibkan syara' untuk menjalankan aktifitas dakwah nyata ini.
Adapun kewajiban negara adalah menjalankan pemerintahan dengan hukum-hukum yang diturunkan Allah secara total. Kemudian negara menyatukan wilayah-wilayah lainnya atau menyatukan negara dengan wilayah-wilayah baru sebagai bagian dari politik dalam negeri Negara Islam, lalu negara mengurusi pengembanan dakwah dan berbagai tuntutan untuk mewujudkan kehidupan yang islami di seluruh wilayah Islam, apalagi wilayah  yang berdekatan dengan Negara Islam. Kemudian negara menghapus undang-undang politik bikinan penjajah di wilayah-wilayah baru itu dan menjadikan para penguasa wilayah yang pro dengan negara sebagai penjaga undang-undang politik negara. Oleh karena itu, negara harus menetapkan undang-undang ini meski wilayah yang bertetangga dengan negara tidak menetapkannya, lalu menetapkan pembubuhan tanda bukti pengesahan, pusat-pusat perpajakan, dan membuka pintu-pintunya untuk seluruh penduduk wilayah yang islami itu. Dengan demikian, negara menjadikan seluruh orang yang tinggal di wilayah-wilayah yang islami merasa bahwa negara ini adalah Negara Islam dan mereka melihat langsung penerapan dan pelaksanaan Islam.
Adapun kewajiban kaum muslimin adalah bekerja (berjuang) agar negara (Negara Islam) menjadikan wilayah yang tidak menerapkan Islam dan yang dikatagorikan Daru Kufrun menjadi Daru Islam. Pengubahan dilakukan dengan perbuatan nyata yang mengikuti rumusan anyaman Negara Islam dengan dakwah dan berbagai tuntutan. Dengan ini, masyarakat di dunia Islam di seluruh wilayahnya menjadi bergolak sehingga mendorongnya menuju gerakan yang benar yang dengannya seluruh kaum muslimin dapat disatukan dalam satu negara. Dengan demikian pula, Negara Islam yang besar dapat diwujudkan. Dengan ini pula, Negara Islam yang memerankan qiyadah fikriah (kepemimpinan pemikiran) dunia dapat dibentuk. Negara memiliki kedudukan yang penting dan pusat gerakan yang memungkinkannya mengemban dakwah dan menyelamatkan dunia dari kerusakan.
Jika umat Islam dahulu di negara tidak melampaui (menyerang) Jazirah Arab dan jumlahnya tidak bertambah dari beberapa juta, dan bersama itu ketika umat-umat memeluk Islam dan mengemban dakwah yang membentuk kekuatan dunia di hadapan dua pasukan adidaya pada zaman itu dan memukul keduanya secara bersamaan dan menguasai keduanya serta menyebarkan Islam di kebanyakan bagian-bagian wilayah yang diperintah pada waktu itu, maka bagaimana keadaan kita umat Islam saat ini? Umat Islam dewasa ini berjumlah satu milyar (1000 juta) jiwa yang tersebar di negara-negara bangsa yang geografisnya saling menyambung sehingga seolah-olah satu negara, dari Morakisy hingga ke India dan Indonesia. Mereka menempati sebaik-baik wilayah bumi, baik dari segi kekayaan alamnya maupun letak geografisnya yang strategis dan terkonsentrasi dalam kesatuan wilayah. Mereka juga mengemban satu-satunya mabda' yang terbaik. Maka tidak ragu lagi, potensi dan fakta yang demikian mempesona ini dapat membentuk (menjelmakan) umat menjadi kelompok yang paling kuat daripada negara-negara besar manapun dalam segala hal.
Oleh karena itu, wajib atas semua umat Islam semenjak sekarang berjuang untuk mewujudkan Negara Islam yang besar yang mengemban risalah Islam ke seluruh alam dan mengawali perjuangannya ini dengan mengemban dakwah Islam dan bekerja untuk mewujudkan kehidupan yang islami di seluruh wilayah Negara Islam, memfokuskan (memusatkan) daerah majalnya di satu atau beberapa wilayah untuk dijadikan titik sentral gerakan sehingga dapat  memulai aktifitas yang membawa faidah. Contoh gambaran tujuan yang sangat besar ini yang mengharuskan tiap muslim mengarahkan tujuan hidupnya ke sana, dengan berjalan di jalan aktifitas yang jelas ini yang memang diharuskan berjalan di atasnya, sudah pasti di jalan itu, dia akan memikul semua kesulitan, mencurahkan segala perjuangan untuknya, dan berjalan dengan berpasrah pada Allah, tidak mencari apapun atas hal itu selain untuk memperoleh ridha Allah.




Rahasia Mata Uang Dollar

Rahasia Mata Uang Dollar

Rahasia HP Kode Nokia

Rahasia Code Hp Nokia

Tragedi KARBALA

Tragedi Karbala..
Zivilia – Menunggu ( Aishiteru )

Zivilia – Menunggu ( Aishiteru )

Intro : A E F#m E A

A                                        E
Menunggu sesuatu yang sangat menyebalkan bagiku
F#m
saat ku harus bersabar dan trus bersabar
C#m
menantikan kehadiran dirimu
A
entah sampai kapan aku harus menunggu
E
sesuatu yang sangat sulit tuk kujalani
F#m
hidup dalam kesendirian sepi tanpamu
E
kadang kuberpikir cari penggantimu
A
saat kau jauh disana

Chorus
A                        E
walau raga kita terpisah jauh
F#m
namun hati kita selalu dekat
E
bila kau rindu pejamkan matamu
dan rasakan a a a aku
A                                     E
kekuatan cinta kita takkan pernah rapuh
F#m
terhapus ruang dan waktu
E
percayakan kesetiaan ini
A
akan tulus a a ai aishiteru

A                                    E
Gelisah sesaat saja tiada kabarmu kucuriga
F#m
entah penantianku takkan sia-sia
C#m
dan berikan satu jawaban pasti
A
entah sampai kapan aku harus bertahan
E
saat kau jauh disana rasa cemburu
F#m
merasuk kedalam pikiranku melayang
E
tak tentu arah tentang dirimu
A
apakah sama yang kau rasakan

Chorus
A                        E
walau raga kita terpisah jauh
F#m
namun hati kita selalu dekat
E
bila kau rindu pejamkan matamu
dan rasakan a a a aku
A                                     E
kekuatan cinta kita takkan pernah rapuh
F#m
terhapus ruang dan waktu
E
percayakan kesetiaan ini
A
akan tulus a a ai aishiteru

Bridge
B                                  G#m
hapus sendiri pikiran melayang terbang
F#
perasaan resah gelisah
E
jalani kenyataan hidup tanpa gairah

B                           G#m
lupakan segala misi dan ambisimu
F#
akhiri semuanya cukup sampai di sini
E
dan buktikan pengorbanan cintamu untukku
kumohon kau kembali

Solo : A E F#m E 2x

Japan song : A E F#m D

Chorus
B                        F#
walau raga kita terpisah jauh
G#m
namun hati kita selalu dekat
F#
bila kau rindu pejamkan matamu
dan rasakan a a a aku
B                                     F#
kekuatan cinta kita takkan pernah rapuh
G#m
terhapus ruang dan waktu
F#
percayakan kesetiaan ini
B
akan tulus a a ai aishiteru
F#
wooou wo wooo
G#m F# B
wooou wo wooo

Artikel Lirik Lagu – Menunggu (Aishiteru) By Zhifilia dipersembahkan oleh Andi Nova

Ya Sudahlah By Bondan Prakoso

Ya Sudahlah By Bondan Prakoso & Fade 2 Black

A                E
ketika mimpimu yang begitu indah
Bm            F#m
tak pernah terwujud ya sudahlah
A                E
saat kau berlari mengejar anganmu
Bm           F#m E
dan tak pernah sampai ya sudahlah

[chorus]
A              E
apapun yang terjadi
Bm          F#m
Ku kan slalu ada untukmu
A                E
janganlah kau bersedih
Bm              F#m E
cause everythings gonna be ok

A
satu dari sekian kemungkinan
E
kau jatuh tanpa ada harapan
Bm
saat itu raga kupersembahkan
F#m
bersama jiwa cita-cita dan harapan

A
kita sambung satu persatu sebab akibat
E
tapi tenanglah mata hati kita kan lihat
Bm
menuntun ke arah mata angin bahagia
F#m
kau dan aku tahu jalan selalu ada

A
juga ku tahu lagi problema kan terus menerjang
E
bagai deras ombak yang menabrak karang
Bm
namun ku tahu ku tahu kau mampu tuk tetap tenang
F#m            E
hadapi bersamaku hingga akhir datang

A               E
saat kau berharap keramahan cinta
Bm          F#m
tak pernah kau dapat ya sudahlah yeah
A                     E
dengar ku bernyanyi lalalalala heyeyeyeyeyayaya
Bm      F#m        E
dedum dedudedadedudidam semua ini belum beakhir

[chorus]
A              E
apapun yang terjadi
Bm          F#m
Ku kan slalu ada untukmu
A                E
janganlah kau bersedih
Bm              F#m E
cause everythings gonna be ok

D
satu kan langkah langkah yang beriring
E
genggam hati rangkul emosi
F#m               C#m
genggamlah hatiku satukan langkah kita
D
sama rasa tanpa pamrih
E
ini cinta across the sea
F#m            C#m
peluklah diriku terbang bersamaku
D             E
melayang jauhh.. woo..woo.. yeeahhh.. (come fly with me, baby)

A
ini aku dari ujung rambut menyusur jemari
E
sosok ini yg menerima kelemahan hati
Bm
yea..aku cinta kau.. ini cinta kita
F#m
cukup satu waktu yes untuk satu cinta

A
satu cinta ini akan tuntun jalanku
E
rapatkan jiwamu yo tenang disisiku
Bm
rebahkan rasamu untuk yg ditunggu
F#m     E
bahagia hingga ujung waktu

[chorus]
A              E
apapun yang terjadi
Bm          F#m
Ku kan slalu ada untukmu
A                E
janganlah kau bersedih
Bm              F#m E
cause everythings gonna be ok

A              E
apapun yang terjadi
Bm          F#m
Ku kan slalu ada untukmu
A                E
janganlah kau bersedih
Bm              F#m E
cause everythings gonna be ok

A              E
apapun yang terjadi
Bm          F#m
Ku kan slalu ada untukmu
A                E
janganlah kau bersedih
Bm              F#m E A
cause everythings gonna be ok

Artikel Lirik Lagi - Ya Sudahlah By Bondan Prakoso & Fade 2 Black dipersembahkan oleh Andi Nova

Dipersilahkan Untuk Meninggalkan Coment Setelah Menyimak

ShoutMix chat widget